BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Ilmu
pengetahuaan merupakan salah satu kebutuhan rohaniah manusia. Ilmu pengetahuan
selalu berkaitan dengan pendidikan. Dimana pada zaman global sekarang, pendidikan
merupakan sesuatu yang penting karena
pendidikan merupakan akar dari peradaban sebuah bangsa. Pendidikan sekarang telah menjadi
kebutuhan pokok yang harus dimiliki setiap orang agar bisa menjawab tantangan
kehidupan.
Untuk
memperoleh pendidikan, banyak cara yang dapat kita tempuh. Diantaranya melalui kegiatan belajar
dan praktikum. Kegiatan belajar dan praktikum tersebut akan berjalan lancar
apabila ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai seperti sekolah,
taman belajar, laboratorium, serta taman bacaan atau perpustakaan.
Salah satu
sarana yang dimiliki oleh kabupaten Bireuen untuk menunjang pemenuhan kebutuhan
akan ilmu pengetahuan dan pendidikan tersebut adalah Bagian Perpustakaan dan
Arsip (Perpustakaan Daerah).
Bagian Perpustakaan
dan Asrsip terbentuk berdasarkan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2010
sebagai perubahan atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan
Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Pewakilan
Rakyat Kabupaten Bireuen. Perpustakaan ini sama fungsinya dengan perpustakaan
daerah/kabupaten. Bagian perpustakaan
dan arsip selain menyimpan arsip daerah juga menyediakan berbagai macam jenis
buku bacaan mulai dari buku cerita fiksi, nonfiksi, karya-karya ilmiyah, serta
media publikasi lain.
Bagian perpustakaan ini tidak hanya diperuntukan bagi kalangan aparatur
negara, namun juga bagi masyarakat umum secara luas dapat ikut memanfaatkan
pelayanan yang disediakan oleh bagian perpustakaan dan arsip ini. Dengan kata
lain bagian perpustakaan dan arsip ini turut menyelenggarakan pelayanan publik
di kabupaten Bireuen sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).
Bagaimanakah pelayan publik yang dilaksanakan oleh Perpustakaan Daerah?
Pertanyaan ini yang hendaknya ingin penulis jawab agar menjadi jelas dan
merujuk pada suatu kesimpulan dan pemahaman akan pelayanan publik yang
dilaksanakan oleh perpustakaan daerah.
Dengan dasar tersebut maka Penulis ingin melakukan kajian dan merumuskan
dalam karya tulis dengan judul “Peranan
Bagian Perpustakaan dan Arsip sebagai Perpustakaan Daerah dalam Penyelenggaraan
Pelayanan Publik Di Kabupaten Bireuen”.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat dirumuskan permasalahannya
yaitu: “Bagaimanakah Penyelenggaraan Pelayanan Publik di
Perbustakaan Daerah Kabupaten Bireuen?”.
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan ini adalah: untuk mengetahui bagaimanakah
penyelenggaraan publik yang dilaksanakan di Perpustakaan Daerah Kabupaten
Bireuen.
1.4 Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan ini adalah:
a.
Merupakan bahan
masukan dalam hal kebijakan pelaksanaan pelayanan publik pada Perpustakaan
Daerah.
b.
Sebagai bahan
pertimbangan bagi penelitian selanjutnya serta untuk mahasiswa yang berminat
mengambil objek penelitian ini.
c.
Untuk menjadi
bahan tambahan dalam pembelajaran dan pemahaman mata kuliah Ekonomi Publik pada
Fakultas Ekonomi Universitas Almuslim Kabupaten Bireuen.
BAB II
LANDASAN TEORITIS
2.1 Perpustakaan
Daerah
2.1.1 Pengertian
Perpustakaan
Ketika kita mendengar
kata perpustakaan, dalam benak kita langsung terbayang sederetan buku-buku yang
tersusun rapi di dalam rak sebuah ruangan. Pendapat ini kelihatannya benar,
tetapi kalau kita mau memperhatikan lebih lanjut, hal itu belumlah lengkap.
Karena setumpuk buku yang diatur di rak sebuah toko buku tidak dapat disebut
sebagai sebuah perpustakaan.
Perpustakaan diartikan
sebuah ruangan atau gedung yang digunakan untuk menyimpan buku dan terbitan
lainnya yang biasanya disimpan menurut tata susunan tertentu yang digunakan
pembaca bukan untuk dijual (Sulistyo, Basuki:1991).
Ada dua unsur utama
dalam perpustakaan, yaitu buku dan ruangan. Namun, di zaman sekarang, koleksi
sebuah perpustakaan tidak hanya terbatas berupa buku-buku, tetapi bisa berupa
film, slide, atau lainnya, yang dapat diterima di perpustakaan sebagai sumber
informasi. Kemudian semua sumber informasi itu diorganisir, disusun teratur,
sehingga ketika kita membutuhkan suatu informasi, kita dengan mudah dapat
menemukannya.
Dengan memperhatikan
keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa perpustakaan adalah suatu unit
kerja yang berupa tempat menyimpan koleksi bahan pustaka yang diatur secara
sistematis dan dapat digunakan oleh pemakainya sebagai sumber informasi. (Sugiyanto)
Menurut RUU
Perpustakaan pada Bab I pasal 1 menyatakan Perpustakaan adalah institusi yang
mengumpulkan pengetahuan tercetak dan terekam, mengelolanya dengan cara khusus
guna memenuhi kebutuhan intelektualitas para penggunanya melalui beragam cara
interaksi pengetahuan.
Perpustakaan
adalah fasilitas atau tempat menyediakan sarana bahan bacaan. Tujuan dari
perpustakaan sendiri, khususnya perpustakaan perguruan tinggi adalah memberikan
layanan informasi untuk kegiatan belajar, penelitian, dan pengabdian masyarakat
dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Wiranto dkk,1997).
Secara umum
dapat kami simpulkan bahwa pengertian perustakaan adalah suatu institusi unit
kerja yang menyimpan koleksi bahan pustaka secara sistematis dan mengelolanya
dengan cara khusus sebagai sumber informasi dan dapat digunakan oleh
pemakainya. Namun, saat ini pengertian tradisional dan paradigma lama mulai
tergeser seiring perkembangan berbagai jenis perpustakaan, variasi koleksi
dalam berbagai format memungkinkan perpustakaan secara fisik tidak lagi berupa
gedung penyimpanan koleksi buku.
Banyak
kalangan terfokus untuk memandang perpustakaan sebagai sistem, tidak lagi
menggunakan pendekatan fisik. Sebagai sebuah sistem perpustakaan terdiri dari
beberapa unit kerja atau bagian yang terintergrasikan melalui sistem yang
dipakai untuk pengolahan, penyusunan dan pelayanan koleksi yang mendukung
berjalannya fungsi – fungsi perpustakaan.
Perkembangannya
menempatkan perpustakaan menjadi sumber informasi ilmu pengetahuan, teknologi
dan budaya. Dari istilah pustaka, berkembang istilah pustakawan, kepustakaan,
ilmu perpustakaan, dan kepustakawanan yang akan dijelaskan sebagai berikut :
- Pustakawan: Orang yang bekerja pada lembaga – lembaga perpustakaan atau yang sejenis dan memiliki pendidikan perpustakaan secara formal.
- Kepustakaan: Bahan – bahan yang menjadi acuan atau bacaaan dalam menghasilkan atau menyusun tulisan baik berupa artikel, karangan, buku, laporan, dan sejenisnya.
- Ilmu Perpustakaan: Bidang ilmu yang mempelajari dan mengkaji hal – hal yang berkaitan dengan perpustakaan baik dari segi organisasi koleksi, penyebaran dan pelestarian ilmu pengetahuan teknologi dan budaya serta jasa- jasa lainnya kepada masyarakat, hal lain yang berkenaan dengan jasa perpustakaan dan peranan secara lebih luas.
- Kepustakawanan: Hal – hal yang berkaitan dengan upaya penerapan ilmu perpustakaan dan profesi kepustakawanan.
Selanjutnya kita sering mendengar istilah perpustakaan
daerah. Istilah perpustakaan daerah sebenarnya
tidak berbeda dengan arti dan fungsi perpustakaan itu sendiri. Tetapi arti
perpustakaan daerah biasanya menunjukan letak dan penanggungjawab perpustakaan
ada pada pemerintahan daerah, misalkan perpustakaan daerah kota A atau perpustakaan daerah kabupaten B.
Seandainya
kita melihat bagaimana kondisi perpustakaan daerah saat ini, rasanya tidak akan
berbeda dengan apa yang penulis simpulkan, walaupun kesimpulan ini belum tentu
benar. Kondisi perpustakaan daerah boleh jadi menjadi suatu objek yang kurang
bahkan tidak disukai oleh pelajar sekalipun, apalagi oleh pelaku bisnis. Tidak
heran kalo mendengar seorang pelajar yang mengatakan kata “seram” atau “angker”
jikalau ditanya tentang perpustakaan. Dan jika ditanya berapa sering melakukan
kunjungan dalam satu bulan, maka tidak heran pula jika mendapat jawaban “tidak
pernah sama sekali”.
2.1.2 Maksud dan Tujuan
Perpustakaan
Aktifitas utama dari perpustakaan
adalah menghimpun informasi dalam berbagai bentuk atau format untuk pelestarian
bahan pustaka dan sumber informasi sumber ilmu pengetahuan lainnya. Maksud
pendirian perpustakaan adalah :
1. Menyediakan
sarana atau tempat untuk menghimpun berbagai sumber informasi untuk dikoleksi
secara terus menerus, diolah dan diproses.
2. Sebagai
sarana atau wahana untuk melestarikan hasil budaya manusia (ilmu pengetahuan,
teknologi dan budaya) melalui aktifitas pemeliharaan dan pengawetan koleksi.
3. Sebagai agen
perubahan (Agent of changes) dan agen kebudayaan serta pusat informasi dan
sumber belajar mengenai masa lalu, sekarang, dan masa akan datang. Selain itu,
juga dapat menjadi pusat penelitian, rekreasi dan aktifitas ilmiah lainnya.
Tujuan pendirian perpustakaan untuk
menciptakan masyarakat terpelajar dan terdidik, terbiasa membaca, berbudaya
tinggi serta mendorong terciptanya pendidikan sepanjang hayat (Long life education).
2.1.3 Jenis-Jenis
Perpustakaan
Jenis – jenis perpustakaan yang ada
dan berkembang di Indonesia menurut penyelenggaraan dan tujuannya dibedakan
menjadi :
1. Perpustakaan
Digital adalah Perpustakaan yang berbasis teknologi digital atau mendapat
bantuan komputer dalam seluruh aktifitas di perpustakaannya secara menyeluruh.
Contohnya : Buku atau informasi dalam format electiric book, piringan, pita
magnetik, CD atau DVD rom.
2. Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia, selanjutnya disebut Perpustakaan Nasional, adalah
Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan
dibidang perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yang berkedudukan di Ibukota Negara.
3. Perpustakaan
Provinsi adalah Lembaga Teknis Daerah Bidang Perpustakaan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah Provinsi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan
pengembangan perpustakaan di wilayah provinsi serta melaksanakan layanan
perpustakaan kepada masyarakat.
4. Perpustakaan
Kabupaten/Kota adalah Lembaga Teknis Daerah Bidang Perpustakaan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang mempunyai tugas
pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah Kabupaten/Kota serta
melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum.
5. Perpustakaan
Umum : Perpustakaan yang ada di bawah lembaga yang mengawasinya. Perpustakaan
umum terbagi atas:
a) Perpustakaan
Umum Kecamatan, adalah Perpustakaan yang berada di Kecamatan sebagai cabang
layanan Perpustakaan Kabupaten/Kota yang layanannya diperuntukkan bagi
masyarakat di wilayah masing-masing.
b) Perpustakaan
Umum Desa/Kelurahan adalah perpustakaan yang berada di Desa/Kelurahan sebagai
cabang layanan Perpustakaan Kabupaten/Kota yang layanannya diperuntukkan bagi
masyarakat di desa/kelurahan masing-masing.
6. Perpustakaan
Khusus : Perpustakaan yang diperuntukkan untuk koleksi- koleksi tokoh terkenal.
Contohnya: Perpustakaan Bung Hatta.
7. Perpustakaan
lembaga Pendidikan: Perpustakaan yang berada di lingkungan lembaga pendidikan
(SD, SMP, SMA, PT, dan LSM). Contohnya : perpustakaan Universitas. Pada
perpustakaan tingkat PT, perpustakaan dapat dibagi kembali menjadi dua, yaitu
perpustakaan pusat dan perpustakaan tingkat fakultas.
8. Perpustakaan
Lembaga Keagamaan : Perpustakaan yang berada di lingkungan lembaga keagamaan.
Contohnya : Perpustakaan Masjid, perpustakaan Gereja, dll
9. Perpustakaan
Pribadi: Perpustakaan yang diperuntukkan untuk koleksi sendiri dan dipergunakan
dalam ruang lingkup yang kecil. Contohnya: Perpustakaan keluarga.
2.1.4 Peran dan
Fungsi Perpustakaan
Setiap perpustakaan dapat
mempertahankan eksistensinya apabila dapat menjalankan peranannya. Secara umum
peran – peran yang dapat dilakukan adalah :
1. Menjadi
media antara pemakai dengan koleksi sebagai sumber informasi pengetahuan.
2. Menjadi
lembaga pengembangan minat dan budaya membaca serta pembangkit kesadaran
pentingnya belajar sepanjang hayat.
Mengembangkan komunikasi antara pemakai dan atau dengan penyelenggara sehingga tercipta kolaborasi, sharing pengetahuan maupun komunikasi ilmiah lainnya.
Mengembangkan komunikasi antara pemakai dan atau dengan penyelenggara sehingga tercipta kolaborasi, sharing pengetahuan maupun komunikasi ilmiah lainnya.
3. Menjadi Motivator,
mediator dan fasilitator bagi pemakai dalam usaha mencari, memanfaatkan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan dan pengalaman.
4. Berperan
sebagai agen perubah, pembangunan dan kebudayaan manusia.
Setiap perpustakaan memiliki fungsi
dan kewajiban yang sudah ditentukan dan direncanakan untuk dilaksanakan. Tugas
setiap jenis perpustakaan berbeda–beda sesuai dengan fungsi dan kewajiban yang
ditetapkan.
Pada umumnya perpustakaan memiliki
fungsi yaitu :
- Fungsi penyimpanan, bertugas menyimpan koleksi (informasi) karena tidak mungkin semua koleksi dapat dijangkau oleh perpustakaan.
- Fungsi informasi, perpustakaan berfungsi menyediakan berbagai informasi untuk masyarakat.
- Fungsi pendidikan, perpustakaan menjadi tempat dan menyediakan sarana untuk belajar baik dilingkungan formal maupun non formal.
- Fungsi rekreasi, masyarakat dapat menikmati rekreasi kultural dengan membaca dan mengakses berbagai sumber informasi hiburan seperti: Novel, cerita rakyat, puisi, dan sebagainya.
- Fungsi kultural, Perpustakaan berfungsi untuk mendidik dan mengembangkan apresiasi budaya masyarakat melalui berbagai aktifitas, seperti: pameran, pertunjukkan, bedah buku, mendongeng, seminar, dan sebagainya.
2.2 Pelayanan
Publik
2.2.1 Pengertian Pelayanan
Publik
Pelayanan publik atau pelayanan umum
dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk
barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi
tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah Pusat, Daerah, dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka
upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Menurut
Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003) Pelayanan publik adalah “Segala kegiatan pelayanan
yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan
kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan”.
Pelayanan publik dapat juga
diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat
yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan
tata cara yang telah ditetapkan. Pada hakikatnya, pemerintah adalah pelayanan
kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi
untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap
anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai
tujuan bersama (Rasyid, 1998).
Oleh karena itu, birokrasi
publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan baik dan
profesional. Pelayanan publik (public services) oleh birokrasi publik merupakan
salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat di
samping sebagai abdi negara. Pelayanan publik (public services) oleh birokrasi
publik dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat (warga negara).
2.2.2
Karakteristik Pelayanan Publik
Ada lima karakteristik yang dapat dipakai untuk membedakan
jenis penyelenggaraan pelayanan publik tersebut, yaitu:
1. Adaptabilitas layanan. Ini berarti derajat perubahan layanan sesuai
dengan tuntutan perubahan yang diminta oleh pengguna.
2. Posisi tawar pengguna/klien. Semakin tinggi posisi tawar
pengguna/klien, maka akan semakin tinggi pula peluang pengguna untuk meminta
pelayanan yang lebih baik.
3. Tipe pasar. Karakteristik ini menggambarkan jumlah penyelenggara
pelayanan yang ada, dan hubungannya dengan pengguna/klien.
4. Locus kontrol.
Karakteristik ini menjelaskan siapa yang memegang kontrol atas transaksi,
apakah pengguna ataukah penyelenggara pelayanan.
5. Sifat pelayanan. Hal ini menunjukkan kepentingan pengguna atau
penyelenggara pelayanan yang lebih dominan.
2.2.3
Tolak Ukur Kualitas Pelayanan Publik
Dalam tinjauan manajemen
pelayanan publik, ciri struktur birokrasi yang terdesentralisir memiliki
beberapa tujuan dan manfaat antara lain:
1. Mengurangi (bahkan
menghilangkan) kesenjangan peran antara organisasi pusat dengan organisasi-organisasi
pelaksana yang ada dilapangan
2. Melakukan efesiensi dan
penghematan alokasi penggunaan keuangan
3. Mengurangi jumlah
staf/aparat yang berlebihan terutama pada level atas dan level menengah
(prinsip rasionalisasi)
4. Mendekatkan birokrasi dengan
masyarakat pelanggan Mencermati pandangan ini, maka dalam kontek pelayanan
publik dapat digaris bawahi bahwa keberhasilan proses pelayanan publik sangat
tergantung pada dua pihak yaitu birokrasi (pelayan) dan masyarakat (yang
dilayani).
Dengan demikian untuk
melihat kualitas pelayanan publik perlu diperhatikan dan dikaji dua aspek pokok
yakni: Pertama, aspek proses internal organisasi birokrasi (pelayan); Kedua,
aspek eksternal organisasi yakni kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat
pelanggan. Dalam hal ini Irfan Islamy (1999) menyebut beberapa prinsip pokok
yang harus dipahami oleh aparat birokrasi publik dalam aspek internal
organisasi yaitu :
1. Prinsip Aksestabelitas,
dimana setiap jenis pelayanan harus dapat dijangkau secara mudah oleh setiap
pengguna pelayanan (misal: masalah tempat, jarak dan prosedur pelayanan)
2. Prinsip Kontinuitas, yaitu
bahwa setiap jenis pelayanan harus secara terus menerus tersedia bagi
masyarakat dengan kepastian dan kejelasan ketentuan yang berlaku bagi proses
pelayanan tersebut
3. Prinsip Teknikalitas, yaitu
bahwa setiap jenis pelayanan proses pelayanannya harus ditangani oleh aparat
yang benar-benar memahami secara teknis pelayanan tersebut berdasarkan
kejelasan, ketepatan dan kemantapan sistem, prosedur dan instrumen pelayanan
4. Prinsip Profitabilitas,
yaitu bahwa proses pelayanan pada akhirnya harus dapat dilaksanakan secara
efektif dan efesien serta memberikan keuntungan ekonomis dan sosial baik bagi
pemerintah maupun bagi masyarakat luas.
5. Prinsip Akuntabelitas, yaitu
bahwa proses, produk dan mutu pelayanan yang telah diberikan harus dapat
dipertanggung jawabkan kepada masyarakat karena aparat pemerintah itu pada
hakekatnya mempunyai tugas memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada
masyarakat.
Begitu pentingnya
profesionalisasi pelayanan publik ini, pemerintah melalui Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara telah mengeluarkan suatu kebijaksanaan Nomer.81
Tahun 1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum yang perlu dipedomani
oleh setiap birokrasi publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
berdasar prinsip-prinsip pelayanan sebagai berikut: (1) Kesederhanaan, dalam
arti bahwa prosedur dan tata cara pelayanan perlu ditetapkan dan dilaksanakan
secara mudah, lancar, cepat, tepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan
mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan (2) Kejelasan dan kepastian,
dalam arti adanya kejelasan dan kepastian dalam hal prosedur dan tata cara
pelayanan, persyaratan pelayanan baik teknis maupun administratif, unit kerja
pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam meberikan pelayanan, rincian
biaya atau tarif pelayanan dan tata cara pembayaran, dan jangka waktu
penyelesaian pelayanan
(3) Keamanan, dalam arti adanya proses dan produk hasil pelayanan yang dapat memberikan keamanan, kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat
(4) Keterbukaan, dalam arti bahwa prosedur dan tata cara pelayanan, persyaratan, unit kerja pejabat penanggung jawab pemberi pelayanan, waktu penyelesaian, rincian biaya atau tarif serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta (5) Efesiensi, dalam arti bahwa persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan (6) Ekonomis, dalam arti bahwa pengenaan biaya atau tarif pelayanan harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan: nilai barang dan jasa pelayanan, kemampuan masyarakat untuk membayar, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
(7) Keadilan dan Pemerataan, yang dimaksudkan agar jangkauan pelayanan diusahakan seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat (8) Ketepatan Waktu, dalam arti bahwa pelaksanaan pelayanan harus dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu dalam merespon prinsip-prinsip pelayanan publik yang perlu dipedomani oleh segenap aparat birokrasi peleyanan publik , maka kiranya harus disertai pula oleh sikap dan perilaku yang santun, keramah tamahan dari aparat pelayanan publik baik dalam cara menyampaikan sesuatu yang berkaitan dengan proses pelayanan maupun dalam hal ketapatan waktu pelayanan.
(3) Keamanan, dalam arti adanya proses dan produk hasil pelayanan yang dapat memberikan keamanan, kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat
(4) Keterbukaan, dalam arti bahwa prosedur dan tata cara pelayanan, persyaratan, unit kerja pejabat penanggung jawab pemberi pelayanan, waktu penyelesaian, rincian biaya atau tarif serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta (5) Efesiensi, dalam arti bahwa persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan (6) Ekonomis, dalam arti bahwa pengenaan biaya atau tarif pelayanan harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan: nilai barang dan jasa pelayanan, kemampuan masyarakat untuk membayar, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
(7) Keadilan dan Pemerataan, yang dimaksudkan agar jangkauan pelayanan diusahakan seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat (8) Ketepatan Waktu, dalam arti bahwa pelaksanaan pelayanan harus dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu dalam merespon prinsip-prinsip pelayanan publik yang perlu dipedomani oleh segenap aparat birokrasi peleyanan publik , maka kiranya harus disertai pula oleh sikap dan perilaku yang santun, keramah tamahan dari aparat pelayanan publik baik dalam cara menyampaikan sesuatu yang berkaitan dengan proses pelayanan maupun dalam hal ketapatan waktu pelayanan.
2.3 Pelayanan
Publik oleh Perpustakaan Daerah Kabupaten Bireuen
Perpustakaan daerah kabuaten Bireuen yang saat ini ada
telah menyediakan bermacam bahan bacaan dan referensi publik terutama yang
berhubungan dengan kearsipan kabupaten Bireuen. Perpustakaan daerah ini tidak
hanya melayani akan kebutuhan aparatur negara dalam penyelenggaraan pemerintah
tapi juga melayani kepentingan umum.
Perpustakaan daerah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat
umum sebagai wahana pemenuhan akan bahan bacaan dan refensi. Perpustakaan
daerah kabupaten Bireuen bertempat di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen di
jalan Medan-Banda Aceh Desa Cot Gapu Lantai I. Perpustakaan daerah melayani
pengunjung pada hari kerja yaitu hari senin sampai dengan jumat pukul 08.30
sampai pukul 16.00.
Untuk mendapatkan pelayanan kepada pengunjung
diwajibkan memiliki kartu anggtota yang dapat diurus di bagian administrasi
perpustakaan dengan persyaratan :
1.
Foto copy Kartu
Tanda Penduduk yang masih berlaku sebanyak 1 lembar
2.
Foto copy Kartu
keluarga sebanyak 1 lembar
3.
Mengisi formulir
pendaftaran yang disediakan
4.
Foto ukuran 2x3
sebanyak 3 lembar dan 3x4 sebanyak 2 lembar.
5.
Biaya
Administrasi sebesar Rp. 10.000-,
Selain melayani pengunjung yang datang ke perpustakaan
daerah secara langsung, perpustakaan daerah juga melakukan kegiatan
perpustakaan keliling dengan menggunakan sarana pustaka bergerak berupa mobil
ke sekolah-sekolah, desa dan tempat umum lainnya. Untuk mendapatkan layanan
perpustakaan keliling ini kita dapat menghubungi langsung bagian perpustakaan
daerah.
Bagian perpustakaan ini juga telah melaksanakan
berbagai kegiatan pengadaan akan permintaan buku-buku untuk desa-desa, sekolah,
mesjid dan tempat ibadah. Memang disadari jumlah yang dapat diberikan pada saat
ini masih terbatas dikarenakan dana yang dimiliki juga terbatas. Namun
keterbatasan ini tidak menjadi rintangan bagi perpustakaan daerah dalam
memberikan upaya pelayanan publik sebaik mungkin.
Perpustakaan daerah terus berusaha meningkatkan
pelayanannya kepada publik diantaranya dengan menambah jumlah koleksi buku dan
referensi sesuai dengan permintaan dari pengunjung. Perpustakaan daerah juga
telah mengusahakan penambahan dana dari berbagai sumber baik dari pemerintah
daerah, propinsi maupun dari pemerintah pusat. Selain itu perpustakaan daerah
telah mencoba menjalin kerjasama dengan pihak swasta, lembaga swadaya
masyarakat, organisasi, dan donatur diluar pemerintahan lainnya demi
tersedianya dana untuk peningkatan kapasitas layanan di perpustakaan sehingga
dapat terwujudnya pelayanan prima pada masa yang akan datang.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pepustakaan daerah Kabupaten Bireuen telah
melaksanakan pelayanan publik sebagaimana Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang
di embankan pemerintah daerah kepadanya. Pelayanan yang diberikan tidak hanya
untuk aparatur negara tetapi juga kepada masyarakat umum secara luas.
Bentuk pelayanan yang diberikan berupa pelayanan akan
kebutuhan sumber bacaan dan refensi bagi pengunjung perpustakaan daerah secara
langsung dan juga pelayanan bergerak melalui perpustakaan keliling serta
pemberian bantuan/hibah buku-buku ke desa, sekolah dan tempat-tempat ibadah.
Pelayanan di perpustakaan daerah dirasakan masih
kurang optimal dikarenakan keterbatasannya namum perpustakaan daerah terus
berusaha meningkatkan pelayanannya agar dapat terwujudnya pelayanan prima pada
masa yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Bagian Perpustakaan dan Arsip
(Perpustakaan Daerah) Kabupaten Bireuen.
http://kambing.ui.ac.id/bebas/v01/.../peran-perpusda-newspapers.rtf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar