Label

Rabu, 15 Februari 2012

KOPERASI DAN UKM, WUJUD REALISASI EKONOMI KERAKYATAN


I.                   PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pemerintah optimis sektor koperasi dan UKM akan menjadi tiang ekonomi rakyat paling kuat di Indonesia. Bahkan pemerintah yakin pelaku UMKM akan dapat mendongkrak Pertumbuhan ekonomi, mengurangi angka pengangguran serta angka kemiskinan di Indonesia.
Target penurunan kemiskinan 2014 akan dapat dicapai delapan hingga sepuluh persen dari saat ini yang mencapai 13,5 persen. Serta pelaku koperasi dan ukm akan mampu menyerap lima hingga enam persen angka pengangguran, yang kini mencapai 7,8 persen. Hal ini akan tercapai bila koperasi dan UKM yang ada bisa terus mandiri dan mampu mendongkrak usahanya untuk mensejahterakan anggotanya dan masyarakat di sekitar wilayah operasinya.
Karena koperasi lebih dimengerti sebagai satu bentuk badan usaha, maka ilmu yang tepat untuk mempelajari koperasi adalah cabang ilmu ekonomi mikro yaitu manajemen. Masalah koperasi dianggap semata-mata sebagai masalah manajemen yaitu bagaimana mengelola organisasi koperasi agar efisien, dan agar, sebagai organisasi ekonomi, memperoleh keuntungan (profit) sebesar-besarnya seperti organisasi atau perusahaan-perusahaan lain yang dikenal yaitu perseroan terbatas atau perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN).


II.                PEMBAHASAN
2.1  Pandangan Perkoperasian dan UKM Indonesia
Pada tahun-tahun tujuh puluhan Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta mengkritik pedas koperasi–koperasi Indonesia yang lebih nampak berkembang sebagai koperasi pengurus, bukan koperasi anggota. Organisasi koperasi seperti KUD (Koperasi Unit Desa) dibentuk di semua desa di Indonesia dengan berbagai fasilitas pemberian pemerintah tanpa anggota, dan sambil berjalan KUD mendaftar anggota petani untuk memanfaatkan gudang danlaintai jemur gabah, mesin penggiling gabah atau dana untuk membeli pupuk melalui kredit yang diberikan KUD. Walhasil anggota bukan merupakan prasarat berdirinya sebuah koperasi.
Terakhir, kata koperasi yang disebut sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan asas kekeluargaan dihapus dari UUD 1945 ketika ST-MPR 2002 membuat putusan “fatal” menghapuskan seluruh penjelasan atas pasal-pasal UUD 1945 dengan alasan tidak masuk akal a.l. “di negara-negara lain tidak ada UUD/konstitusi yang memakai penjelasan”. Akibat dari putusan ST-MPR 2002 adalah bahwa secara konstitusional, bangun usaha koperasi tidak lagi dianggap perlu atau wajib dikembangkan di Indonesia.
 Konsekuensi lebih lanjut jelas bahwa keberadaan lembaga Menteri Negara Koperasi & UKM pun kiranya sulit dipertahankan. Meskipun sistem ekonomi Indonesia tetap berdasar asas kekeluargaan, tetapi organisasi koperasi tidak merupakan keharusan lagi untuk dikembangkan di Indonesia. Inilah sistem ekonomi yang makin menjauh dari sistem ekonomi Pancasila.
Namun pada kenyataannya saat ini sektor Koperasi dan UKM telah terbukti mampu bertahan di saat krisis tahun 1998, kini kita dihadapkan kepada hal yang sama dengan datangnya tsunami krisis Global yang mulai melanda Indonesia.  Sektor Koperasi dan UKM telah terbukti mampu menyerap jutaan lapangan pekerjaan walaupun kondisi krisis Global melanda.
Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pemerintah agar lebih berpihak kepada sektor ini dengan cara memberikan skema pinjaman kredit yang lebih besar lagi. Pemerintah jangan takut untuk memberikan porsi kucuran kredit yang lebih besar lagi kepada sektor Koperasi dan UKM ini, karena menurut ekonom Bank BNI A Tony Prasetyantono meski dalam kondisi resah akibat krisis keuangan global, perbankan tetap butuh ruang untuk menyalurkan kreditnya. Menurutnya, kelebihan pemberian kredit di bidang Koperasi dan UKM adalah nilai NPL (kredit macet) yang rendah, dan UKM juga terbukti bisa melakukan produksi dan bertahan.
Perlunya perhatian serius pemerintah dalam menumbuhkembangkan usaha perkoperasian dan UKM di tingkat nasional maupun regional. Terutama dalam hal pelurusan pandangan terhadap koperasi dan UKM. Hal ini berguna untuk menyamakan sudut pandang antara pemerintah, masyarakat dan para pelaku usaha koperasi dan UKM.
Kesamaan pandangan ini nantinya akan mempermudah jalannya usaha perkoperasain dan UKM serta memberikan dampak positif bagi masyarakat khususnya dalam hal penentasan kemiskinan melalui penciptaan lapangan kerja dan pengurangan tingkat pengangguran.
2.2  Koperasi dan UKM Sebagai Realisasi Ekonomi Kerakyatan
Istilah “ekonomi kerakyatan” mungkin menjadi sebuah frase yang sering kita dengan ketika pemilihan umum beberapa waktu lalu. Ekonomi kerakyatan menjadi sebuah “senjata” para kandidat pemimpin tersebut untuk menarik perhatian rakyat agar memilih mereka
Namun seiring berjalannya waktu, ekonomi kerakyatan hanya menyisakan konsep belaka, tidak ada manuver konkret dari para pemimpin untuk bisa mewujudkan apa itu ekonomi kerakyatan dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas. Padahal jika kita tilik lebih dalam, negara ini pada dasarnya sudah memiliki konsep ekonomi kerakyatan yang tertuang dalam konstitusi.
Hal inilah yang bisa kita lihat dalam peran koperasi serta UKM yang sejatinya adalah suatu usaha yang berbasis pada konsep kekeluargaan dan kerakyatan tersebut.Ada beberapa alasan mengapa koperasi dan UKM bisa menjadi suatu hal yang solutif untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan. Pertama, koperasi adalah suatu badan usaha yang memiliki semangat ekonomi kekeluargaan yang sangat kental.
Koperasi bisa mencakupi kehidupan ekonomi seluruh masyarakat meskipun mereka tidak memiliki modal yang besar, namun koperasi memberikan wadah untuk bisa menunjang perkembangan ekonomi masyarakat dalam mengembangkan usahanya. UKM dan Koperasi adalah dua hal yang saling membutuhkan satu sama lainnya.
Eksistensi UKM akan selalu terjaga jika para wirausahawan mau bekerja sama dengan koperasi,dan sebaliknya, koperasi akan selalu lestari jika terus mampu menarik masyarakat melalui asas kekeluargaannya. Kedua, UKM dan koperasi adalah ujung tombak untuk menggairahkan kehidupan ekonomi masyarakat
Kita bisa melihat asas ekonomi yang masih bergantung pada sistem kapitalisme pada akhirnya juga menyisakan krisis di tengah perekonomian dunia. Kasus subprime mortgage yang terjadi di Amerika Serikat akhir 2008 lalu adalah salah satu contoh bahwa sistem ekonomi kapitalis tidak menjamin kesejahtreaan rakyat secara menyeluruh, dan hingga kini, krisis masih dirasakan oleh Negara-negara yang sistem perekonomiannnya masih didasari pada nilai kapitalisme, seperti Yunani, dan Irlandia.
Oleh karena itu, hendaknya kita bisa memanfaatkan peran koperasi dan UKM untuk mengembangkan perekonomian masyarakat yang lebih baik. Koperasi adalah ciri khas yang dimiliki bangsa ini. Semangat kekeluargaan yang dimiliki koperasi adalah modal utama untuk menggerakkan perekonomian demi kesejahteraan rakyat, dan mewujudkan ekonomi kerakyatan yang sejati.








III.             PENUTUP
3.1  KESIMPULAN
Ketidak samaan pandangan terhadap perkoperasian dan UKM perlu ditindak lanjuti. Hal ini tidak saja menjadi persoalan para pelaku koperasi dan UKM tetapi juga pemerintah dan masyarakat. Koperasi dan UKM Indonesia dibentuk, dibangun dan dikembangkan hanya oleh dan untuk anggotanya, yaitu masyarakat Indonesia. Walaupun bentuk usahanya  menjadi beragam, itu hanya pada kegiatan keseharian sebagai akibat dari karakter masyarakat kita yang beragam.
Sektor Koperasi dan UKM telah terbukti mampu bertahan di saat krisis tahun 1998 dan hingga saat ini telah menyumbang begitu banyak kontribusi terhadap pemecahan masalah kemiskinan dan pengangguran di Indonesia.

3.2  SARAN- SARAN
Perlunya sosialisasi lebih lanjut tentang manfaat dari koperasi dan UKM guna menumbuhkan minat masyarakat untuk ikut serta dalam usaha perkoperasian dan UKM.







DAFTAR PUSTAKA
Internet:
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/search/label/koperasi
http://kampus.okezone.com/read/2010/07/09/367/351124/koperasi-dan-ukm-realisasi-ekonomi-kerakyatan
http://kopma.lk.ipb.ac.id/2010/07/15/koperasi-ukm-jadi-tiang-ekonomi-rakyat/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar