Label

Minggu, 12 Februari 2012

Peranan Bagian Perpustakaan dan Arsip sebagai Perpustakaan Daerah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kabupaten Bireuen

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Ilmu pengetahuaan merupakan salah satu kebutuhan rohaniah manusia. Ilmu pengetahuan selalu berkaitan dengan pendidikan. Dimana pada zaman global sekarang, pendidikan merupakan sesuatu yang penting karena pendidikan merupakan akar dari peradaban sebuah bangsa. Pendidikan sekarang telah menjadi kebutuhan pokok yang harus dimiliki setiap orang agar bisa menjawab tantangan kehidupan.
 Untuk memperoleh pendidikan, banyak cara yang dapat kita tempuh. Diantaranya melalui kegiatan belajar dan praktikum. Kegiatan belajar dan praktikum tersebut akan berjalan lancar apabila ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai seperti sekolah, taman belajar, laboratorium, serta taman bacaan atau perpustakaan.
Salah satu sarana yang dimiliki oleh kabupaten Bireuen untuk menunjang pemenuhan kebutuhan akan ilmu pengetahuan dan pendidikan tersebut adalah Bagian Perpustakaan dan Arsip (Perpustakaan Daerah).
Bagian Perpustakaan dan Asrsip terbentuk berdasarkan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2010 sebagai perubahan atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Pewakilan Rakyat Kabupaten Bireuen. Perpustakaan ini sama fungsinya dengan perpustakaan daerah/kabupaten. Bagian perpustakaan dan arsip selain menyimpan arsip daerah juga menyediakan berbagai macam jenis buku bacaan mulai dari buku cerita fiksi, nonfiksi, karya-karya ilmiyah, serta media publikasi lain.
Bagian perpustakaan ini tidak hanya diperuntukan bagi kalangan aparatur negara, namun juga bagi masyarakat umum secara luas dapat ikut memanfaatkan pelayanan yang disediakan oleh bagian perpustakaan dan arsip ini. Dengan kata lain bagian perpustakaan dan arsip ini turut menyelenggarakan pelayanan publik di kabupaten Bireuen sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).
Bagaimanakah pelayan publik yang dilaksanakan oleh Perpustakaan Daerah?
Pertanyaan ini yang hendaknya ingin penulis jawab agar menjadi jelas dan merujuk pada suatu kesimpulan dan pemahaman akan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh perpustakaan daerah.
Dengan dasar tersebut maka Penulis ingin melakukan kajian dan merumuskan dalam karya tulis dengan judul “Peranan Bagian Perpustakaan dan Arsip sebagai Perpustakaan Daerah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kabupaten Bireuen”.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat dirumuskan permasalahannya yaitu: “Bagaimanakah Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Perbustakaan Daerah Kabupaten Bireuen?”.



1.3  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan ini adalah: untuk mengetahui bagaimanakah penyelenggaraan publik yang dilaksanakan di Perpustakaan Daerah Kabupaten Bireuen.

1.4   Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan ini adalah:
a.       Merupakan bahan masukan dalam hal kebijakan pelaksanaan pelayanan publik pada Perpustakaan Daerah.
b.      Sebagai bahan pertimbangan bagi penelitian selanjutnya serta untuk mahasiswa yang berminat mengambil objek penelitian ini.
c.       Untuk menjadi bahan tambahan dalam pembelajaran dan pemahaman mata kuliah Ekonomi Publik pada Fakultas Ekonomi Universitas Almuslim Kabupaten Bireuen.










BAB II
LANDASAN TEORITIS

2.1  Perpustakaan Daerah
2.1.1  Pengertian Perpustakaan
Ketika kita mendengar kata perpustakaan, dalam benak kita langsung terbayang sederetan buku-buku yang tersusun rapi di dalam rak sebuah ruangan. Pendapat ini kelihatannya benar, tetapi kalau kita mau memperhatikan lebih lanjut, hal itu belumlah lengkap. Karena setumpuk buku yang diatur di rak sebuah toko buku tidak dapat disebut sebagai sebuah perpustakaan.
Perpustakaan diartikan sebuah ruangan atau gedung yang digunakan untuk menyimpan buku dan terbitan lainnya yang biasanya disimpan menurut tata susunan tertentu yang digunakan pembaca bukan untuk dijual (Sulistyo, Basuki:1991).
Ada dua unsur utama dalam perpustakaan, yaitu buku dan ruangan. Namun, di zaman sekarang, koleksi sebuah perpustakaan tidak hanya terbatas berupa buku-buku, tetapi bisa berupa film, slide, atau lainnya, yang dapat diterima di perpustakaan sebagai sumber informasi. Kemudian semua sumber informasi itu diorganisir, disusun teratur, sehingga ketika kita membutuhkan suatu informasi, kita dengan mudah dapat menemukannya.
Dengan memperhatikan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa perpustakaan adalah suatu unit kerja yang berupa tempat menyimpan koleksi bahan pustaka yang diatur secara sistematis dan dapat digunakan oleh pemakainya sebagai sumber informasi. (Sugiyanto)
Menurut RUU Perpustakaan pada Bab I pasal 1 menyatakan Perpustakaan adalah institusi yang mengumpulkan pengetahuan tercetak dan terekam, mengelolanya dengan cara khusus guna memenuhi kebutuhan intelektualitas para penggunanya melalui beragam cara interaksi pengetahuan.
Perpustakaan adalah fasilitas atau tempat menyediakan sarana bahan bacaan. Tujuan dari perpustakaan sendiri, khususnya perpustakaan perguruan tinggi adalah memberikan layanan informasi untuk kegiatan belajar, penelitian, dan pengabdian masyarakat dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Wiranto dkk,1997).
Secara umum dapat kami simpulkan bahwa pengertian perustakaan adalah suatu institusi unit kerja yang menyimpan koleksi bahan pustaka secara sistematis dan mengelolanya dengan cara khusus sebagai sumber informasi dan dapat digunakan oleh pemakainya. Namun, saat ini pengertian tradisional dan paradigma lama mulai tergeser seiring perkembangan berbagai jenis perpustakaan, variasi koleksi dalam berbagai format memungkinkan perpustakaan secara fisik tidak lagi berupa gedung penyimpanan koleksi buku.
Banyak kalangan terfokus untuk memandang perpustakaan sebagai sistem, tidak lagi menggunakan pendekatan fisik. Sebagai sebuah sistem perpustakaan terdiri dari beberapa unit kerja atau bagian yang terintergrasikan melalui sistem yang dipakai untuk pengolahan, penyusunan dan pelayanan koleksi yang mendukung berjalannya fungsi – fungsi perpustakaan.
Perkembangannya menempatkan perpustakaan menjadi sumber informasi ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya. Dari istilah pustaka, berkembang istilah pustakawan, kepustakaan, ilmu perpustakaan, dan kepustakawanan yang akan dijelaskan sebagai berikut :
  1. Pustakawan: Orang yang bekerja pada lembaga – lembaga perpustakaan atau yang sejenis dan memiliki pendidikan perpustakaan secara formal.
  2. Kepustakaan: Bahan – bahan yang menjadi acuan atau bacaaan dalam menghasilkan atau menyusun tulisan baik berupa artikel, karangan, buku, laporan, dan sejenisnya.
  3. Ilmu Perpustakaan: Bidang ilmu yang mempelajari dan mengkaji hal – hal yang berkaitan dengan perpustakaan baik dari segi organisasi koleksi, penyebaran dan pelestarian ilmu pengetahuan teknologi dan budaya serta jasa- jasa lainnya kepada masyarakat, hal lain yang berkenaan dengan jasa perpustakaan dan peranan secara lebih luas.
  4. Kepustakawanan: Hal – hal yang berkaitan dengan upaya penerapan ilmu perpustakaan dan profesi kepustakawanan.
Selanjutnya kita sering mendengar istilah perpustakaan daerah. Istilah perpustakaan daerah sebenarnya tidak berbeda dengan arti dan fungsi perpustakaan itu sendiri. Tetapi arti perpustakaan daerah biasanya menunjukan letak dan penanggungjawab perpustakaan ada pada pemerintahan daerah, misalkan perpustakaan daerah kota  A atau perpustakaan daerah kabupaten B.
Seandainya kita melihat bagaimana kondisi perpustakaan daerah saat ini, rasanya tidak akan berbeda dengan apa yang penulis simpulkan, walaupun kesimpulan ini belum tentu benar. Kondisi perpustakaan daerah boleh jadi menjadi suatu objek yang kurang bahkan tidak disukai oleh pelajar sekalipun, apalagi oleh pelaku bisnis. Tidak heran kalo mendengar seorang pelajar yang mengatakan kata “seram” atau “angker” jikalau ditanya tentang perpustakaan. Dan jika ditanya berapa sering melakukan kunjungan dalam satu bulan, maka tidak heran pula jika mendapat jawaban “tidak pernah sama sekali”.

2.1.2  Maksud dan Tujuan Perpustakaan
Aktifitas utama dari perpustakaan adalah menghimpun informasi dalam berbagai bentuk atau format untuk pelestarian bahan pustaka dan sumber informasi sumber ilmu pengetahuan lainnya. Maksud pendirian perpustakaan adalah :
1.      Menyediakan sarana atau tempat untuk menghimpun berbagai sumber informasi untuk dikoleksi secara terus menerus, diolah dan diproses.
2.      Sebagai sarana atau wahana untuk melestarikan hasil budaya manusia (ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya) melalui aktifitas pemeliharaan dan pengawetan koleksi.
3.      Sebagai agen perubahan (Agent of changes) dan agen kebudayaan serta pusat informasi dan sumber belajar mengenai masa lalu, sekarang, dan masa akan datang. Selain itu, juga dapat menjadi pusat penelitian, rekreasi dan aktifitas ilmiah lainnya.
Tujuan pendirian perpustakaan untuk menciptakan masyarakat terpelajar dan terdidik, terbiasa membaca, berbudaya tinggi serta mendorong terciptanya pendidikan sepanjang hayat (Long life education).

2.1.3  Jenis-Jenis Perpustakaan
Jenis – jenis perpustakaan yang ada dan berkembang di Indonesia menurut penyelenggaraan dan tujuannya dibedakan menjadi :
1.      Perpustakaan Digital adalah Perpustakaan yang berbasis teknologi digital atau mendapat bantuan komputer dalam seluruh aktifitas di perpustakaannya secara menyeluruh. Contohnya : Buku atau informasi dalam format electiric book, piringan, pita magnetik, CD atau DVD rom.
2.      Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, selanjutnya disebut Perpustakaan Nasional, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dibidang perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berkedudukan di Ibukota Negara.
3.      Perpustakaan Provinsi adalah Lembaga Teknis Daerah Bidang Perpustakaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah provinsi serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat.
4.      Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah Lembaga Teknis Daerah Bidang Perpustakaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah Kabupaten/Kota serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum.
5.      Perpustakaan Umum : Perpustakaan yang ada di bawah lembaga yang mengawasinya. Perpustakaan umum terbagi atas:
a)      Perpustakaan Umum Kecamatan, adalah Perpustakaan yang berada di Kecamatan sebagai cabang layanan Perpustakaan Kabupaten/Kota yang layanannya diperuntukkan bagi masyarakat di wilayah masing-masing.
b)      Perpustakaan Umum Desa/Kelurahan adalah perpustakaan yang berada di Desa/Kelurahan sebagai cabang layanan Perpustakaan Kabupaten/Kota yang layanannya diperuntukkan bagi masyarakat di desa/kelurahan masing-masing.
6.      Perpustakaan Khusus : Perpustakaan yang diperuntukkan untuk koleksi- koleksi tokoh terkenal. Contohnya: Perpustakaan Bung Hatta.
7.      Perpustakaan lembaga Pendidikan: Perpustakaan yang berada di lingkungan lembaga pendidikan (SD, SMP, SMA, PT, dan LSM). Contohnya : perpustakaan Universitas. Pada perpustakaan tingkat PT, perpustakaan dapat dibagi kembali menjadi dua, yaitu perpustakaan pusat dan perpustakaan tingkat fakultas.
8.      Perpustakaan Lembaga Keagamaan : Perpustakaan yang berada di lingkungan lembaga keagamaan. Contohnya : Perpustakaan Masjid, perpustakaan Gereja, dll
9.      Perpustakaan Pribadi: Perpustakaan yang diperuntukkan untuk koleksi sendiri dan dipergunakan dalam ruang lingkup yang kecil. Contohnya: Perpustakaan keluarga.

2.1.4  Peran dan Fungsi Perpustakaan
Setiap perpustakaan dapat mempertahankan eksistensinya apabila dapat menjalankan peranannya. Secara umum peran – peran yang dapat dilakukan adalah :
1.      Menjadi media antara pemakai dengan koleksi sebagai sumber informasi pengetahuan.
2.      Menjadi lembaga pengembangan minat dan budaya membaca serta pembangkit kesadaran pentingnya belajar sepanjang hayat.
Mengembangkan komunikasi antara pemakai dan atau dengan penyelenggara sehingga tercipta kolaborasi, sharing pengetahuan maupun komunikasi ilmiah lainnya.
3.      Menjadi Motivator, mediator dan fasilitator bagi pemakai dalam usaha mencari, memanfaatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan pengalaman.
4.      Berperan sebagai agen perubah, pembangunan dan kebudayaan manusia.
Setiap perpustakaan memiliki fungsi dan kewajiban yang sudah ditentukan dan direncanakan untuk dilaksanakan. Tugas setiap jenis perpustakaan berbeda–beda sesuai dengan fungsi dan kewajiban yang ditetapkan.
Pada umumnya perpustakaan memiliki fungsi yaitu :
  1. Fungsi penyimpanan, bertugas menyimpan koleksi (informasi) karena tidak mungkin semua koleksi dapat dijangkau oleh perpustakaan.
  2. Fungsi informasi, perpustakaan berfungsi menyediakan berbagai informasi untuk masyarakat.
  3. Fungsi pendidikan, perpustakaan menjadi tempat dan menyediakan sarana untuk belajar baik dilingkungan formal maupun non formal.
  4. Fungsi rekreasi, masyarakat dapat menikmati rekreasi kultural dengan membaca dan mengakses berbagai sumber informasi hiburan seperti: Novel, cerita rakyat, puisi, dan sebagainya.
  5. Fungsi kultural, Perpustakaan berfungsi untuk mendidik dan mengembangkan apresiasi budaya masyarakat melalui berbagai aktifitas, seperti: pameran, pertunjukkan, bedah buku, mendongeng, seminar, dan sebagainya.

2.2  Pelayanan Publik
2.2.1  Pengertian Pelayanan Publik
Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah Pusat, Daerah, dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003) Pelayanan publik adalah Segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pelayanan publik dapat juga diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Pada hakikatnya, pemerintah adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama (Rasyid, 1998).
Oleh karena itu, birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan baik dan profesional. Pelayanan publik (public services) oleh birokrasi publik merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat di samping sebagai abdi negara. Pelayanan publik (public services) oleh birokrasi publik dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat (warga negara). 

2.2.2        Karakteristik Pelayanan Publik
Ada lima karakteristik yang dapat dipakai untuk membedakan jenis penyelenggaraan pelayanan publik tersebut, yaitu:
1.      Adaptabilitas layanan. Ini berarti derajat perubahan layanan sesuai dengan tuntutan perubahan yang diminta oleh pengguna.
2.      Posisi tawar pengguna/klien. Semakin tinggi posisi tawar pengguna/klien, maka akan semakin tinggi pula peluang pengguna untuk meminta pelayanan yang lebih baik.
3.      Tipe pasar. Karakteristik ini menggambarkan jumlah penyelenggara pelayanan yang ada, dan hubungannya dengan pengguna/klien.
4.      Locus kontrol. Karakteristik ini menjelaskan siapa yang memegang kontrol atas transaksi, apakah pengguna ataukah penyelenggara pelayanan.
5.      Sifat pelayanan. Hal ini menunjukkan kepentingan pengguna atau penyelenggara pelayanan yang lebih dominan.

2.2.3        Tolak Ukur Kualitas Pelayanan Publik
Dalam tinjauan manajemen pelayanan publik, ciri struktur birokrasi yang terdesentralisir memiliki beberapa tujuan dan manfaat antara lain:
1.      Mengurangi (bahkan menghilangkan) kesenjangan peran antara organisasi pusat dengan organisasi-organisasi pelaksana yang ada dilapangan
2.      Melakukan efesiensi dan penghematan alokasi penggunaan keuangan
3.      Mengurangi jumlah staf/aparat yang berlebihan terutama pada level atas dan level menengah (prinsip rasionalisasi)

4.      Mendekatkan birokrasi dengan masyarakat pelanggan Mencermati pandangan ini, maka dalam kontek pelayanan publik dapat digaris bawahi bahwa keberhasilan proses pelayanan publik sangat tergantung pada dua pihak yaitu birokrasi (pelayan) dan masyarakat (yang dilayani).

Dengan demikian untuk melihat kualitas pelayanan publik perlu diperhatikan dan dikaji dua aspek pokok yakni: Pertama, aspek proses internal organisasi birokrasi (pelayan); Kedua, aspek eksternal organisasi yakni kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat pelanggan. Dalam hal ini Irfan Islamy (1999) menyebut beberapa prinsip pokok yang harus dipahami oleh aparat birokrasi publik dalam aspek internal organisasi yaitu :
1.      Prinsip Aksestabelitas, dimana setiap jenis pelayanan harus dapat dijangkau secara mudah oleh setiap pengguna pelayanan (misal: masalah tempat, jarak dan prosedur pelayanan)
2.      Prinsip Kontinuitas, yaitu bahwa setiap jenis pelayanan harus secara terus menerus tersedia bagi masyarakat dengan kepastian dan kejelasan ketentuan yang berlaku bagi proses pelayanan tersebut
3.      Prinsip Teknikalitas, yaitu bahwa setiap jenis pelayanan proses pelayanannya harus ditangani oleh aparat yang benar-benar memahami secara teknis pelayanan tersebut berdasarkan kejelasan, ketepatan dan kemantapan sistem, prosedur dan instrumen pelayanan
4.      Prinsip Profitabilitas, yaitu bahwa proses pelayanan pada akhirnya harus dapat dilaksanakan secara efektif dan efesien serta memberikan keuntungan ekonomis dan sosial baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat luas.
5.      Prinsip Akuntabelitas, yaitu bahwa proses, produk dan mutu pelayanan yang telah diberikan harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat karena aparat pemerintah itu pada hakekatnya mempunyai tugas memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.

Begitu pentingnya profesionalisasi pelayanan publik ini, pemerintah melalui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara telah mengeluarkan suatu kebijaksanaan Nomer.81 Tahun 1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum yang perlu dipedomani oleh setiap birokrasi publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasar prinsip-prinsip pelayanan sebagai berikut: (1) Kesederhanaan, dalam arti bahwa prosedur dan tata cara pelayanan perlu ditetapkan dan dilaksanakan secara mudah, lancar, cepat, tepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan (2) Kejelasan dan kepastian, dalam arti adanya kejelasan dan kepastian dalam hal prosedur dan tata cara pelayanan, persyaratan pelayanan baik teknis maupun administratif, unit kerja pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam meberikan pelayanan, rincian biaya atau tarif pelayanan dan tata cara pembayaran, dan jangka waktu penyelesaian pelayanan
(3) Keamanan, dalam arti adanya proses dan produk hasil pelayanan yang dapat memberikan keamanan, kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat
(4) Keterbukaan, dalam arti bahwa prosedur dan tata cara pelayanan, persyaratan, unit kerja pejabat penanggung jawab pemberi pelayanan, waktu penyelesaian, rincian biaya atau tarif serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta
(5) Efesiensi, dalam arti bahwa persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan (6) Ekonomis, dalam arti bahwa pengenaan biaya atau tarif pelayanan harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan: nilai barang dan jasa pelayanan, kemampuan masyarakat untuk membayar, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
(7) Keadilan dan Pemerataan, yang dimaksudkan agar jangkauan pelayanan diusahakan seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat
(8) Ketepatan Waktu, dalam arti bahwa pelaksanaan pelayanan harus dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu dalam merespon prinsip-prinsip pelayanan publik yang perlu dipedomani oleh segenap aparat birokrasi peleyanan publik , maka kiranya harus disertai pula oleh sikap dan perilaku yang santun, keramah tamahan dari aparat pelayanan publik baik dalam cara menyampaikan sesuatu yang berkaitan dengan proses pelayanan maupun dalam hal ketapatan waktu pelayanan.



2.3  Pelayanan Publik oleh Perpustakaan Daerah Kabupaten Bireuen
Perpustakaan daerah kabuaten Bireuen yang saat ini ada telah menyediakan bermacam bahan bacaan dan referensi publik terutama yang berhubungan dengan kearsipan kabupaten Bireuen. Perpustakaan daerah ini tidak hanya melayani akan kebutuhan aparatur negara dalam penyelenggaraan pemerintah tapi juga melayani kepentingan umum.
Perpustakaan daerah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum sebagai wahana pemenuhan akan bahan bacaan dan refensi. Perpustakaan daerah kabupaten Bireuen bertempat di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen di jalan Medan-Banda Aceh Desa Cot Gapu Lantai I. Perpustakaan daerah melayani pengunjung pada hari kerja yaitu hari senin sampai dengan jumat pukul 08.30 sampai pukul 16.00.
Untuk mendapatkan pelayanan kepada pengunjung diwajibkan memiliki kartu anggtota yang dapat diurus di bagian administrasi perpustakaan dengan persyaratan :
1.      Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku sebanyak 1 lembar
2.      Foto copy Kartu keluarga sebanyak 1 lembar
3.      Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
4.      Foto ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar dan 3x4 sebanyak 2 lembar.
5.      Biaya Administrasi sebesar Rp. 10.000-,
Selain melayani pengunjung yang datang ke perpustakaan daerah secara langsung, perpustakaan daerah juga melakukan kegiatan perpustakaan keliling dengan menggunakan sarana pustaka bergerak berupa mobil ke sekolah-sekolah, desa dan tempat umum lainnya. Untuk mendapatkan layanan perpustakaan keliling ini kita dapat menghubungi langsung bagian perpustakaan daerah.
Bagian perpustakaan ini juga telah melaksanakan berbagai kegiatan pengadaan akan permintaan buku-buku untuk desa-desa, sekolah, mesjid dan tempat ibadah. Memang disadari jumlah yang dapat diberikan pada saat ini masih terbatas dikarenakan dana yang dimiliki juga terbatas. Namun keterbatasan ini tidak menjadi rintangan bagi perpustakaan daerah dalam memberikan upaya pelayanan publik sebaik mungkin.
Perpustakaan daerah terus berusaha meningkatkan pelayanannya kepada publik diantaranya dengan menambah jumlah koleksi buku dan referensi sesuai dengan permintaan dari pengunjung. Perpustakaan daerah juga telah mengusahakan penambahan dana dari berbagai sumber baik dari pemerintah daerah, propinsi maupun dari pemerintah pusat. Selain itu perpustakaan daerah telah mencoba menjalin kerjasama dengan pihak swasta, lembaga swadaya masyarakat, organisasi, dan donatur diluar pemerintahan lainnya demi tersedianya dana untuk peningkatan kapasitas layanan di perpustakaan sehingga dapat terwujudnya pelayanan prima pada masa yang akan datang.




                                                          BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN
Pepustakaan daerah Kabupaten Bireuen telah melaksanakan pelayanan publik sebagaimana Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang di embankan pemerintah daerah kepadanya. Pelayanan yang diberikan tidak hanya untuk aparatur negara tetapi juga kepada masyarakat umum secara luas.
Bentuk pelayanan yang diberikan berupa pelayanan akan kebutuhan sumber bacaan dan refensi bagi pengunjung perpustakaan daerah secara langsung dan juga pelayanan bergerak melalui perpustakaan keliling serta pemberian bantuan/hibah buku-buku ke desa, sekolah dan tempat-tempat ibadah.
Pelayanan di perpustakaan daerah dirasakan masih kurang optimal dikarenakan keterbatasannya namum perpustakaan daerah terus berusaha meningkatkan pelayanannya agar dapat terwujudnya pelayanan prima pada masa yang akan datang.
                 



DAFTAR PUSTAKA

Bagian Perpustakaan dan Arsip (Perpustakaan Daerah) Kabupaten Bireuen.
http://kambing.ui.ac.id/bebas/v01/.../peran-perpusda-newspapers.rtf





Tidak ada komentar:

Posting Komentar