Label

Minggu, 12 Februari 2012

Penerapan Kebijakan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat Dengan Kebutuhan Khusus


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Dalam konteks negara modern, pelayanan publik telah menjadi lembaga dan profesi yang semakin penting. Ia tidak lagi merupakan aktivitas sambilan, tanpa payung hukum, gaji dan jaminan sosial yang memadai, sebagaimana terjadi di banyak negara berkembang pada masa lalu.
Sebagai sebuah lembaga, pelayanan publik menjamin keberlangsungan administrasi negara yang melibatkan pengembangan kebijakan pelayanan dan pengelolaan sumberdaya yang berasal dari dan untuk kepentingan publik. Sebagai profesi, pelayanan publik berpijak pada prinsip-prinsip profesionalisme dan etika seperti akuntabilitas, efektifitas, efisiensi, integritas, netralitas, dan keadilan bagi semua penerima pelayanan.
Menguatnya embusan globalisasi, demokratisasi, dan desentralisasi membawa peluang sekaligus tantangan tersendiri bagi pelayanan publik, khususnya pelayanan sosial bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus. Dengan memfokuskan pada kelompok penyandang cacat dan lanjut usia, makalah ini membahas bagaimana Departemen Sosial menerapkan kebijakan pelayanan sosial terhadap kelompok yang kurang beruntung ini.
Dengan dasar tersebut maka Penulis ingin melakukan kajian dan merumuskan dalam karya tulis dengan judul Penerapan Kebijakan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat Dengan Kebutuhan Khusus”.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat dirumuskan permasalahannya yaitu: “Bagaimanakah Penerapan Kebijakan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat Dengan Kebutuhan Khusus?”.

1.3  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan ini adalah: untuk mengetahui bagaimanakah Penerapan Kebijakan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat Dengan Kebutuhan Khusus.

1.4   Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan ini adalah:
a.       Merupakan bahan masukan dalam hal kebijakan pelaksanaan pelayanan publik bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus.
b.      Sebagai bahan pertimbangan bagi penelitian selanjutnya serta untuk mahasiswa yang berminat mengambil objek penelitian ini.
c.       Untuk menjadi bahan tambahan dalam pembelajaran dan pemahaman mata kuliah Ekonomi Publik pada Fakultas Ekonomi Universitas Almuslim Kabupaten Bireuen.





BAB II
LANDASAN TEORITIS

2.1  Kebijakan dan pelayanan publik
Kebijakan publik adalah keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik. Sebagai keputusan yang mengikat publik maka kebijakan publik haruslah dibuat oleh otoritas politik, yakni mereka yang menerima mandat dari publik atau orang banyak, umumnya melalui suatu proses pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat banyak.
Selanjutnya, kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang di jalankan oleh birokrasi pemerintah. Fokus utama kebijakan publik dalam negara modern adalah pelayanan publik, yang merupakan segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas kehidupan orang banyak (Wikipedia, 2008).
Dalam pelaksanaannya, kebijakan publik ini harus diturunkan dalam serangkaian petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku internal dalam birokrasi. Sedangkan dari sisi masyarakat, yang penting adalah adanya suatu standar pelayanan publik, yang menjabarkan pada masyarakat apa pelayanan yang menjadi haknya, siapa yang bisa mendapatkannya, apa persyaratannnya, juga bagaimana bentuk layanan itu.
Untuk mewujudkan keinginan tersebut dan menjadikan kebijakan tersebut efektif, maka diperlukan sedikitnya tiga hal:
1.      Adanya perangkat hukum berupa peraturan perundang-undangan sehingga dapat diketahui publik apa yang telah diputuskan;
2.      Kebijakan ini harus jelas struktur pelaksana dan pembiayaannya; dan
3.      Adanya kontrol publik, yakni mekanisme yang memungkinkan publik mengetahui apakah kebijakan ini dalam pelaksanaannya mengalami penyimpangan atau tidak (Wikipedia, 2008).
Dalam masyarakat otoriter kebijakan dan pelayanan publik seringkali hanya berdasarkan keinginan penguasa semata. Sehingga penjabaran tiga hal di atas tidak berjalan. Tetapi dalam masyarakat demokratis, yang kerap menjadi persoalan adalah bagaimana menyerap opini publik dan membangun suatu kebijakan yang mendapat dukungan publik.
Kemampuan para pemimpin politik berkomunikasi dengan masyarakat guna menampung keinginan mereka adalah penting. Tetapi sama pentingnya adalah kemampuan para pemimpin untuk menjelaskan pada masyarakat kenapa suatu keinginan tidak bisa dipenuhi.
Adalah naif untuk mengharapkan bahwa ada pemerintahan yang bisa memuaskan seluruh masyarakat setiap saat. Namun, adalah otoriter suatu pemerintahan yang tidak memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi dan berusaha mengkomunikasikan kebijakan yang berjalan maupun yang akan dijalankannya.
Saat ini tantangan utama negara-bangsa di seluruh dunia bukan lagi isu perang dingin. Melainkan meningkatnya kompleksitas kemiskinan, konflik etnis, penguatan demokrasi dengan segala resikonya, serta globalisasi ekonomi termasuk perubahan peran dan interaksi antara negara, pasar, dan masyarakat madani. Selain itu, aspirasi dan tuntutan masyarakat juga semakin meningkat akibat semakin terbukanya informasi dan meningkatnya kesadaran hak-hak warga negara.
Perubahan global ini telah mengubah lingkungan dimana pemerintahan beroperasi, menantang peran tradisional negara, dan memperkenalkan aktor-aktor baru pada proses pembangunan dan kepemerintahan (governance). Transformasi global ini juga menuntut reformulasi peran dan tanggung jawab para pegawai negeri sebagai pengelola sumber-sumber publik dan penjaga mandat kepercayaan masyarakat.
Eskalasi perubahan global ini juga telah menimbulkan isu-isu moral seperti penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, crony capitalism, “sweatheart deal” privatization, dan perilaku pemerintah yang tidak profesional dan etis lainnya (UNDESA, 2000).
Studi -studi menunjukkan bahwa rendahnya kualitas dan efektifitas pelayanan publik telah melahirkan dampak multidimensional. Secara sosial-politik, buruknya pelayanan publik menimbulkan erosi kepercayaan dan sinisme warga terhadap pemerintah yang pada gilirannya meruntuhkan ketertiban dan kedamaian pada masyarakat.
Secara ekonomi, korupsi dan rendahnya akuntabilitas institusi publik bukan saja telah mengurangi anggaran pelayanan bagi rakyat banyak. Melainkan pula telah menghambat perekonomian. Bukti-bukti empiris di banyak negara memperlihatkan bahwa korupsi memiliki dampak negatif yang signifikan dan luas terhadap investasi dan perdagangan. Sebaliknya, korupsi yang rendah memacu investasi dan pertumbuhan ekonomi. Analisis Regresi yang dilakukan Paul Mauro (1998) menunjukkan bahwa sebuah negara yang mampu memperbaiki indeks korupsinya, misalnya dari 6 ke 8 (0 adalah indeks korupsi tertinggi dan 10 terendah) mengalami peningkatan 4 persen dalam tingkat investasi dan 0,5 persen dalam pertumbuhan GDP tahunannya.

2.2  Paradigma dan Situasi Pelayanan Publik di Indonesia
Sebagai bagian dari respon terhadap tantangan global di atas, telah terjadi pergeseran paradigma dalam pelayanan publik yaitu:
1.      Dari problems-based services ke rights-based services. Pelayanan sosial yang dahulunya diberikan sekadar untuk merespon masalah atau kebutuhan masyarakat, kini diselenggarakan guna memenuhi hak-hak sosial masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi nasional dan konvensi internasional.
2.      Dari rules-based approaches ke outcome-oriented approaches. Pendekatan pelayanan publik cenderung bergeser dari yang semata didasari peraturan normatif menjadi pendekatan yang berorientasi kepada hasil. Akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi menjadi kata kunci yang semakin penting.
3.      Dari public management ke public governance. Menurut Bovaird dan Loffler (2003), dalam konsep manajemen publik, masyarakat dianggap sebagai klien, pelanggan atau sekadar pengguna layanan sehingga merupakan bagian dari market contract. Sedangkan dalam konsep kepemerintahan publik, masyarakat dipandang sebagai warga negara yang merupakan bagian dari social contract.
Namun demikian, ini tidak berarti bahwa paradigma baru menafikan sama sekali paradigma lama. Meski paradigma baru cenderung semakin menguat, diantara keduanya senantiasa ada persinggungan dan kadang saling mendukung. Pelayanan Publik di Indonesia cenderung memiliki beberapa permasalahan yang mendasar. Selain efektifitas pengorganisasian dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan masih relatif rendah, pelayanan publik juga belum memiliki mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Akibatnya, kualitas produk layanan juga belum memuaskan para penggunanya. Selain itu, pelayanan publik di Indonesia juga belum responsif terhadap masyarakat dengan kebutuhan khusus, termasuk terhadap kelompok rentan, penyandang cacat, lanjut usia dan komunitas adat terpencil.
Sebagai contoh, nasib anak berkebutuhan khusus atau penyandang cacat di Indonesia, sangat memprihatinkan dan jauh tertinggal dibanding di negara Asia lainnya. Nasib mereka masih terpinggirkan hampir di semua sektor, mulai pendidikan, pekerjaan, hingga ketersediaan fasilitas publik yang bersahabat (Suara Pembaruan, 23 Juli 2008).
Diakui, memang sudah ada regulasi tentang penyandang cacat, yakni UU 4/1997 dan diperkuat lagi dengan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya diatur soal anak-anak penyandang cacat. Namun, dalam kenyataannya instrumen legal ini belum dapat diimplementasikan secara efektif. Sejumlah aturan yang mengharuskan keberpihakan pada penyandang cacat tidak dipatuhi, baik oleh masyarakat, kalangan swasta maupun pemerintah sendiri.
Belum lama ini Departemen Pendidikan Nasional memangkas anggaran pendidikan untuk anak-anak penyandang cacat. Kebijakan pemerintah memangkas anggaran pendidikan bagi anak-anak penyandang cacat dari Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2007 menjadi Rp 130 miliar untuk anggaran 2008, jelas merupakan langkah diskriminatif.
Sebab, anak luar biasa membutuhkan pelayanan khusus. Mereka seharusnya mendapat perhatian khusus atau minimal sama dengan anak biasa (normal) pada umumnya dalam mendapatkan hak pendidikan. Anak berkebutuhan khusus memiliki keperluan yang berbeda dengan anak normal. Untuk membeli alat tulis misalnya, anak normal cukup mengeluarkan sekitar Rp 500- Rp 1.000. Bagi anak tunanetra (buta) pengeluaran untuk alat tulis huruf Braille bisa mencapai Rp 15.000.
Selain persoalan UU yang ada belum diimplementasikan sebagaimana mestinya, sehingga hanya menjadi dokumen belaka, anggota masyarakat juga masih banyak yang menganggap kelompok rentan dan berkebutuhan khusus sebagai orang yang tak layak masuk dalam ruang publik. Wujudnya, pandangan sinis hingga sikap yang secara langsung maupun tidak langsung mengeliminasi orang cacat atau lanjut usia dari kehidupan sosial.

2.3  Peran Departemen Sosial dalam Pelayanan Publik
Depsos adalah lembaga pemerintah yang fungsi utamanya menjalankan pembangunan kesejahteraan sosial. Pembangunan kesejahteraan sosial pada intinya merupakan seperangkat kebijakan, program dan kegiatan pelayanan sosial yang dilakukan melalui pendekatan rehabilitasi sosial, perlindungan sosial dan pemberdayaan sosial guna meningkatkan kualitas hidup, kemandirian, dan terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat (Suharto, 2008a).
Sasaran utama pembangunan kesejahteraan sosial adalah kelompok-kelompok lemah dan kurang beruntung yang dikenal dengan istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau Pemerlu Pelayanan Sosial (PKS) (Suharto, 2008b). Lima permasalahan sosial yang menjadi target Depsos mencakup kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterasingan, dan ketunaan sosial.
Dalam garis besar, penerapan kebijakan pelayanan sosial difokuskan pada lima program, yaitu:
1.      Program pengembangan potensi kesejahteraan sosial, seperti organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan dunia usaha dalam upaya memperluas jangkauan pelayanan sosial.
2.      Program peningkatan kualitas manajemen dan profesionalisme pelayanan sosial. Tujuan utamanya adalah meningkatnya mutu dan profesionalisme pelayanan sosial melalui pengembangan alternatif-alternatif strategi pekerjaan sosial, standardisasi dan legislasi pelayanan sosial.
3.      Program pengembangan keserasian kebijakan publik dalam penanganan masalah-masalah sosial. Tujuan utamanya adalah terwujudnya koordinasi dan jaringan kerja yang dapat meningkatkan sistem perlindungan dan ketahanan sosial masyarakat sehingga mereka mampu merespon gelagat dan dampak perubahan sosial di sekitarnya.
4.      Program pengembangan sistem informasi kesejahteraan sosial. Tujuannya adalah mengidentifikasi data dan informasi kesejahteraan sosial yang diperlukan bagi perumusan kebijakan sosial, mekanisme peringatan dini, dan koordinasi jaringan kelembagaan dalam mengendalikan masalah-masalah sosial.
Program peningkatan peran serta masyarakat dan pengarusutamaan gender. Program ini bertujuan utnuk meningkatkan partisipasi publik dan peran lembaga-lembaga pemberdayaan perempuan.

2.3.1    Pelayanan Sosial Bagi Penyandang Cacat
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Depsos memperkirakan jumlah penyandang Cacat pada tahun 2006 adalah sekitar 2,429,708 atau 1,2 persen dari total penduduk (Suharto, 2007). Survey yang dilakukan Pusdatin Depsos pada tahun 2007 menunjukkan bahwa, populasi penyandang cacat adalah sekitar 3,11 persen dari total penduduk Indonesia. Jika jumlah penduduk tercatat 220 juta, maka jumlah penyandang cacat mencapai 7,8 juta jiwa.
Kecacatan adalah hilangnya atau abnormalitasnya fungsi atau struktur anatomi, psikologi maupun fisiologi seseorang. Menurut Undang Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, penyandang cacat diklasifikasikan dalam tiga jenis kecacatan yaitu cacat fisik, cacat mental, serta cacat fisik dan mental yang dikenal dengan “cacat ganda”.
Kecacatan menyebabkan seseorang mengalami keterbatasan atau gangguan yang mempengaruhi keleluasaan aktivitas fisik, kepercayaan dan haraga diri, hubungan antar manusia maupun dengan lingkungannya. Permasalahan sosial yang timbul dari kecacatan antara lain adalah ketidakberfungsian sosial, yakni kurang mampunya penyandang cacat melaksanakan peran-peran sosialnya secara wajar.
Masalah kecacatan juga akan semakin berat bila disertai dengan masalah kesejahteraan sosial lainnya seperti kemiskinan, keterlantaran dan keterasingan. Kondisi seperti ini menyebabkan hak penyandang cacat untuk tumbuh kembang dan berkreasi sebagaimana orang-orang yang tidak cacat tidak dapat terpenuhi.
Masalah yang masih dihadapi dalam kaitannya dengan pelayanan sosial bagi penyandang cacat adalah:
1.      Belum tersedianya data yang akurat dan terkini tentang karakteristik kehidupan dan penghidupan berbagai jenis penyandang cacat.
2.      Belum memadainya jumlah dan kualitas tenaga spesialis untuk berbagai jenis kecacatan.
3.      Terbatasnya sarana pelayanan sosial dan kesehatan serta pelayanan lainnya yang dibutuhkan oleh penyandang cacat, termasuk aksesibilitas terhadap pelayanan umum yang dapat mempermudah kehidupan penyandang cacat.
4.      Terbatasnya lapangan kerja bagi mereka (Depsos, 2003).

Pelayanan sosial bagi penyandang cacat yang dilakukan Depsos meliputi:
1.      Pelayanan sosial di rumah (home care services) untuk konseling perlakuan dalam situasi rumah, terapi fisik, diagnosis dan perantara untuk penempatan dalam institusi sekolah, rujukan pelayanan rehabilitasi sosial, lapangan kerja, pelayanan alat bantu khusus bagi penyandang cacat dan aktivitas waktu luang.
2.      Pelayanan rehabilitasi dan dukungan untuk melaksanakan kehiduppan secara mandiri, meliputi usaha bimbingan fisik, mental, motorik dan mobilitas, terapi sikap dan perilaku.
3.      Jaminan perlindungan dan aksesibilitas terhadap pelayanan publik.
4.      Bimbingan terapi kerja, praktek belajar kerja serta pemberian bantuan usaha ekonomis produktif secara kelompok usaha bersama (KUBE) serta pengembangan budaya kewirausahaan.
5.      Standardisasi pelayanan sosial.
6.      Pengembangan sistem rujukan, advokasi dan pemberian kuota pekerjaan, serta bibimbingan resosialisasi dan penyaluran dengan mendayugunakan mekanisme Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK), Loka Bina Karya (LBK), Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) dan Pusat Pelatihan Keterampilan Kerja Penyandang Cacat serta lembaga pelayanan sosial lainnya.
7.      Selain itu, untuk meningkatkan apreasi masyarakat terhadap hak asasi penyandang cacat dilakukan penyuluhan dan peningkattan sensitivitas masyarakat terhadap kehidupan penyandang cacat, advokasi dan perbaikan kurikulum lembaga-lembaga pendidikan dan latihan (Depsos, 2003).

2.3.2    Pelayanan Sosial Bagi Lanjut Usia
Meningkatnya pendapatan masyarakat, membaiknya status kesehatan dan gizi masyarakat, dan perubahan pola hidup telah meningkatkan usia harapan hidup dan populasi lanjut usia di Indonesia. Saat ini, Indonesia telah memasuki era penduduk berstruktur lanjut usia (ageing structured population).
Jika pada tahun 1980, rata-rata penduduk yang berusia lebih dari 60 tahun “hanya” sekitar 5,45 persen dari total penduduk. Maka pada tahun 1990 dan 2000, prosentasenya meningkat menjadi 6,29 persen dan 7,18 persen. Pada tahun 2010 dan 2020, prosentase lanjut usia diperkirakan akan meningkat lagi menjadi 9,77 persen dan 11,34 persen dari keseluruhan penduduk Indonesia (Depsos, 2008; Suharto, 2008c).
Tantangan utama yang dihadapi akibat meningkatnya jumlah lanjut usia, terutama mereka yang tidak potensial dan terlantar, adalah penyediaan perlindungan sosial baik yang bersifat formal maupun informal. Penyiapan lapangan kerja yang sesuai dengan kemampuan fisik lanjut usia merupakan tantangan lain bagi mereka yang masih potensial.
Pelayanan sosial bagi lanjut usia yang dilakukan Depsos meliputi tiga sistem (Depsos, 2008):
1.      Pelayanan sosial dalam panti (institutional-based services): Pelayanan sosial reguler dalam Panti Sosial Tresna Wredha (PSTW) di 243 panti untuk memenuhi kebutuhan hidup 11.416 lansia secara layak.
2.      Pelayanan harian (daycare services). Pelayanan sosial yang disediakan bagi lanjut usia yang bersifat sementara, dilaksanakan pada siang hari pada waktu tertentu.
3.      Pelayanan subsidi silang.
4.      Pelayanan sosial luar panti (community-based services): Home Care. Pelayanan sosial bagi lanjut usia yang tidak potensial yang berada di lingkungan keluarganya. Misalnya, pemberian bantuan pangan, bantuan kebersihan, perawatan kesehatan, pendampingan, reksreasi, konseling dan rujukan. Pada tahun 2008 tercatat 5.812 lanjut usia yang menerima pelayanan ini di 33 provinsi.
5.      Foster Care. Pelayanan sosial bagi lanjut usia terlantar melalui keluarga orang lain. Jaminan sosial yang berupa tunjangan uang sebesar Rp.300.000 per orang per bulan. Pelayanan ini telah dilakukan sejak tahun 2006 di 6 provinsi terhadap 2.500 lanjut usia. Pada tahun 2007 diterapkan di 10 provinsi terhadap 3.500 lanjut usia. Pada tahun 2008, lanjut usia yang menerima pelayanan ini menjadi 10.000 orang yang tersebar di 15 provinsi. Pemberdayaan lanjut usia potensial melalui Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Di 33 provinsi, UEP menjangkau 14.218 orang dan KUBE menjangkau 6.320 orang. Pelayanan sosial masyarakat yang dilakukan melalui Pusat Santunan Keluarga (PUSAKA) dan Karang Lansia.
6.      Pelayanan terobosan (uji coba): Uji coba pelayanan harian lanjut usia di 5 lokasi, yaitu di PSTW Budhi Dharma Bekasi, Karang Wredha Yudistira Sidoarjo, PSTW Puspa Karma Mataram, Medan dan Kupang.
Uji coba Trauma Center Lanjut Usia di 5 lokasi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, NTB, dan Makassar.
Uji coba Home Care di 6 lokasi, yaitu di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nanggro Aceh Darussalam, dan Kalimantan Selatan.
Pelayanan dukungan di bidang kesehatan (seperti Puskesmas Santun Lansia dan Pengobatan Gratis/Kartu Gakin/JKM), ketenagakerjaan (penyiapan Pra Lansia memasuki lanjut usia), dan transportasi (reduksi tiket bagi lanjut usia).





BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN
Pelayanan publik telah menjadi lembaga dan profesi yang semakin penting. Pelayanan publik telah semakin berkembang dan menyentuh banyak lapisan masyarakat. Pelayanan Publik tidak hanya diperuntukkan bagi penduduk yang secara fisik dan mentalnya sehat tapi juga bagi penduduk yang memiliki kebutuhan khusus.
Salah satu lembaga yang melakukan pelayanan publik di Indonesia adalah Departemen Sosial. Departemen sosial sebagai pelaksana pelayanan publik kepada masyarakat dengan kebutuhan khusus melakukan dua jenis pelayanan yaitu:
1.      Pelayanan sosial bagi penyandang cacat
2.      Pelayanan sosial bagi lansia






DAFTAR PUSTAKA

Bovaird, Tonny dan Elke Loffler (2003), Public Management and Governance, London: Routledge

Depsos (2003), Pedoman Umum Program Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Jakarta: Depsos RI

Depsos (2008), Kebijakan dan Program Pelayanan dan Perlindungan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, Jakarta: 2008

Mauro, Paul (1998), “Corruption: Causes, Consequences, and Agenda for Further Research” dalam Finance & Development, A Quarterly Publication of IMF and the World Bank, March, hal.12


Suara Pembaruan (2008), “Permasalahan Anak Seperti Gunung Es”, Koran Suara Pembaruan, edisi 23 Juli

Suharto, Edi (2007), “Roles of Social Workers in Indonesia: Issues and Challenges in Rehabilitation for Persons with Disability”, makalah yang disajikan pada The Third Country Training on Vocational Rehabilitation for Persons with Disabilities, National Vocational Rehabilitation Centre (NVRC) Cibinong, Bogor-Indonesia, 14 Agustus

Suharto, Edi (2008a), Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik, Bandung: Alfabeta (Cetakan Kedua)

Suharto, Edi (2008b), Analisis Kebijakan Publik, Bandung: Alfabeta (Cetakan keempat)

Suharto, Edi (2008c), “Trend Lansia dan Pelayanan Sosial yang Harus Disediakan: Perspektif Pekerjaan Sosial” , makalah yang disajikan pada Lokakarya Kelanjut Usiaan dan Pelayanan Sosial Modern, Depsos RI, Bogor 23 Maret

UNDESA  (United  Nations  Department  of  Economic  and  Social  Affairs)  (2000),

Profesionalism and Ethics in the Public service: Issues and Practices in selected Regions, New York: UNDESA


Wikipedia (2008), Pelayanan Publik, http://id.wikipedia.org/wiki/Pelayanan_publik (diakses 6 Oktober)

Peranan Bagian Perpustakaan dan Arsip sebagai Perpustakaan Daerah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kabupaten Bireuen

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Ilmu pengetahuaan merupakan salah satu kebutuhan rohaniah manusia. Ilmu pengetahuan selalu berkaitan dengan pendidikan. Dimana pada zaman global sekarang, pendidikan merupakan sesuatu yang penting karena pendidikan merupakan akar dari peradaban sebuah bangsa. Pendidikan sekarang telah menjadi kebutuhan pokok yang harus dimiliki setiap orang agar bisa menjawab tantangan kehidupan.
 Untuk memperoleh pendidikan, banyak cara yang dapat kita tempuh. Diantaranya melalui kegiatan belajar dan praktikum. Kegiatan belajar dan praktikum tersebut akan berjalan lancar apabila ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai seperti sekolah, taman belajar, laboratorium, serta taman bacaan atau perpustakaan.
Salah satu sarana yang dimiliki oleh kabupaten Bireuen untuk menunjang pemenuhan kebutuhan akan ilmu pengetahuan dan pendidikan tersebut adalah Bagian Perpustakaan dan Arsip (Perpustakaan Daerah).
Bagian Perpustakaan dan Asrsip terbentuk berdasarkan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2010 sebagai perubahan atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Pewakilan Rakyat Kabupaten Bireuen. Perpustakaan ini sama fungsinya dengan perpustakaan daerah/kabupaten. Bagian perpustakaan dan arsip selain menyimpan arsip daerah juga menyediakan berbagai macam jenis buku bacaan mulai dari buku cerita fiksi, nonfiksi, karya-karya ilmiyah, serta media publikasi lain.
Bagian perpustakaan ini tidak hanya diperuntukan bagi kalangan aparatur negara, namun juga bagi masyarakat umum secara luas dapat ikut memanfaatkan pelayanan yang disediakan oleh bagian perpustakaan dan arsip ini. Dengan kata lain bagian perpustakaan dan arsip ini turut menyelenggarakan pelayanan publik di kabupaten Bireuen sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).
Bagaimanakah pelayan publik yang dilaksanakan oleh Perpustakaan Daerah?
Pertanyaan ini yang hendaknya ingin penulis jawab agar menjadi jelas dan merujuk pada suatu kesimpulan dan pemahaman akan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh perpustakaan daerah.
Dengan dasar tersebut maka Penulis ingin melakukan kajian dan merumuskan dalam karya tulis dengan judul “Peranan Bagian Perpustakaan dan Arsip sebagai Perpustakaan Daerah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kabupaten Bireuen”.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat dirumuskan permasalahannya yaitu: “Bagaimanakah Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Perbustakaan Daerah Kabupaten Bireuen?”.



1.3  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan ini adalah: untuk mengetahui bagaimanakah penyelenggaraan publik yang dilaksanakan di Perpustakaan Daerah Kabupaten Bireuen.

1.4   Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan ini adalah:
a.       Merupakan bahan masukan dalam hal kebijakan pelaksanaan pelayanan publik pada Perpustakaan Daerah.
b.      Sebagai bahan pertimbangan bagi penelitian selanjutnya serta untuk mahasiswa yang berminat mengambil objek penelitian ini.
c.       Untuk menjadi bahan tambahan dalam pembelajaran dan pemahaman mata kuliah Ekonomi Publik pada Fakultas Ekonomi Universitas Almuslim Kabupaten Bireuen.










BAB II
LANDASAN TEORITIS

2.1  Perpustakaan Daerah
2.1.1  Pengertian Perpustakaan
Ketika kita mendengar kata perpustakaan, dalam benak kita langsung terbayang sederetan buku-buku yang tersusun rapi di dalam rak sebuah ruangan. Pendapat ini kelihatannya benar, tetapi kalau kita mau memperhatikan lebih lanjut, hal itu belumlah lengkap. Karena setumpuk buku yang diatur di rak sebuah toko buku tidak dapat disebut sebagai sebuah perpustakaan.
Perpustakaan diartikan sebuah ruangan atau gedung yang digunakan untuk menyimpan buku dan terbitan lainnya yang biasanya disimpan menurut tata susunan tertentu yang digunakan pembaca bukan untuk dijual (Sulistyo, Basuki:1991).
Ada dua unsur utama dalam perpustakaan, yaitu buku dan ruangan. Namun, di zaman sekarang, koleksi sebuah perpustakaan tidak hanya terbatas berupa buku-buku, tetapi bisa berupa film, slide, atau lainnya, yang dapat diterima di perpustakaan sebagai sumber informasi. Kemudian semua sumber informasi itu diorganisir, disusun teratur, sehingga ketika kita membutuhkan suatu informasi, kita dengan mudah dapat menemukannya.
Dengan memperhatikan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa perpustakaan adalah suatu unit kerja yang berupa tempat menyimpan koleksi bahan pustaka yang diatur secara sistematis dan dapat digunakan oleh pemakainya sebagai sumber informasi. (Sugiyanto)
Menurut RUU Perpustakaan pada Bab I pasal 1 menyatakan Perpustakaan adalah institusi yang mengumpulkan pengetahuan tercetak dan terekam, mengelolanya dengan cara khusus guna memenuhi kebutuhan intelektualitas para penggunanya melalui beragam cara interaksi pengetahuan.
Perpustakaan adalah fasilitas atau tempat menyediakan sarana bahan bacaan. Tujuan dari perpustakaan sendiri, khususnya perpustakaan perguruan tinggi adalah memberikan layanan informasi untuk kegiatan belajar, penelitian, dan pengabdian masyarakat dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Wiranto dkk,1997).
Secara umum dapat kami simpulkan bahwa pengertian perustakaan adalah suatu institusi unit kerja yang menyimpan koleksi bahan pustaka secara sistematis dan mengelolanya dengan cara khusus sebagai sumber informasi dan dapat digunakan oleh pemakainya. Namun, saat ini pengertian tradisional dan paradigma lama mulai tergeser seiring perkembangan berbagai jenis perpustakaan, variasi koleksi dalam berbagai format memungkinkan perpustakaan secara fisik tidak lagi berupa gedung penyimpanan koleksi buku.
Banyak kalangan terfokus untuk memandang perpustakaan sebagai sistem, tidak lagi menggunakan pendekatan fisik. Sebagai sebuah sistem perpustakaan terdiri dari beberapa unit kerja atau bagian yang terintergrasikan melalui sistem yang dipakai untuk pengolahan, penyusunan dan pelayanan koleksi yang mendukung berjalannya fungsi – fungsi perpustakaan.
Perkembangannya menempatkan perpustakaan menjadi sumber informasi ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya. Dari istilah pustaka, berkembang istilah pustakawan, kepustakaan, ilmu perpustakaan, dan kepustakawanan yang akan dijelaskan sebagai berikut :
  1. Pustakawan: Orang yang bekerja pada lembaga – lembaga perpustakaan atau yang sejenis dan memiliki pendidikan perpustakaan secara formal.
  2. Kepustakaan: Bahan – bahan yang menjadi acuan atau bacaaan dalam menghasilkan atau menyusun tulisan baik berupa artikel, karangan, buku, laporan, dan sejenisnya.
  3. Ilmu Perpustakaan: Bidang ilmu yang mempelajari dan mengkaji hal – hal yang berkaitan dengan perpustakaan baik dari segi organisasi koleksi, penyebaran dan pelestarian ilmu pengetahuan teknologi dan budaya serta jasa- jasa lainnya kepada masyarakat, hal lain yang berkenaan dengan jasa perpustakaan dan peranan secara lebih luas.
  4. Kepustakawanan: Hal – hal yang berkaitan dengan upaya penerapan ilmu perpustakaan dan profesi kepustakawanan.
Selanjutnya kita sering mendengar istilah perpustakaan daerah. Istilah perpustakaan daerah sebenarnya tidak berbeda dengan arti dan fungsi perpustakaan itu sendiri. Tetapi arti perpustakaan daerah biasanya menunjukan letak dan penanggungjawab perpustakaan ada pada pemerintahan daerah, misalkan perpustakaan daerah kota  A atau perpustakaan daerah kabupaten B.
Seandainya kita melihat bagaimana kondisi perpustakaan daerah saat ini, rasanya tidak akan berbeda dengan apa yang penulis simpulkan, walaupun kesimpulan ini belum tentu benar. Kondisi perpustakaan daerah boleh jadi menjadi suatu objek yang kurang bahkan tidak disukai oleh pelajar sekalipun, apalagi oleh pelaku bisnis. Tidak heran kalo mendengar seorang pelajar yang mengatakan kata “seram” atau “angker” jikalau ditanya tentang perpustakaan. Dan jika ditanya berapa sering melakukan kunjungan dalam satu bulan, maka tidak heran pula jika mendapat jawaban “tidak pernah sama sekali”.

2.1.2  Maksud dan Tujuan Perpustakaan
Aktifitas utama dari perpustakaan adalah menghimpun informasi dalam berbagai bentuk atau format untuk pelestarian bahan pustaka dan sumber informasi sumber ilmu pengetahuan lainnya. Maksud pendirian perpustakaan adalah :
1.      Menyediakan sarana atau tempat untuk menghimpun berbagai sumber informasi untuk dikoleksi secara terus menerus, diolah dan diproses.
2.      Sebagai sarana atau wahana untuk melestarikan hasil budaya manusia (ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya) melalui aktifitas pemeliharaan dan pengawetan koleksi.
3.      Sebagai agen perubahan (Agent of changes) dan agen kebudayaan serta pusat informasi dan sumber belajar mengenai masa lalu, sekarang, dan masa akan datang. Selain itu, juga dapat menjadi pusat penelitian, rekreasi dan aktifitas ilmiah lainnya.
Tujuan pendirian perpustakaan untuk menciptakan masyarakat terpelajar dan terdidik, terbiasa membaca, berbudaya tinggi serta mendorong terciptanya pendidikan sepanjang hayat (Long life education).

2.1.3  Jenis-Jenis Perpustakaan
Jenis – jenis perpustakaan yang ada dan berkembang di Indonesia menurut penyelenggaraan dan tujuannya dibedakan menjadi :
1.      Perpustakaan Digital adalah Perpustakaan yang berbasis teknologi digital atau mendapat bantuan komputer dalam seluruh aktifitas di perpustakaannya secara menyeluruh. Contohnya : Buku atau informasi dalam format electiric book, piringan, pita magnetik, CD atau DVD rom.
2.      Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, selanjutnya disebut Perpustakaan Nasional, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dibidang perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berkedudukan di Ibukota Negara.
3.      Perpustakaan Provinsi adalah Lembaga Teknis Daerah Bidang Perpustakaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah provinsi serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat.
4.      Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah Lembaga Teknis Daerah Bidang Perpustakaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah Kabupaten/Kota serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum.
5.      Perpustakaan Umum : Perpustakaan yang ada di bawah lembaga yang mengawasinya. Perpustakaan umum terbagi atas:
a)      Perpustakaan Umum Kecamatan, adalah Perpustakaan yang berada di Kecamatan sebagai cabang layanan Perpustakaan Kabupaten/Kota yang layanannya diperuntukkan bagi masyarakat di wilayah masing-masing.
b)      Perpustakaan Umum Desa/Kelurahan adalah perpustakaan yang berada di Desa/Kelurahan sebagai cabang layanan Perpustakaan Kabupaten/Kota yang layanannya diperuntukkan bagi masyarakat di desa/kelurahan masing-masing.
6.      Perpustakaan Khusus : Perpustakaan yang diperuntukkan untuk koleksi- koleksi tokoh terkenal. Contohnya: Perpustakaan Bung Hatta.
7.      Perpustakaan lembaga Pendidikan: Perpustakaan yang berada di lingkungan lembaga pendidikan (SD, SMP, SMA, PT, dan LSM). Contohnya : perpustakaan Universitas. Pada perpustakaan tingkat PT, perpustakaan dapat dibagi kembali menjadi dua, yaitu perpustakaan pusat dan perpustakaan tingkat fakultas.
8.      Perpustakaan Lembaga Keagamaan : Perpustakaan yang berada di lingkungan lembaga keagamaan. Contohnya : Perpustakaan Masjid, perpustakaan Gereja, dll
9.      Perpustakaan Pribadi: Perpustakaan yang diperuntukkan untuk koleksi sendiri dan dipergunakan dalam ruang lingkup yang kecil. Contohnya: Perpustakaan keluarga.

2.1.4  Peran dan Fungsi Perpustakaan
Setiap perpustakaan dapat mempertahankan eksistensinya apabila dapat menjalankan peranannya. Secara umum peran – peran yang dapat dilakukan adalah :
1.      Menjadi media antara pemakai dengan koleksi sebagai sumber informasi pengetahuan.
2.      Menjadi lembaga pengembangan minat dan budaya membaca serta pembangkit kesadaran pentingnya belajar sepanjang hayat.
Mengembangkan komunikasi antara pemakai dan atau dengan penyelenggara sehingga tercipta kolaborasi, sharing pengetahuan maupun komunikasi ilmiah lainnya.
3.      Menjadi Motivator, mediator dan fasilitator bagi pemakai dalam usaha mencari, memanfaatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan pengalaman.
4.      Berperan sebagai agen perubah, pembangunan dan kebudayaan manusia.
Setiap perpustakaan memiliki fungsi dan kewajiban yang sudah ditentukan dan direncanakan untuk dilaksanakan. Tugas setiap jenis perpustakaan berbeda–beda sesuai dengan fungsi dan kewajiban yang ditetapkan.
Pada umumnya perpustakaan memiliki fungsi yaitu :
  1. Fungsi penyimpanan, bertugas menyimpan koleksi (informasi) karena tidak mungkin semua koleksi dapat dijangkau oleh perpustakaan.
  2. Fungsi informasi, perpustakaan berfungsi menyediakan berbagai informasi untuk masyarakat.
  3. Fungsi pendidikan, perpustakaan menjadi tempat dan menyediakan sarana untuk belajar baik dilingkungan formal maupun non formal.
  4. Fungsi rekreasi, masyarakat dapat menikmati rekreasi kultural dengan membaca dan mengakses berbagai sumber informasi hiburan seperti: Novel, cerita rakyat, puisi, dan sebagainya.
  5. Fungsi kultural, Perpustakaan berfungsi untuk mendidik dan mengembangkan apresiasi budaya masyarakat melalui berbagai aktifitas, seperti: pameran, pertunjukkan, bedah buku, mendongeng, seminar, dan sebagainya.

2.2  Pelayanan Publik
2.2.1  Pengertian Pelayanan Publik
Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah Pusat, Daerah, dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003) Pelayanan publik adalah Segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pelayanan publik dapat juga diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Pada hakikatnya, pemerintah adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama (Rasyid, 1998).
Oleh karena itu, birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan baik dan profesional. Pelayanan publik (public services) oleh birokrasi publik merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat di samping sebagai abdi negara. Pelayanan publik (public services) oleh birokrasi publik dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat (warga negara). 

2.2.2        Karakteristik Pelayanan Publik
Ada lima karakteristik yang dapat dipakai untuk membedakan jenis penyelenggaraan pelayanan publik tersebut, yaitu:
1.      Adaptabilitas layanan. Ini berarti derajat perubahan layanan sesuai dengan tuntutan perubahan yang diminta oleh pengguna.
2.      Posisi tawar pengguna/klien. Semakin tinggi posisi tawar pengguna/klien, maka akan semakin tinggi pula peluang pengguna untuk meminta pelayanan yang lebih baik.
3.      Tipe pasar. Karakteristik ini menggambarkan jumlah penyelenggara pelayanan yang ada, dan hubungannya dengan pengguna/klien.
4.      Locus kontrol. Karakteristik ini menjelaskan siapa yang memegang kontrol atas transaksi, apakah pengguna ataukah penyelenggara pelayanan.
5.      Sifat pelayanan. Hal ini menunjukkan kepentingan pengguna atau penyelenggara pelayanan yang lebih dominan.

2.2.3        Tolak Ukur Kualitas Pelayanan Publik
Dalam tinjauan manajemen pelayanan publik, ciri struktur birokrasi yang terdesentralisir memiliki beberapa tujuan dan manfaat antara lain:
1.      Mengurangi (bahkan menghilangkan) kesenjangan peran antara organisasi pusat dengan organisasi-organisasi pelaksana yang ada dilapangan
2.      Melakukan efesiensi dan penghematan alokasi penggunaan keuangan
3.      Mengurangi jumlah staf/aparat yang berlebihan terutama pada level atas dan level menengah (prinsip rasionalisasi)

4.      Mendekatkan birokrasi dengan masyarakat pelanggan Mencermati pandangan ini, maka dalam kontek pelayanan publik dapat digaris bawahi bahwa keberhasilan proses pelayanan publik sangat tergantung pada dua pihak yaitu birokrasi (pelayan) dan masyarakat (yang dilayani).

Dengan demikian untuk melihat kualitas pelayanan publik perlu diperhatikan dan dikaji dua aspek pokok yakni: Pertama, aspek proses internal organisasi birokrasi (pelayan); Kedua, aspek eksternal organisasi yakni kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat pelanggan. Dalam hal ini Irfan Islamy (1999) menyebut beberapa prinsip pokok yang harus dipahami oleh aparat birokrasi publik dalam aspek internal organisasi yaitu :
1.      Prinsip Aksestabelitas, dimana setiap jenis pelayanan harus dapat dijangkau secara mudah oleh setiap pengguna pelayanan (misal: masalah tempat, jarak dan prosedur pelayanan)
2.      Prinsip Kontinuitas, yaitu bahwa setiap jenis pelayanan harus secara terus menerus tersedia bagi masyarakat dengan kepastian dan kejelasan ketentuan yang berlaku bagi proses pelayanan tersebut
3.      Prinsip Teknikalitas, yaitu bahwa setiap jenis pelayanan proses pelayanannya harus ditangani oleh aparat yang benar-benar memahami secara teknis pelayanan tersebut berdasarkan kejelasan, ketepatan dan kemantapan sistem, prosedur dan instrumen pelayanan
4.      Prinsip Profitabilitas, yaitu bahwa proses pelayanan pada akhirnya harus dapat dilaksanakan secara efektif dan efesien serta memberikan keuntungan ekonomis dan sosial baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat luas.
5.      Prinsip Akuntabelitas, yaitu bahwa proses, produk dan mutu pelayanan yang telah diberikan harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat karena aparat pemerintah itu pada hakekatnya mempunyai tugas memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.

Begitu pentingnya profesionalisasi pelayanan publik ini, pemerintah melalui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara telah mengeluarkan suatu kebijaksanaan Nomer.81 Tahun 1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum yang perlu dipedomani oleh setiap birokrasi publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasar prinsip-prinsip pelayanan sebagai berikut: (1) Kesederhanaan, dalam arti bahwa prosedur dan tata cara pelayanan perlu ditetapkan dan dilaksanakan secara mudah, lancar, cepat, tepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan (2) Kejelasan dan kepastian, dalam arti adanya kejelasan dan kepastian dalam hal prosedur dan tata cara pelayanan, persyaratan pelayanan baik teknis maupun administratif, unit kerja pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam meberikan pelayanan, rincian biaya atau tarif pelayanan dan tata cara pembayaran, dan jangka waktu penyelesaian pelayanan
(3) Keamanan, dalam arti adanya proses dan produk hasil pelayanan yang dapat memberikan keamanan, kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat
(4) Keterbukaan, dalam arti bahwa prosedur dan tata cara pelayanan, persyaratan, unit kerja pejabat penanggung jawab pemberi pelayanan, waktu penyelesaian, rincian biaya atau tarif serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta
(5) Efesiensi, dalam arti bahwa persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan (6) Ekonomis, dalam arti bahwa pengenaan biaya atau tarif pelayanan harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan: nilai barang dan jasa pelayanan, kemampuan masyarakat untuk membayar, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
(7) Keadilan dan Pemerataan, yang dimaksudkan agar jangkauan pelayanan diusahakan seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat
(8) Ketepatan Waktu, dalam arti bahwa pelaksanaan pelayanan harus dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu dalam merespon prinsip-prinsip pelayanan publik yang perlu dipedomani oleh segenap aparat birokrasi peleyanan publik , maka kiranya harus disertai pula oleh sikap dan perilaku yang santun, keramah tamahan dari aparat pelayanan publik baik dalam cara menyampaikan sesuatu yang berkaitan dengan proses pelayanan maupun dalam hal ketapatan waktu pelayanan.



2.3  Pelayanan Publik oleh Perpustakaan Daerah Kabupaten Bireuen
Perpustakaan daerah kabuaten Bireuen yang saat ini ada telah menyediakan bermacam bahan bacaan dan referensi publik terutama yang berhubungan dengan kearsipan kabupaten Bireuen. Perpustakaan daerah ini tidak hanya melayani akan kebutuhan aparatur negara dalam penyelenggaraan pemerintah tapi juga melayani kepentingan umum.
Perpustakaan daerah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum sebagai wahana pemenuhan akan bahan bacaan dan refensi. Perpustakaan daerah kabupaten Bireuen bertempat di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen di jalan Medan-Banda Aceh Desa Cot Gapu Lantai I. Perpustakaan daerah melayani pengunjung pada hari kerja yaitu hari senin sampai dengan jumat pukul 08.30 sampai pukul 16.00.
Untuk mendapatkan pelayanan kepada pengunjung diwajibkan memiliki kartu anggtota yang dapat diurus di bagian administrasi perpustakaan dengan persyaratan :
1.      Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku sebanyak 1 lembar
2.      Foto copy Kartu keluarga sebanyak 1 lembar
3.      Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
4.      Foto ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar dan 3x4 sebanyak 2 lembar.
5.      Biaya Administrasi sebesar Rp. 10.000-,
Selain melayani pengunjung yang datang ke perpustakaan daerah secara langsung, perpustakaan daerah juga melakukan kegiatan perpustakaan keliling dengan menggunakan sarana pustaka bergerak berupa mobil ke sekolah-sekolah, desa dan tempat umum lainnya. Untuk mendapatkan layanan perpustakaan keliling ini kita dapat menghubungi langsung bagian perpustakaan daerah.
Bagian perpustakaan ini juga telah melaksanakan berbagai kegiatan pengadaan akan permintaan buku-buku untuk desa-desa, sekolah, mesjid dan tempat ibadah. Memang disadari jumlah yang dapat diberikan pada saat ini masih terbatas dikarenakan dana yang dimiliki juga terbatas. Namun keterbatasan ini tidak menjadi rintangan bagi perpustakaan daerah dalam memberikan upaya pelayanan publik sebaik mungkin.
Perpustakaan daerah terus berusaha meningkatkan pelayanannya kepada publik diantaranya dengan menambah jumlah koleksi buku dan referensi sesuai dengan permintaan dari pengunjung. Perpustakaan daerah juga telah mengusahakan penambahan dana dari berbagai sumber baik dari pemerintah daerah, propinsi maupun dari pemerintah pusat. Selain itu perpustakaan daerah telah mencoba menjalin kerjasama dengan pihak swasta, lembaga swadaya masyarakat, organisasi, dan donatur diluar pemerintahan lainnya demi tersedianya dana untuk peningkatan kapasitas layanan di perpustakaan sehingga dapat terwujudnya pelayanan prima pada masa yang akan datang.




                                                          BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN
Pepustakaan daerah Kabupaten Bireuen telah melaksanakan pelayanan publik sebagaimana Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang di embankan pemerintah daerah kepadanya. Pelayanan yang diberikan tidak hanya untuk aparatur negara tetapi juga kepada masyarakat umum secara luas.
Bentuk pelayanan yang diberikan berupa pelayanan akan kebutuhan sumber bacaan dan refensi bagi pengunjung perpustakaan daerah secara langsung dan juga pelayanan bergerak melalui perpustakaan keliling serta pemberian bantuan/hibah buku-buku ke desa, sekolah dan tempat-tempat ibadah.
Pelayanan di perpustakaan daerah dirasakan masih kurang optimal dikarenakan keterbatasannya namum perpustakaan daerah terus berusaha meningkatkan pelayanannya agar dapat terwujudnya pelayanan prima pada masa yang akan datang.
                 



DAFTAR PUSTAKA

Bagian Perpustakaan dan Arsip (Perpustakaan Daerah) Kabupaten Bireuen.
http://kambing.ui.ac.id/bebas/v01/.../peran-perpusda-newspapers.rtf