Label

Rabu, 15 Februari 2012

PEMBERDAYAAN EKONOMI RAKYAT MELALUI PROGRAM PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN USAHA MENENGAH


I.                   PENDAHULUAN
1.1  Kondisi Umum
Persoalan kemiskinan merupakan persoalan klasik dan kenyataan kompleks serta bersifat multidimensi yang harus dihadapi oleh bangsa Indonesia. Menurut BPS, pada tahun 2004, jumlah penduduk miskin mencapai 36,146 juta jiwa (16,66% dari total jumlah penduduk).
Berbagai masalah yang dialami oleh masyarakat miskin menunjukkan bahwa kemiskinan bersumber dari ketidakberdayaan dan ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi hak-hak dasar, kerentanan masyarakat menghadapi persaingan usaha, konflik dan tindak kekerasan, lemahnya penanganan masalah kependudukan, ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, dan kesempatan pembangunan yang menyebabkan masih banyaknya wilayah yang dikategorikan tertinggal dan terisolasi. Selain itu masalah kemiskinan juga memiliki spesifikasi yang berbeda antar wilayah perdesaan, perkotaan serta permasalahan khusus di wilayah pesisir dan kawasan tertinggal.
Masalah kemiskinan di Indonesia juga ditandai dengan rendahnya mutu kehidupan masyarakat, yang diindikasikan oleh Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Kemiskinan Manusia (IKM). IPM dan IKM mempunyai komponen yang sama, yaitu angka harapan hidup (tingkat kesehatan), penguasaan ilmu pengetahuan (tingkat pendidikan) dan standar kehidupan yang layak (tingkat ekonomi), Pada IPM standar hidup layak dihitung dari pendapatan per kapita, sementara IKM diukur dengan persentase penduduk tanpa akses terhadap air bersih, fasilitas kesehatan dan balita kurang gizi. Pada tahun 2003 IPM Indonesia pada peringkat 112 dari 175 negara, sementara IKM pada peringkat 33 dari 94 negara, jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya seperti pada tabel berikut :
Nama Negara
IPM
Peringkat
IKM
Peringkat
Singapor
88.4
28
6.3
6
Brunei Darussalam
87.2
31
-
-
Malaysia
78.0
58
-
-
Thailand
76.8
74
12.9
24
Philipina
75.1
85
14.8
28
Vietnam
68.8
109
19.9
39
Indonesia
68.2
112
17.9
33
Cambodia
55.6
130
42.8
73
Myanmar
54.9
131
25.7
45
Laos
52.5
135
40
66

Dalam kaitan tersebut, terkait dengan konteks strategi penanggulangan kemiskinan, yang patut dipahami adalah bahwa kemiskinan tidak hanya diukur sebatas ketidakmampuan ekonomi tetapi juga karena tidak terpenuhinya hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan dalam menjalani kehidupan secara bermartabat. Hak-hak dasar tersebut mencakup antara lain: pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumberdaya alam dan lingkungan hidup, rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik, baik laki-laki maupun perempuan.
Upaya penanggulangan kemiskinan tidak terlepas dari penciptaan stabilitas ekonomi, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat. Secara global, upaya menanggulangi kemiskinan telah memperoleh momentum dan toleransi masyarakat global dengan disepakatinya tujuan Millenium Development Goals (MDGs). Hal ini tentu menjadi tanggungjawab bersama, yang merupakan kewajiban moral dan menjadi amanat konstitusi dimana dalam implementasinya tidak hanya ditangani oleh pemerintah namun melibatkan seluruh elemen bangsa ini.













II.                PEMBAHASAN
2.1  Program Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Tahun 2006

Dalam kaitan dengan peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, maka pemenuhan terhadap hak atas pekerjaan tersebut secara langsung atau tidak langsung dipengaruhi salah satunya oleh kebijakan pengembangan Koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, disamping juga sektor riil dan perdagangan. Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) memiliki potensi yang besar dan srategis dalam rangka mengurangi kemiskinan, mengingat pertumbuhan dan aktifnya sektor riil yang dijalankan oleh KUMKM mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan. Hal ini menunjukkan bahwa kelompok KUMKM dapat menjadi penyeimbang pemerataan dan penyerapan tenaga kerja.
KUKM sebagai asset dapat diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi masyarakat di pedesaan, perkotaan bahkan di daerah tertinggal. Secara sepintas posisi koperasi di Indonesia menunjukkan bahwa jumlah koperasi meningkat dari 130.730 unit pada tahun 2004 menjadi 138.411 unit pada tahun 2006 (meningkat sebesar 5,88%), sedangkan jumlah anggota pada tahun 2004 sebanyak 27.523.053 orang, dan tahun 2006 jumlah anggota 27.042.342 orang.
Sementara itu berdasarkan data BPS, sampai dengan tahun 2005, jumlah UKM mencapai 44,69 juta unit terdiri dari 44,62 juta unit UK dan 67.765 unit UM, jumlah tersebut merupakan 99,99% dari pelaku usaha nasional. Terdapat 5 (lima) sektor dengan jumlah unit usaha terbesar yaitu: Pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan dengan jumlah 26.261.412 unit (26.259.805 UK dan 1.607 UM); Perdagangan, Hotel dan restoran sebanyak 10.197.812 unit (10.172.227 UK dan 25.585 UM); Industri Pengolahan sebanyak 2.808.949 unit (2.795.237 UK dan 13.712 UM); Pengangkutan dan Komunikasi sebanyak 2.705.849 unit (2.702.552 UK dan 3.297 UM); Jasa-jasa sebanyak 2.314.008 unit (2.307.261 UK dan 6.747 UM).
Berkaitan dengan upaya peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat, maka beberapa kegiatan pokok yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka program memberdayakan KUMKM antara lain :
a.       Program penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Koperasi dan UKM. Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan melalui program ini, yaitu:
1.      Fasilitasi dan penyediaan kemudahan dalam formalisasi usaha dengan mengembangkan pola pelayanan satu atap untuk memperlancar proses dan mengurangi biaya perijinan;
2.      Penyempurnaan peraturan perundangan, seperti UU tentang UKM, UU tentang Perkoperasian, dan UU tentang Wajib Daftar Perusahaan, beserta ketentuan pelaksanaannya dalam rangka membangun landasan legalitas usaha yang kuat, dan melanjutkan penyederhanaan birokrasi, perijinan, lokasi, serta peninjauan terhadap peraturan perundangan lainnya yang kurang kondusif bagi UMKM terutama peninjauan terhadap pemberlakuan berbagai pungutan biaya usaha, baik yang sektoral maupun spesifik daerah;
3.      Memperbaharui/memulihkan hak-hak legal, antara lain dengan memperbaharui/ memulihkan surat-surat ijin usaha melalui prosedur dan mekanisme yang sederhana, mudah dan cepat serta tanpa pungutan. Bila memungkinkan bahkan cukup dengan sekedar melapor/mendaftar saja;
b.      Program     pengembangan  sistem  pendukung  usaha  KUKM. Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan melalui program ini, yaitu:
a.       Perluasan sumber pembiayaan, khususnya skim kredit investasi dan penyediaan skim pembiayaan ekspor melalui lembaga modal ventura dan lembaga non bank lainnya, terutama yang mendukung UKM;
2.      2.Penguatan jaringan pasar domestik produk-produk UKM dan anggota koperasi, melalui pengembangan lembaga pemasaran, jaringan/kemitraan usaha, dan sistem transaksi usaha yang bersifat on-line, terutama bagi komoditas unggulan berdaya saing tinggi;
3.      Penguatan infrastruktur pembiayaan bagi petani dan nelayan di perdesaan dan pengembangan skim-skim pembiayaan alternatif seperti sistem bagi hasil dana bergulir, sistem tanggung renteng atau jaminan tokoh masyarakat setempat sebagai pengganti agunan, penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat luas;
4.      Fasilitasi pengembangan skim penjaminan kredit melalui kerjasama bank dan lembaga asuransi, dan fasilitasi bantuan teknis kepada BPR dan Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) untuk meningkatkan penyaluran kredit bagi sektor pertanian;
5.      Penyediaan dukungan pengembangan usaha mikro tradisional dan pengrajin, melalui pendekatan pembinaan sentra-sentra produksi/klaster disertai dengan dukungan penyediaan infrastruktur perdesaan;
6.      Bantuan perkuatan untuk KSP/USP yang masih dapat melakukan kegiatan;
7.      Memfasilitasi UKM untuk dapat berdagang di pasar darurat yang disediakan Departemen Perdagangan.
c.       Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif KUKM. Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan melalui program ini, yaitu:  
1.      Bantuan teknis dan pendampingan teknologi kepada pemerintah daerah, masyarakat dan UKM di wilayah perbatasan (melalui pengembangan agroindustri unggulan dan agroforestry bernilai ekonomis tinggi, dan perbaikan mutu/kualitas benih genetik);
2.      Penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu pengembangan wirausaha baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor, pengembangan inkubator teknologi dan bisnis serta pemberian dukungan pengembangan kemitraan investasi antar UKM;
3.      Pemasyarakatan kewirausahaan, penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu pengembangan wirausaha baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor, sub kontrak dan agribisnis/agroindustri;
4.      Pendataan ulang/revitalisasi kelembagaan KUKM;
5.      Bantuan perkuatan alat/sarana usaha berupa kapal penangkap kapal ikan yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap bersama Departemen Kelautan dan Perikanan.
d.       Pemberdayaan usaha skala mikro. Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan melalui program ini, yaitu:
1.      Peningkatan kesempatan dalam berusaha dengan penyediaan kemudahan dan pembinaan teknis manajemen dalam memulai usaha, perlindungan usaha, tempat berusaha wirausaha baru, dan penyediaan skim-skim pembiayaan alternatif untuk usaha;
2.      Penyelenggaraan pelatihan budaya usaha dan perkoperasian serta fasilitasi pembentukan wadah koperasi di daerah kantong-kantong kemiskinan;
3.      Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan LKM dan KSP di sektor pertanian dan perdesaaan antara lain melalui pembentukan sistem jaringan antar LKM dan antara LKM dan bank;
4.      Pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah melalui pendekatan klaster di sektor agribisnis dan agroindustri disertai pemberian kemudahan dalam pengelolaan usaha, termasuk dengan cara meningkatkan kualitas koperasi sebagai wadah organisasi untuk meningkatkan skala ekonomi usaha dan efisiensi kolektif;
5.      Memfasilitasi sarana usaha bagi usaha skala mikro, yang berlokasi di sekitar tenda-tenda penampungan, dan pasar darurat yang pelaksanaan dikoordinasikan oleh Departemen Perdagangan;
6.      Peningkatan kredit skala mikro dan kecil serta peningkatan kapasitas dan jangkauan pelayanan KSP/USP;
7.      Peningkatan pengetahuan dan kemampuan kewirausahaan pengusaha mikro dan kecil.
e.       Peningkatan kualitas kelembagaan koperasi. Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan melalui program ini, yaitu:
1.      Fasilitasi penguatan lembaga dan organisasi berbasis masyarakat di perdesaan berdasarkan identifikasi best practices dan lessons learned program-program pemberdayaan masyarakat;
2.      Peningkatan pelayanan lembaga perkoperasian dan UKM pada zona aman bencana terhadap kelompok kegiatan ekonomi terdekat yang terkena bencana.
Program-program tersebut diupayakan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi sektor riil sehingga dapat membuka lapangan kerja yang luas, meningkatkan nilai tambah produk, peningkatan daya beli masyarakat, dan meningkatkan pendapatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yang pada gilirannya diharapkan akan mampu menurunkan kemiskinan.
Secara  khusus,  sejak  tahun   2006   dan  tahun   2007   ini  Kementerian Koperasi dan UKM juga telah mengembangkan berbagai bentuk dan skema pemberian dukungan perkuatan melalui beberapa kegiatan program sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari program pokok sebagaimana tersebut di atas, sebagai berikut :
1.      Program Pembiayaan Usaha Mikro
a.       Program Pembiayaan Produktif KUM Pola Konvensional
Sebagai kelanjutan implementasi Tahun Keuangan Mikro Indonesia (TKMI) pada tahun 2006 ini, Kementerian Koperasi dan UKM melalui dukungan perkuatan permodalan akan memfasilitasi sebanyak 840 KSP/USP-Koperasi masing-masing senilai Rp. 100 juta.
b.      Program Pembiayaan Produktif KUM Pola Syariah
Program ini bertujuan untuk memberdayakan pengusaha kecil dan mikro melalui kegiatan usaha berbasis pola syariah serta memperkuat peran dan posisi KJKS/UJKS sebagai instrumen pemberdayaan usaha mikro. Pada Tahun Anggaran 2006 menurut rencana program perkuatan KJKS/UJKS telah dialokasikan anggaran sebesar Rp. 36 miliar yang akan disalurkan kepada 360 KJKS/UJKS.
2.      Program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui sertifikasi hak atas tanah
Program pemberdayaan UMK melalui Pensertifikasian Hak Atas Tanah, ditujukan untuk peningkatan kemampuan usaha mikro dan kecil dalam mengakses sumber-sumber permodalan khususnya bagi lembaga keuangan yang mensyaratkan adanya agunan bagi para debitornya.
Pada Tahun Anggaran 2006 Kementerian Koperasi dan UKM akan melanjutkan program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan rencana alokasi sebanyak 10.240 sertifikat tanah UMK dengan nilai bantuan sebesar Rp. 500.000,-/ UMK/bidang dan 500 sertifikat tanah perkebunan dengan nilai bantuan sebesar Rp. 1.000.000,-/ UMK/bidang.
3.                           Pemanfaatan dana SUP-005
Dalam  rangka  meningkatkan akses  pembiayaan  bagi  usaha  mikro dan kecil melalui program Dana  SUP-005, telah dimanfaatkan oleh 117.093 Usaha Mikro dan Kecil dengan komposisi yang tersebar dalam sektor perdagangan, restoran dan retail 70,78%, sektor jasa dan lainnya 12,07% dan sektor pertanian 10,89%. Sedangkan yang paling kecil adalah sektor pertambangan yakni sebesar 0,02%. Dalam tahun 2006, kegiatan ini akan dilanjutkan, yang meliputi :
a.       Memanfaatkan pengembalian dana dari BNI sebesar Rp. 200 miliar untuk direalokasikan kepada BUMN Pengelola dan LKP yang mengajukan permohonan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
b.      Mengupayakan pemanfaatan sisa dana SUP 005 sebesar Rp. 6,87 triliun (berdasarkan Keppres 176/1999, vide surat Menteri Keuangan Nomor: 005/MK/1999 total dana SUP 005 adalah Rp. 9,97 triliun dan baru dimanfaatkan sebesar Rp. 3,1 triliun) untuk terus dimanfaatkan sebagai skema Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK) tahap lanjutan.

4.            Program Sarjana Pencipta Kerja Mandiri (PROSPEK MANDIRI)
Program ini dirancang secara khusus untuk mengoptimalkan potensi para sarjana yang belum mendapat pekerjaan agar mampu berperan dalam memacu pertumbuhan dan daya saing perekonomian nasional. Dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pemerintah daerah dapat merealisasikan program prospek mandiri untuk meningkatkan jumlah wirausahawan kecil dan menengah melalui skema bantuan modal kerja. Program prospek mandiri dilakukan dengan mengoptimalkan penyerapan sumber daya manusia setempat untuk menggerakkan perekonomian dengan merintis usaha skala kecil dan menengah. Selain juga melalui program ini diharapkan para sarjana mampu menciptakan lapangan kerja secara mandiri dan terwujud sarjana wirausaha baru dalam wadah Koperasi.
5.                           Pengembangan usaha KUKM di sektor Peternakan
Dalam rangka pengembangan usaha KUKM di sektor Peternakan, Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2006 ini telah merencanakan bantuan perkuatan berupa dana bergulir kepada koperasi untuk pengadaan bibit sapi Bali sebanyak 900 ekor senilai Rp. 3,15 miliar, Pembibitan Sapi PO sebanyak 800 ekor senilai Rp. 3,6 miliar, penggemukan Sapi PO sebanyak 1000 ekor senilai 5 miliar, selanjutnya untuk Sapi Perah sebanyak 300 ekor senilai Rp. 2,25 miliar dan sarana penunjang persusuan senilai Rp. 3 miliar.
6.                           Program Pengembangan Usaha Koperasi di Bidang Pangan
Dalam upaya memberdayakan koperasi-koperasi di bidang pengadaan pangan, Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2006 ini telah merencanakan kegiatan-kegiatan antara lain: pengembangan pengadaan pangan Koperasi dengan sistem Bank Padi (dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 3,36 miliar), pengadaan alat pertanian dan sarana produksi di sentra pangan.
7.                           Program Pengarusutamaan Gender di Bidang KUKM
Kementerian Koperasi dan UKM sejak tahun 2004 telah melakukan rintisan model pengembangan usaha mikro dan kecil melalui dukungan perkuatan dana bergulir kepada kelompok-kelompok kegiatan produktif masyarakat, yang pada umumnya adalah wanita pengusaha skala mikro dan kecil dengan menerapkan sistem tanggung renteng.
Pada tahun 2006 ini, program tersebut tetap dilanjutkan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 720 juta di 32 Propinsi dalam bentuk bantuan modal kerja melalui dana bergulir kepada usaha mikro dan kecil.



2.2  Rencana Program Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Tahun 2007
Sebagai tindak lanjut pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada tahun sebelumnya, maka pada tahun 2007 Kementerian Negara Koperasi dan UKM memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp. 1,48 triliun, yang diarahkan untuk pelaksanaan 5 (lima) program pokok, yaitu:
1)      Program Penciptaan Iklim Usaha UMKM;
2)      Program Pengembangan Sistem Pendukung Bagi UMKM;
3)      Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif UKM;
4)      Program Pemberdayaan Usaha Skala Mikro;
5)      Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi.
Selanjutnya dari anggaran tersebut direncanakan dialokasi untuk anggaran program bantuan perkuatan (PBP) sebesar Rp.713,96 miliar, yang diperuntukan bagi pengembangan sarana usaha dan modal kerja KUKM, akses pemasaran KUKM, dan perluasan skim pendanaan bagi KUKM.
Demikian beberapa program pemberdayaan ekonomi rakyat dalam upaya peningkatan efektivitas ekonomi di kalangan masyarakat perkotaan, pedesaan dan daerah terpencil.





III.             PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Upaya penanggulangan kemiskinan tidak terlepas dari penciptaan stabilitas ekonomi, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat. Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) memiliki potensi yang besar dan srategis dalam rangka mengurangi kemiskinan
Kementerian Koperasi dan UKM telah melaksanakan serangkaian  kegiatan dalam rangka program memberdayakan KUMKM. Oleh karenanya perlu keterlibatan seluruh pihak dan instansi terkait serta masyarakat umum guna mewujudkan penanggulangan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan.

3.2  Saran- Saran
Diharapkan kiranya pihak instansi lain di tingkat pusat dan daerah dapat mengambil langkah menyusun program aksi yang berfokus pada pemberdayaan KUKM di daerah masing-masing. Kepada rekan-rekan jajaran pers-media massa diharapkan juga secara aktif memasyarakatkan program-program yang telah dan akan dilakukan berkaitan dengan upaya-upaya pengentasan masyarakat dari kemiskinan. Selamat merayakan Hari Pers Nasional 2007.



DAFTAR PUSTAKA
Internet:
http://www.makalah.net/page/2?s=makalah+ekonomi+koperas
http://www.blogcatalog.com/blogs/manajemen-koperasi-indonesia
http://www.pdfonline.com/pdf2word/index.asp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar