Label

Rabu, 15 Februari 2012

PENGANGKUTAN LAUT DALAM KEGIATAN BISNIS


I. PENDAHULUAN
Dalam kegiatan bisnis, pengangkutan laut memegang peranan penting karena selain sebagai alat fisik yang membawa barang-barang dari produsen ke konsumen, juga sebagai alat penentu harga dari barang-barang tersebut. Disamping itu, jika ditinjau dari beberapa segi pengangkutan banyak mempunyai manfaat berikut ini.
a.       Dari kepentingan pengirim barang
Pengirim memperoleh manfaat untuk konsumsi pribadi maupun keuntungan komersial.
b.      Dari kepentingan pengangkut barang
Pengangkut memperoleh keuntungan material sejumlah uang atau keuntungan immaterial berupa peningkatan kepercayaan masyarakat atau jasa angkutan yang diusahakan oleh pengangkut.
c.       Dari kepentingan penerima barang
Penerima barang memperoleh manfaat untuk konsumsi pribadi maupun keuntungan komersial
d.      Dari kepentingan masyarakat luas
Masyarakat memperoleh manfaat kebutuhan yang merata dan demi kelangsungan pembangunan terlebih mendorong pertumbuhan bisnis antarpulau dan/atau antarnegara.
     Untuk lebih jelasnya pemahaman tentang pengangkutan laut baik tentang pelaku-pelaku, peraturan-peraturan serta jenis dan bentuk pengangkutan akan di bahas secara terperinci pada bab selanjutnya.




II. PENGANGKUTAN LAUT DALAM KEGIATAN BISNIS
A.     Pengertian dan Pengaturan tentang Peraturan Laut
Dalam PP No. 17 tahun 1988 pengertian pengangkutan laut yaitu “setiap kegiatan pelayaran dengan menggunakan kapal laut untuk mengangkut penumpang, barang dan/atau hewan untuk satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain atau antara beberapa pelabuhan (Pasal 1 Angka 1 PP No. 17 tahun 1988).

Pengaturan pengangkutan laut pada awalnya hanya diatur dalam KUHD buku II Bab V karena KUHD ini merupakan warisan dari Hindia Belanda, namun kemudian diganti dan disempurnakan pada tanggal 17 September 1992 dengan UU No. 21 tahun 1992 tentang Pelayaran.

Semua pengaturan pelaksanaan mengenai pelayaran dinyatakan tetap belaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU ini (Pasal 130 UU No. 21 Tahun 1992)

B.     Jenis-jenis Usaha Pengangkutan Laut
Ada empat macam penyelenggaraan pengangkutan laut, baik menurut PP 17 Tahun 1988 tentang Penyelenggaraan dan Pengangkutan Laut maupun menurut UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.

1.      Pelayaran Dalam Negeri
Menurut PP No. 17 tahun 1988, pelayaran dalam negeri  merupakan kegiatan angkutan laut antarpelabuhan di Indonesia yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan menggunakan semua jenis kapal.
Selanjutnya pasal 73 UU No. 21 Tahun 1992 menyatakan bahwa penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri ini dilakukan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang dioperasikan oleh badan hukum Indonesia dalam keadaan tertentu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

2.      Pelayaran Rakyat
Menurut PP No. 17Tahun 1988, pelayaran rakyat merupakan kegiatan angkutan laut khusus untuk barang atau hewan antar pelabuhan di Indonesia dengan menggunakan kapal layar motor sesuai dengan persyaratan di antaranya:
a.       Dilakukan oleh perusahaan dalam satu badan usaha, termasuk koperasi
b.      Memiliki unit perahu layar atau kapal motor dengan ukuran sampai dengan 850 m3 isi kotor atau kapal motor dengan ukuran sampai dengan 100m3
Sementara itu pasal 77 UU No. 21 Tahun 1992 mengatakan pelayaran rakyat sebagai usaha rakyat yang bersifat tradisional merupakan bagian dari usaha angkutan di perairan, mempunyai peranan yang penting dan karakteristik tersendiri.
3.      Perairan Perintis
Menurut Pasal 84 UU No. 21 Tahun 1992, pelayaran perintis ini berupa angkutan perairan yang menghubungkan daerah-daerah terpencil dan belum berkembang. Adapun sebagai penyelenggaranya adalah pemerintah. Mengenai pelayaran perintis ini, PP No. 17 Tahun 1988 menyatakan bahwa pelayaran perintis merupakan kegiatan angkutan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur.

4.      Pelayaran Luar Negeri
Pelayaran luar negeri merupakan pelayaran samudra sebagai kegiatan angkutan laut ke atau dari negeri yang dilakukan secara tetap dan teratur atau dengan pelayaran tidak tetap dan tidak dengan menggunakan semua jenis kapal (Pasal 9 ayat 5 PP No. 17 Tahun 1988)
Pelayaran luar negeri ini, menurut UU No. 21 Tahun 1992 dilakukan oleh badan hukum Indonesia yang menurut UU No. 1 Tahun 1985 berbentuk perseroan terbatas dan atau perusahaan asing.

C.     Pihak-pihak dalam Pengangkutan Laut
1.      Pengangkut
Mengenai pengangkut tidak dijumpai definisinya dalam KUHD. Namun menurut HMN. Poerwosutjipto (1985: 4), pengangkut adalah orang yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat.

2.      Pengirim Barang
Pengirim barang  adalah orang yang mengikatkan diri untuk mengirim suatu barang dengan membayar uang angkutan. Pengirim belum tentu pemilik barang, biasanya dalam praktik pengirim adalah ekspeditur atau perantara lain dalam bidang pengangkutan.
Pasal 86 ayat (1) KUHD menyatakan bahwa ekspenditur adalah orang yang pekerjaannya menyuruh orang lain untuk menyelenggarakan pengangkutan barang-barang.
Ada dua jenis perjanjian yang perlu di buat oleh expenditur, yaitu:
a.       Perjanjian yang dibuat antara ekspenditur dengan pengirim disebut perjanjian ekspedisi.
b.      Perjanjian antara ekspenditur atas nama pengirim dengan pengangkut disebut perjanjian pengangkutan.
Dari dua jenis perjanjian tersebut maka hubungan hukum, hak dan kewajiban ekspenditur adalah sebagai berikut:

a.       Sebagai pemegang kuasa
b.      Sebagai komisioner
c.       Sebagai penyimpan barang
d.      Sebagai penyelenggara urusan (Zaakwarneming)
Selain ekspenditur dalam pengangkutan laut di kenal pula pihak-pihak terkait lainya yaitu sebagai berikut:
a.      Pengatur Muatan
Pengatur muatan atau juru padat adalah orang yang tugasnya menetapkan tempat dimana suatu barang harus disimpan dalam ruangan kapal. Pengatur muatan ini merupakan perusahaan tersendiri dan mempunyai hak anak buah tersendiri. Dengan demikian pengatur muatan terlepas dari perusahaan pengangkut/pemilik kapal. Namun dalam pelaksanaan tugasnya pengatur muatan harus tunduk dengan peraturan yang ada di kapal (Pasal 321 KUHD).

b.      Per-Veem-An/Ekspedisi Muatan Laut
Per-Veem-An dan ekspeditur muatan laut adalah dua jenis perusahaan yang biasa terkait dalam proses pengangkutan barang dan lazim dan ada dalam praktik pengangkutan laut di Indonesia. Kedua jenis perusahaan ini diatur dalam PP No. 2 Tahun1969 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut. Persyaratan usaha Per-Veem-An dan ekspediturdi tetapkan oleh Menteri Perdagangang dengan Surat Keputusan No. 122/Kp/VI?1970 tanggal 8 Juni 1970 tentang Persyaratan dan Prosedur Memperoleh Izin Usaha. Surat Keputusan Menteri Perdagangan  ini dikeluarkan sebagai pelaksanaan pasal 28 (1) PP No. 2 Tahun 1969.
Menurut pasal 1 PP No. 2 Tahun 1969 yang dimaksudkan dengan Per-Veem-An adalah:
“ usaha yang di tunjukan kepada penampungan dan penumpukan barang-barang yang dilakukan dengan mengusahakan gudang-gudang, lapangan-lapangan, dimana dikerjakan dan disiapkan untuk diserahkan kepada perusahaan pelayaran untuk dikapalkan, yang meliputi antara lain kegiatan ekspedisi muatan, pengepakan, pengepakan kembali, sortasi, penyimpanan, pengukuhan, penandaan dan lain-lain pekerjaan yang bersifat teknis ekonomis yang diperlukan perdagangan dan pelayaran.”

 Dari ketentuan pasal tersebut diatas dapat di uraikan tugas Per-Veem-An diantaranya adalah:
1.      Pengurusan dokumen-dokumen dan pekerjaan-pekerjaan yang menyangkut penerimaan dan penyerahan barang-barang muatan yang diangkut melaui lautan untuk diserahkan kepada perusahaan pengangkutan.
2.      Pengepakan atau pengepakan kembali, penandaan barang-barang untuk kepentingan pemilik barang dan pengiriman selanjutnya barang yang dimaksud dengan angkutan laut.
3.      Penerimaan dan penyimpanan barang dalam gudang-gudang, lapangan-lapangan yang diusahakan untuk itu tanpa mengerjakan perubahan yang bersifat teknis kepada barang-barang.
4.      Sortasi barang-barang untuk kepentingan pemilik barang.

3.      Penerima 
Kedudukan penerima dalam pengangkutan barang adalah sebagai pihak yang menerima barang-barang, yang tercantum dalam konosemen. Dua kemungkinan mengenai penerima yaitu:
a.       Penerima adalah juga pengirim barang
b.      Penerima adalah orang lain yang ditunjuk
Ketentuan pasal 491 KUHD tentang kewajiban penerima barang yaitu “setelah barang angkutan itu ditentukan  di tempat tujuan, maka si penerima wajib membayar uang angkutan dan semua yang wajib dibayarnya menurut dokumen-dokumen atas dasar mana barang tersebut diterimakan kepadanya.”
Namun ketentuan itu bukan bersifat pemaksaan dengan kata lain masalah pembayaran tergantung pada perjanjian dagangnya (perjanjian jual beli dalam eskpor impor).
D.     Sarana Penunjang Pengangkutan Laut
Adapun beberapa sarana penunjang pengangkutan laut adalah:
1.      Kapal
Menurut pasal 1 sub 2 UU NO.21 Tahun 1992 tentang pelayaran, yang dimaksud dengan kapal adalah: “kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakakan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau kudatermasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan  air, serta alat apung dan bangunan terapungyang tidak berpindah-pindah.”
Berdasarkan konstruksi bangunan dan sifat muatan yang harus diangkut, kapal dapat dibedakan atas jenis-jenis berikut.
a.       Kapal barang (Cargo Vessel) yaitu kapal yang dibangun khusus untuk tujuan mengangkut barang menurut jenis barang.
b.      Kapal penumpang (Passenger Vessel) yaitu kapal yang khusus dibangun untuk mengangkut orang atau penumpang.
c.       Kapal barang-penumpang (Cargo-Passenger Vessel) yaitu kapal yang dibangun untuk mengangkut barang-barang dan penumpang sekaligus.
d.      Kapal barang yang mempunyai akomodasi penumpang terbatas (Cargo Vessel with Limited Accomodation for Passenger) yaitu kapal barang biasa yang dizikan membawa penumpang dalam jumlah terbatas, yaitu dua belas orang.


2.      Pelabuhan
Menurut pasal 1 sub 4 UU No. 21 Tahun 1992 pelabuhan adalah: “tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang diperlukan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta tempat perpindahan intra dan antramoda transportasi”
Jenis pelabuhan dibedakan dalm dua jenis yaitu pelabuhan umum dan pelabuhan khusus. Pelabuhan umum di pergunakan untuk masyarakat umum dan pelabuhan khusus dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan tersendiri.
Selain itu  dalam UU No. 21 Tahun 1992 diatur juga tentang pelabuhan terbuka bagi perdagangan luar negeri (bisnis internasional).

3.      Prasarana Pelayaran 
Dalam rangka menunjang kelancaran kegiatan di pelabuahn maka diperlukan adanya sarana pelabuhan seperti:
a.       Perairan pelabuhan tempat kapal-kapal berlabuh agar dapat melakukan pekerjaan dengan aman
b.      Jembatan pendarat dan dermaga yang cukup kuat, tempat kapal-kapal merapat dan tertambat sedemikian rupa sehingga dapat melakukan pekerjaan yang aman, tenang dan cepat
c.       Pelampung-pelampung untuk kapal tertambat
d.      Gudang dan lapangan tempat barang-barang yang akan dimuat ke dalam kapal dan di bongkar dari dalam kapal, ditimbun dengan baik, aman serta terjamin keutuhan mutunya
e.       Pandu-pandu (pilot) untuk memandu kapal dan menjaga keselamatan sewaktu memasuki atau meninggalkan pelabuhan
f.       Kapal-kapal tarik (tugboat) untuk menarik kapal-kapal sewaktu memasuki atau meninggalkan pelabuhan
g.       Peralatan bongkar muat di pelabuhan, antara lain kran (crane), kereta-kereta barang, perahu-perahu (lighters), fork lift truck, dan lain-lain
h.      Pekerja/buruh yang cukup tersedia
i.        Alat-alat telekomunikasi dipergunakan untuk hubungan intern, lokal, dan hubungan internasional yang cukup tersedia dan dapat digunakan dengan baik.

E.     Pengertian Pengangkutan Barang
Pengertian pengangkutan barang tercantum dalam Pasal 466 KUHD adalah sebagai berikut:
“Barang siapa baik dengan suatu carter menurut waktu maupun carter menurut perjalanan,  baik dengan suatu persetujuan lain, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangangkutan barang, yang seluruhnya atau sebagian melalui lautan.
Dalam pengangkutan laut tentu ada suatu perjanjian di antara pengangkut dan para pemakai jasa angkutan. Perjanjian ini disebut dengan perjanjian pengangkutan.
Dalam perjanjian pengangkutan (barang), dikenal adanya suatu dokumen yang disebut surat muatan atau konosemen (Bill of Leadding). Dokumen ini berfungsi sebagai alat bukti adanya perjanjian pengangkutan antara pengangkut dan pengirim.
Pejabat yang berwenang menerbitkan konosemen adalah :
1.      Pengangkut (pasal 504 KUHD)
2.      Nakhoda (pasal 505 KUHD)
Bentuk Konosemen pada prinsipnya berbentuk standar atau baku yang diantaranya berisi:
1.      Rute perjalanan dari kapal yang angkat mengangkut barang
2.      Tempat pemuatan barang dalam kapal
3.      Keterangan tentang muatan yang berkaitan dengan merek, jumlah, jenis ukuran/berat barang
4.      Apakah pembongkaran barang di tempat tujuan akan dilakukan sendiri oleh pengangkut atau penerima, atau dengan bantuan pihak ketiga
5.      Tentang penerima barang
Selain konosemen dalam pengangkutan laut juga harus ada dokumen-dokumen berikut ini:
1.      Manifes
Manifes kapal (ship’s manifest) merupakan daftar dari semua barang yang ada di dalam kapal untuk diangkut ke suatu pelabuhan tujuan
2.      Surat Mualim (Mate’s Receipt)
3.      Tanda Terima Gudang (Resi Gudang)
4.      Perintah Penyerahan (Deliveri Order)
5.      Pemberitahuan (Notice)
6.      Perintah Mendaratkan (Landing Order)
Kemudian dari pihak pengirim barang dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
1.      Faktur Penjualan (Commercial Invoice)  adalah suatu nota yang diberikan penjual kepada pembeli yang berisi jumlah barang, harga satuan, harga total dan perhitungan pembayaran.
2.      Daftar Pengemasan (Packing List) adalah daftar yang berisi perincian lengkap mengenai jenis dan jumlah satuan dari barang yang terdapat dalam setiap peti.
3.      Sertifikat Asal (Certificate of Origin) adalah sertifikat yang dibuat oleh Kamar Dagang (Chamber of Commerce) dari negara produsen yang menyatakan bahwa barang-barang tersebut benar-benar hasil dari produk negara tersebut.
4.      Sertifikat Pemeriksaan (Certificate of Inspection) adalah sertifikat yang di buat oleh independent surveyor mengenai barang-barang yang dikirim oleh eksportir.
5.      Sertifikat pemuatan (Certificate of Lading) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa barang-barang tersebut benar-benar dimuat.
6.      Polis Asuransi (Insurance Polis)
Kelayakan suatu kapal dalam hal pengangkutan laut ditentukan pula oleh dokumen-dokumen yang tergolong dokumen kapal, termasuk juga dokumen legalitas pelayaran kapal niaga yaitu sebagai berikut:
1.      Surat tanda kebangsaan, yang menyatakan kebangsaan suatu kapal/pemilik kapal
2.      Surat ukur, yairu surat yang menyebutkan ukuran-ukuran terpenting dari kapal.
3.      Sertifikat layak laut, surat yang menyatakan kapal tersebut layak melakukan pelayaran
4.      Sertifikat lambung timbul, yaitu sertifikat yang menetapkan lambung kapal yang boleh timbul di permukaan air laut minimum dan maksimum.
5.      Daftar anak buah kapal
6.      Petikan dari daftar kapal, yaitu menyebutkan siapa pemilik kapal, surat jual beli kapal
7.      Sertifikat keamanan radio (alat komunikasi)
8.      Sertifikat keamanan baik keamanan pelayaran maupun keamanan penumpang
9.      Sertifikat kesehatan
10.  Surat tikus (bebas tikus)

F.      Tanggung Jawab Pengangkut dalam Pengangkutan Laut
Dalam pengangkutan laut yang berkedudukan sebagai pengangkut adalah pemilik kapal, sedangkan nakhoda dan anak buah kapal adalah pekerja yang di pekerjakan oleh pemilik kapal. Pasal 321 KUHD menyebutkan tanggung jawab pengusaha kapal:
1)      Pengusaha kapal terikat oleh perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka yang dalam dinas tetap atau sementara dari kapal itu di dalam pekerjaanya dalam lingkungan kewenangannya.
2)      Ia bertanggung jawab kepada kerugian yang ditimpakan kepada pihak ketiga karena perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dari mereka yang dalam dinas tetap atau sementara pada kapal karena jabatannya atau karena kegiatannyaada di kapal melakukan pekerjaan untuk kapal atau muatannya.


1.      Timbulnya dan Batas-batas Tanggung Jawab Pengengkut
Segala kerugian yang terjadi di kapal menjadi tanggung jawab pengusaha kapal (pengangkut), kecuali bila kerugian itu timbul karena:
a.       Keadaan memaksa (overmacht, force majeur) yang terjadi bukan karena kesalahan pengangkut, yang tidak dapat diketahui atau tidak dapat terduga akan terjadi pada saat membuat perjanjian. Untuk membuktikan ada tidaknya ovemacht dapat dilakukan dengan:
1.      Apakah benar-benar sama sekali tidak terjadi kesalahan atau kelalaian pada pengangkut? (cara objektif)
2.      Apakah dalam keadaan kongkret pengangkut telah berusaha sejauh mungkin untuk mencegah datangnya kerugian? (cara subjektif)
b.      Cacat pada barang it sendiri, dimana barang cacat bukan karena kesalahan anak buah kapal selama proses pengangkutan
c.       Kesalahan atau kelalaian pengirim, misalnya pengepakan yang tidak sempurna sehingga mudah masuk air laut.

2.      Kewajiban Pergantian Kerugian
Pasal 1244 KUHPerdata menentukan bahwa pengangkut bila cukup alasan, dapat dituntut untuk membayar ganti rugi, biaya dan bunga. Namun bila kerugian yang terjadi bukan karena kesalahannya dan dia dapat membuktikanya maka pengangkut terbebas dari tanggung jawab atas kerugian itu.
Berkaitan dengan tanggung jawab pengangkut, pasal 470 (1) KUHD melarang pengangkut untuk memperjanjikan:
a.       Dia sama sekali tidak bertanggung jawab;  atau
b.      Hanya mau memberikan ganti kerugian hanya terbatas pada suatu jumlah tertentu terhadap kerugian yang disebabkan karena:
1)      Kurang diusahakannya pemeliharaan, perlengkapan, atau kurang anak buah kapal
2)      Kurang di usahakan kelayakan kapal pengangkutan; dan
3)      Salah memperlakukan atau kurangnya penjagaan barang yang diangkut kapal.

















III. PENUTUP
Pelayaran laut sangat memegang peranan penting dalam kegiatan bisnis terutama dalam bidang ekspor-impor. Proses pelayaran laut bukan hanya sebagai penunjang tapi merupakan kebutuhan primer dalam proses perdagangan barang maupun jasa akan alat angkutan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa pelayaran laut memiliki kelemahan daripada proses pengangutan lainnya (pengangkutan darat dan udara) yaitu segi kecepatan dan kemudahan proses pengangkutan.
Walaupun demikian secara konkret di lapangan, pengangkutan laut menjadi sarana yang lebih bayak dipergunakan karena selain dapat mengangkut lebih banyak barang atau jasa juga dikarenakan harga yang ditawarkan jauh lebih murah. Hal ini dapat megurangi cost yang di keluarlan dan akan berdampak pada harga barang atau jasa itu sendiri.

2 komentar:

  1. artikel menarik, thx... utk download draf jasa pengangkutan barang dlm format word (.doc), silahkan kunjungi link berikut:
    http://www.legalakses.com/download-draf-perjanjian-jasa-pengangkutan-barang/

    BalasHapus

  2. Menyambut Tahun Baru Imlek 2020 tepatnya 25 Januari nanti, Bolavita sebagai agen judi dan taruhan sabung ayam online terbesar di Indonesia akan memberikan bonus Angpao Imlek bagi anda yang bermain disitus kami khusus pada tanggal 25 Januari dan 8 Februari 2020.

    Bonus Khusus Imlek 2020 Dibagi Sebesar Rp 160.000,-

    Tersedia Permainan :
    • Sabung Ayam S128 / SV388
    • Sportsbook ( Bola, Tenis, Moto GP, Badminton, Dan berbagai olahraga lengkap lainnya )
    • Casino Live ( Baccarat, Sicbo Dadu, Dragon Tiger, Roullete, Niu-Niu, Blackjack )
    • Tembak Ikan
    • Slot ( Jackpot, Ding-Dong, Bingo )
    • Dan Masih Banyak Lainnya..

    Setiap member yang melakukan deposit pada hari raya imlek 2020 akan mendapatkan bonus tambahan langsung ke akun yang terdaftar. Bonus Angpao Emas Tahun Tikus 2020 berupa Freechip Untuk semua permainan di Bolavita terkecuali Bola Tangkas dan Togel Online.

    Syarat & Ketentuannya cek di : http://bit.ly/2MqI6pi

    Semoga di Tahun Tikus 2020 Anda Mendapatkan Keberuntungan Dan Rejeki Berlimpah. Bolavita Mengucapkan Selamat Hari Raya Imlek. Gong Xi Fa Chai.

    Kontak Resmi :
    • WA : 0812-2222-995
    • Telegram : 0812-2222-995
    • Wechat : Bolavita
    • Line : cs_bolavita

    BalasHapus