Label

Rabu, 15 Februari 2012

DAMPAK EKSISTENSI INDONESIA DALAM ORGANISASI D-8


I.                    PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Kerjasama antar negara D-8 pertama kali diusulkan oleh Dr.Necmettin Erbakan, perdana menteri Turki, dalam sebuah seminar bertajuk “Kemitraan dalam Pembangunan” yg diadakan di Istanbul pada Oktober tahun 1996. Konferensi tersebut merupakan langkah pertama dalam pembentukan D-8, yang pada akhirnya didirikan melalui Deklarasi Istanbul dalam pertemuan tingkat tinggi kepala Negara pada tanggal 15 Juni tahun 1997. Seperti yang telah diutarakan sebelumnya D-8 teridiri dari Bangladesh, Indonesia, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan dan Turki. Negara-negara yang tergabung dalam D-8 adalah negara-negara berpenduduk islam non-arab.
Banyak pihak beranggapan bahwa pembentukan D-8 berawal dari kekecewaan negara-negara islam berkembang dan non-arab terhadap dominasi negara-negara timur tengah penghasil minyak dalam Organisasi Konferensi Islam, namun hal ini dibantah oleh Sekjen D-8 Dr. Dipo Alam. Menurut beliau, D-8 adalah sebuah organisasi yang bukan merupakan sempalan dari OKI dan didirikan bukan atas dasar inisiatif untuk menyaingi OKI namun lebih menitik beratkan fokusnya terhadap kerjasama pembangunan sosial-ekonomi di negera-negara berkembang yang berpenduduk islam. Dr Dipo Alam juga menjelaskan bahwa D-8 adalah economic grouping bukan regional grouping karena semua negara-negara anggota yang tergabung di dalam D-8 juga merupakan anggota dari organisasi-organisasi regional lainnya.

B.     Rumusan Masalah
Kerjasama yang terjadi antara negara-negara anggota D-8 memiliki pengaruh terhadap  masalah ekonomi dan politik baik secara langsung maupun tidak langsung. Kerjasama itu telah menimbulkan peningkatan peran Indonesia di dunia internasional. Oleh karna itu penyusun merumuskan permasalahan:
1.       Pengertian dan struktur oganisasi D-8.
2.       Permasalahan umum yang dihadapi organisasi D-8.
3.       Peran dan Arti D-8 bagi Negara Indonesia.

C.     Tujuan dan Manfaat Pembahasan
Tujuan penyusunan makalah yang berjudul “Dampak Eksistensi Negara Indonesia dalam Organisasi D-8 terhadap Peran Indonesia di Kanca Dunia Internasional” adalah untuk:
1.       Mengetahui pengertian dan struktur oganisasi D-8.
2.       Mengetahui Permasalahan umum yang dihadapi organisasi D-8.
3.       Mengetahui Peran dan Arti D-8 bagi Negara Indonesia
Hal ini berguna sebagai sumber informasi pendukung dalam pembelajaran keilmuan Ekonomi Internasional di fakultas umumnya dan di fakultas ekonomi pembangunan Universitas Almuslim Kabupaten Bireuen secara khususnya.





II.                  PEMBAHASAN
A.     Pengertian dan Struktur Organisasi D-8
D-8 atau Developing 8, merupakan kelompok negara-negara Islam berkembang yang sepakat meningkatkan kerjasama pembangunan antara negara-negara angotanya, yakni Bangladesh, Indonesia, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan dan Turki. Konsentrasi kerjasama pembangunan negara-negara D-8 meliputi bidang perdagangan dan perindustrian. D-8 berfungsi untuk memajukan posisi dari negara-negara berkembang dalam perekonomian dunia, diversifikasi peluang ekonomi dan menciptakan kesempatan-kesempatan baru dalam hubungan perdagangan, meningkatkan partisipasi negara anggotanya dalam pengambilan keputusan di tingkat internasional dan memperbaiki standar hidup yang lebih baik bagi rakyatnya.
 D-8 bukan merupakan kerjasama regional melainkan sebuah kemitraan global. Dalam hal ini D-8 bukanlah menggantikan atau mengesampingkan peran organisasi internasional lainnya melainkan menjadi pelengkap wahana organisasi internasional yang dapat memperkuat kemitraan dan solidaritas di bidang pembangunan, membuka peluang di bidang perdagangan serta memperkuat posisi negara-negara anggotanya di fora internasional.
D-8 teridiri dari tiga organ utama, yaitu: The Summit (pertemuan puncak kepala negara), The Council (dewan menteri) dan The Commision (komisioner). The Summit adalah pertemuan tingkat tinggi antara kepala negara anggota D-8 yang berlangsung dua tahun sekali. Satu tingkat di bawah The Summit, D-8 memiliki organ yang dikenal sebagai The Council, organ ini terdiri dari para menteri luar negeri atau pejabat setingkat menteri. The Council adalah pengambil kebijakan serta keputusan politik D-8 yang bertemu setiap tahun, badan ini juga berfungsi sebagai badan musyawarah antar negara anggota di saat terjadi perselisihan pendapat. Kedua organ di atas didukung oleh The Commission yang berfungsi sebagai badan eksekutif organisasi D-8. The Commission mengadakan pertemuan setiap enam bulan sekali dan bertanggung jawab atas working group dari setiap kegiatan organisasi D-8. Ia memastikan terjalinnya koordinasi antar departemen teknis, dan memastikan terlaksananya program-program organisasi D-8 di negaranya masing-masing. The Commission diwakilkan kepada pejabat negara setingkat dibawah menteri.
Selain ketiga organ utama, organisasi D-8 juga memiliki Sekretariat. Hal ini merujuk kepada keputusan pertemuan tingkat tinggi ke lima yang diselenggarakan di Bali tahun 2006. Keputusan yang telah diambil oleh para kepala negara adalah membentuk sekretariat sementara dari 2006-2008 yang kemudian dikokohkan menjadi sekretariat permanen mulai tahun 2008. Sekretariat D-8 terdiri dari: Sekretaris Jenderal, Direktur, dan Ekonom. Saat ini Sekretaris Jenderal berasal dari Indonesia, direktur dari Iran dan ekonom dari Turki. Kantor kesekretariatan D-8 berada di Turki , dan dibantu oleh staff lokal serta pembantu umum Sekretaris Jenderal D-8. Sistem sekretariat ini dianggap mampu meningkatkan aktivitas dan efektivitas organisasi D-8 dalam mewujudkan tujuan organisasi.
Hal yang perlu diperhatikan dari D-8 adalah mengenai statusnya sebagai organisasi internasional. Merujuk pada definisi Dr.Boer Mauna dalam bukunya Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, suatu organisasi baru dapat dikatakan sebagai organisasi internasional jika ia dibentuk berdasarkan perjanjian multilateral antara negara anggota yang dideklarasikan dalam sebuah akte konstitutif. Argumen ini didukung dengan ketentuan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pasal II, yang menguraikan bahwa sebuah organisasi internasional harus dilengkapi oleh sebuah piagam sebagai pedoman bagi negara anggotanya. Atas dasar argumentasi tersebut dapat disimpulkan bahwa D-8 secara ‘de facto’ merupakan organisasi internasional, karena dibentuk berdasarkan perjanjian multilateral. Namun secara ‘de jure’ D-8 belum menjadi bagian subyek hukum internasional karena ia belum memiliki piagam.

B.     D-8 dan Permasalahan yang dihadapinya
Pada awal pembentukannya D-8 dipercaya memiliki posisi strategis dalam perdagangan dunia dengan jumlah total penduduk negara-negara anggotanya yg mencapai 13.5% dari total penduduk dunia pada tahun 1997 dan mencapai 17% pada tahun 2008.Permasalahan timbul karena rendahnya pencapaian organisasi dari mulai didirikanya hingga tahun 2006 silam. Pada waktu didirikan D-8 diharapkan mampu bekerjasama dengan organisasi-organisasi internasional lainnya serta menjadi sebuah wadah bagi negara berkembang Islam di bidang kerjasama pembangunan dan perdagangan, tetapi tujuan ini belum tercapai. Permasalahan itu antara lain:
Pertama, tidak sejalanya tujuan dan kegiatan organisasi D-8. Setelah menelusuri dokumen-dokumen tujuan pendirian organisasi serta membandingkannya dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh organisasi dari tahun 1997-2006, dapat disimpulkan ada beberapa ketidakselarasan antara tujuan dan kegiatan organisasi, hal ini yang menghambat perkembangan D-8. Tujuan dari D-8 adalah untuk memajukan posisi negara anggotanya dalam perekonomian dunia melalui diversifikasi dan menciptakan kesempatan-kesempatan baru dalam hubungan perdagangan, meningkatkan partisipasi dalam pengambilan keputusan di tingkat internasional, dan menyediakan standar hidup yang lebih baik.
Dengan demikian fokus utama D-8 adalah meningkatkan volume perdagangan antara negara anggotanya, walaupun tidak menutup kemungkinan untuk menjembatani isu-isu politik dan sosial. Pada kenyataanya yang terjadi adalah masih minimnya kegiatan-kegiatan organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan volume perdagangan antar negara anggotanya. Hal ini tercermin dari rendahnya keterlibatan sektor swasta dalam aktivitas D-8, baik dari segi perencanaan, kebijakan hingga pelaksanaan kegiatan dan implementasi kebijakan organisasi D-8, sehingga tidak berdampak pada peningkatan volume perdagangan antar negara anggota. Walaupun D-8 merupakan organisasi antar pemerintah namun dukungan dari sektor swasta sangat diperlukan sebagai dinamisator perdagangan antar negara anggota.
Kedua, tidak adanya follow up action dan action plan yang komprehensif dan spesifik dalam mengarahkan kegiatan organisasi. Menurut pemaparan Ilham Perintis, Staff Asisten Sekretaris Jenderal D-8, organisasi berjalan ditempat sejak tahun 1997. Hal ini disebabkan karena hasil-hasil meeting yang pernah dilakukan tidak pernah di follow up kembali. Tidak berjalannya kegiatan organisasi disebabkan oleh tidak adanya guidelines atau pedoman kegiatan sehingga D-8 tidak memiliki fokus yang jelas dalam membahas masalah. Penulis menemukan beberapa alasan yang dapat diuraikan mengenai tidak terlaksananya kegiatan-kegiatan organisasi dengan baik.
Pada tahun 1997, di saat D-8 baru didirikan terjadi sebuah kudeta militer yang berakibat kepada lengsernya Perdana Menteri Turki Dr.Necmettin Erbakan, penggagas serta ketua D-8 pada waktu itu. Perubahan konstelasi politik dalam negeri Turki mengurangi perhatian Turki terhadap D-8. Hal ini di perburuk dengan adanya krisis ekonomi yang disusul krisis politik di negara-negara Asia Tenggara, yang menyebabkan rendahnya atensi serta kontribusi dari Indonesia dan Malaysia.
Pergantian kepemimpinan dari Turki kepada Bangladesh (1999) dan Mesir (2001) tidak mampu membawa perbaikan terhadap D-8. Dibawah kepemimpinan dua negara ini pencapaian D-8 sangat rendah, bahkan dapat dikatakan sangat sedikit hasil-hasil kesepakatan yang dicapai untuk mengimplementasikan sebuah kebijakan yang kongkrit. Di saat berakhirnya kepemimpinan Mesir, Indonesia merupakan negara selanjutnya yang akan memimpin D-8, namun karena alasan politik dalam negeri, Indonesia menunda kepemimpinan tersebut, yang pada akhirnya diambil alih oleh Iran pada tahun 2004. Pada saat kepemimpinan Iran D-8 memulai perubahan drastis baik dalam struktur maupun kegiatan organisasi D-8. Kulminasi dari perubahan tersebut terwujud pada tahun 2006 di mana Indonesia pada akhirnya menyatakan kesiapannya untuk memimpin D-8. Pada masa kepemimpinan Indonesia D-8 berhasil memperoleh beberapa kesepakatan yang berdampak langsung terhadap peningkatan volume perdagangan serta kerjasama pembangunan antar negara-negara anggota.
Faktor terakhir yang menyebabkan lambannya perkembangan organisasi D-8 adalah minimnya kontribusi dari negara-negara anggota. Hal ini tercermin dari rendahnya kontribusi wajib dari negara anggota untuk membiayai kegiatan operasional organisasi. Sejak D-8 didirikan hingga tahun 2008 negara anggota hanya diwajibkan membayar iuran tahunan sebesar USD 14,286.00. Jumlah tersebut terhitung kecil dibandingkan kontribusi tahunan organisasi regional atau organisasi internasional lainnya.
Namun menurut penulis ada dua argumentasi dalam melihat permasalahan ini:
1)                   Argumentasi yang pertama adalah, rendahnya iuran dana dari negara-negara anggota dikarenakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh D-8 tidak banyak. Hal tersebut dapat dimaklumi karena D-8 bukan merupakan lingkaran konsentris prioritas dari negara-negara anggotanya.
2)                   Rendahnya alokasi anggaran dan minimnya perhatian negara anggota terhadap organisasi ini menghambat organisasi untuk berkembang. Menurut kantor kesekretariatan D-8 di Istanbul Turki, kegiatan organisasi sebelum 2006 terhambat oleh minimnya anggaran untuk pelaksanaan kegitan-kegiatan D-8, khususnya untuk mempromosikan serta mensosialisakan organisasi tersebut.
Selain itu masih ada beberapa penghambat teknis lainnya, seperti rumitnya komunikasi antar departemen di negara-negara anggota. Namun hal tersebut tidak menyurutkan tekad untuk membangun D-8 serta mewujudkan cita-cita awal dari organisasi tersebut, khususnya sejak kepemimpinan Indonesia pada tahun 2006.
Setelah mengetahui kendala apa saja yang dialami oleh organisasi D-8 dalam meningkatkan kerjasama antara negara anggota, kita perlu memahami profil negara-negara D-8. Secara geografis negara anggota D-8 terbentang dari Asia Tenggara sampai ke Afrika Barat Daya. Lingkaran konsentris yang berbeda dan jarak yang berjauhan tidak menyurutkan ambisi organisasi untuk membangun kemitraan strategis yang saling menguntungkan antara negara anggotanya. Tekad ini didasarkan pada prinsip bahwa jarak bukan merupakan hambatan bagi D-8 untuk menjadi wadah dalam memajukan kepentingan bersama.
Meskipun setiap negara anggota D-8 memiliki karakter yang berbeda tetapi mereka mempunyai tantangan yang sama dalam menghadapi globalisasi. Dapat dipastikan setiap negara anggota menghadapi tantangan di bidang pembangunan, perdagangan global, sistem perbankan dan pasar finasial modern, utang luar negeri, dan masalah kemiskinan. Disisi lain negara-negara anggota D-8 juga memiliki peluang dan potensi yang sangat besar untuk mengatasi dan membangun perekonomian nasional yang kuat, modern dan mempunyai kompetensi yang tinggi. Oleh sebab itu penulis merasakan perlu memberikan informasi selayang pandang profil ekonomi negara-negara anggota D-8.
Negara-negara anggota D-8 pada umumnya memiliki produk domestik bruto cukup baik dan meningkat selama tiga tahun terakhir, bahkan dua dari delapan negara anggota D-8 adalah anggota negara-negara kelompok ekonomi G-20, yaitu Indonesia dan Turki. Kedua negara tersebut dapat dikatakan sebagai motor dari organisasi D-8, dan diprediksi pendapatan domestik bruto Indonesia dan Turki mampu menyaingi negara-negara industri G-8 pada tahun 2050. Negara-negara anggota D-8 umumnya juga memiliki pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dengan rata-rata 5 % per tahun sejak 2006, kecuali Turki dan Bangladesh. Bahkan Indonesia, Mesir, dan Nigeria mengalami pertumbuhan ekonomi dengan rata-rata 6 % di saat dunia dilanda oleh krisis finansial global pada tahun 2008.
Khusus untuk Turki dan Bangladesh pertumbuhan ekonomi di tahun 2008 mengalami penurunan yang cukup drastis, hal ini dikarenakan Turki sangat bergantung terhadap pasar Uni Eropa yang terkena dampak langsung dari krisis ekonomi. Dalam hal Bangladesh, penurunan terjadi karena pertumbuhan ekonomi Bangladesh bergantung dari remitansi tenaga kerja asal Bangladesh yang bekerja di negara teluk penghasil minyak. Dampak krisis ekonomi yang berimbas pada turunnya harga minyak dunia ikut menekan perekonomian negara- negara Teluk. Bangladesh adalah negara dengan kemampuan ekonomi terkecil diantara negara-negara anggota D-8 lainnya. Bangladesh hanya memiliki kekuatan ekonomi kurang dari sepertiga Turki dan Indonesia.
Dalam kategori negara industri menengah D-8 memiliki Malaysia, yang mampu membangun sistem perekonomian multi sektor, termasuk indsutri di bidang padat teknologi dan penelitian seperti, industri farmasi, kimia serta bidang kesehatan. Pemerintah Malaysia dinilai mampu menggalang warganya untuk menurunkan ketergantunganya terhadap ekspor barang dan jasa, dengan mengerahkan industri eksport substitusi. Selain itu D-8 juga memiliki Iran dan Mesir, dua negara yang pembangunan ekonominya masih didominasi kuat oleh kontrol pemerintah. Iran termasuk dalam negara yang memiliki produk domestic bruto cukup tinggi. Namun ketergantungan terhadap ekspor minyak dan gas alam, menyebabkan negara ini menjadi entitas ekonomi yang rapuh saat terjadi gejolak harga minyak. Terakhir D-8 memiliki Nigeria dan Pakistan yang pembangunan ekonominya sering terganggu karena konflik politik.
Laporan terakhir dari kantor kesekretariatan D-8 menyebutkan bahwa akumulasi volume perdagangan negara-negara D-8 mencapai satu triliun US dollar, dimana 78 miliar dollar atau sekitar 8 % merupakan intra-trade antara negara anggota D-8. Jumlah 78 milliar ini masih terhitung kecil untuk sebuah kelompok ekonomi. Menurut Sekretaris Jenderal D-8 Dr. Dipo Alam, diharapkan D-8 dapat meningkatkan tingkat perdagangan antar negara anggotanya menjadi dua kali lipat dari jumlahnya sekarang ini. Harapan ini menjadi penting ketika dunia dilanda krisis finansial global, karena D-8 berpotensi membuka peluang kerjasama antar negara anggotanya yang sebelumnya bukan merupakan pasar-pasar tradisional negara-negara tersebut. D-8 juga diharapkan mampu menjadi kelompok ekonomi yang mampu memperjuangkan kepentingan negara-negara anggotanya dalam bidang pembangunan di fora internasional, khususnya dalam isu-isu seperti kemiskinan, pengangguran dan utang luar negeri.

C.     Peran dan Arti D-8 Bagi Negara Indonesia
Dalam menghadapai berbagai tantangan dunia serta memperbaiki tatanan arsitektur pembangunan dan perekonomian global, Indonesia selalu menggunakan berbagai macam pendekatan diplomasi baik secara bilateral maupun multilateral. Berdasarkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2004-2009, terdapat tiga arah kebijakan serta program luar negeri yang penting dijalankan saat ini yakni:
1)                   Pemantapan Politik Luar Negeri dan Optimalisasi Diplomasi Indonesia dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri. Tujuan pokok dari upaya tersebut adalah meningkatkan kapasitas dan kinerja politik luar negeri dan diplomasi dalam memberikan kontribusi bagi proses demokratisasi, stabilitas politik dan persatuan nasional. Langkah ini sejalan dengan pidato Bung Hatta pada tanggal 15 Desember 1945 yang menyatakan bahwa “politik luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah mestilah sejalan dengan politik dalam negeri”. Seluruh rakyat harus berdiri dengan tegaknya dan rapatnya di belakang pemerintah Republik Indonesia. “Persatuan yang sekuat-kuatnya harus ada, barulah pemerintah dapat mencapai hasil yang sebaik-baiknya dalam diplomasi yang dijalankan”.
2)                   Peningkatan kerjasama internasional yang bertujuan memanfaatkan secara optimal berbagai peluang dalam diplomasi dan kerjasama internasional terutama kerjasama ASEAN disamping negara-negara yang memiliki kepentingan yang sejalan dengan Indonesia. Langkah mementingkan kerjasama ASEAN dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri merupakan aktualisasi dari pendekatan ASEAN sebagai concentric circle utama politik luar negeri Indonesia.
3)                   Penegasan komitmen Perdamaian Dunia yang dilakukandalam rangka membangun dan mengembangkan semangat multilateralisme dalam memecahkan berbagai persoalan keamanan internasional. Langkah diplomatik dan multilateralisme yang dilandasi dengan penghormatan terhadap hukum internasional dipandang sebagai cara yang lebih dapat diterima oleh subjek hukum internasional dalam mengatasi masalah keamanan internasional. Komitmen terhadap perdamaian internasional relevan dengan tujuan hidup bernegara dan berbangsa sebagaimana dituangkan dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa tonggak diplomasi Indonesia dilandaskan atas azas kerjasama multilateralisme. Bahkan butir ketiga menjelaskan secara gamblang pentingnya membangun serta mengembangkan semangat multilateralisme yang dilandasi dengan peghormatan terhadap hukum internasional. Merujuk kepada ketiga prioritas kebijakan luar negeri Indonesia di atas, D-8 merupakan sebuah organisasi global yang sejalan bagi Indonesia untuk mewujudkan pelaksanaan kebijakan luar negerinya.
D-8 melengkapi wahana oganisasi-organisasi yang dibentuk serta dibangun oleh Indonesia dalam pelaksanaan kebijakan luar negerinya. Selain itu Indonesia juga memiliki peluang yang cukup besar untuk memegang peranan penting dalam organisasi D-8. Seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya, D-8 didominasi oleh dua ekonomi besar yang notabene juga merupakan anggota kelompok ekonomi G-20 yaitu Indonesia dan Turki. Selama ini Indonesia juga dikenal luas sebagai negara yang sering mempelopori serta membela kepentingan-kepentingan negara-negara berkembang. Dengan demikian D-8 tidak saja sejalan dengan RPJM kebijakan luar negeri Indonesia, namun juga memberikan peluang serta serta keuntungan khusus bagi Indonesia untuk berperan dalam pengambilan keputusan serta kebijakan antar negara-negara di dunia.
Delapan negara berkembang dunia (D-8), masing-masing Indonesia, Malaysia, Turki, Iran, Pakistan, Bangladesh, Mesir dan Nigeria bertemu di Bali. Pertemuan dimaksud berupaya menemukan solusi guna mewujudkan kesejahteraan di delapan negara tersebut dan dunia ketiga pada umunya. Pertemuan D-8 kali ini seakan menemukan momentum, di mana globalisasi dan perdagangan bebas yang dikomandoi kelompok negara-negara maju (G-8) kerap menuai kritik. Globalisasi dipandang oleh banyak kalangan hanya menguntungkan negara maju yang memiliki keunggulan modal dan infrastruktur. Publik dunia saat ini berharap agar negara-negara berkembang mampu menemukan formulasi guna mengatasi dominasi perdagangan negara-negara maju.
Sejak lima tahun lalu dideklarasikan, D-8 berharap dapat memainkan peran penting dalam upaya mengimbangi perdagangan di dunia. Kedelapan negara yang memiliki sumber energi strategis, penduduk dan potensi ekonomi, bertekad agar keunggulan yang dimilikinya mampu menghasilkan sejumlah terobosan. Iran dengan kemampuan nuklir dan minyaknya merupakan satu potensi yang diyakini mampu memegang salah satu kendali ekonomi dunia. Turki juga tercatat sebagai salah satu negara Eropa yang mengalami pertumbuhan ekonomi tinggi akhir-akhir ini. Malaysia juga merupakan negara di Asia Tenggara yang kuat secara ekonomi. Sementara Indonesia, memiliki sejumlah potensi sumber daya alam yang strategis dalam ekonomi internasional. Selain itu, sebagai negara muslim terbesar di dunia, Indonesia juga diprediksi mampu melakukan banyak peran di masa-masa mendatang.
Kinerja perdagangan internasional antar-kedelapan negara sejak D-8 dibentuk mengalami kemajuan pesat. Sebelum D 8 dibentuk, catatan ekspor impor negara-negara G-8 sekitar 14,5 miliar dolar AS. Pada periode 1999-2000, terjadi peningkatan 50 persen, menjadi 21,3 miliar dolar AS. Tren peningkatan masih terus berlanjut hingga pertengahan 2006. Jika sejumlah terobosan dapat terus dicapai, maka kemungkinan ketergantungan pada negara maju akan makin berkurang.
Bagi Indonesia sendiri, D-8 dapat dijadikan media untuk meningkatkan peran di level internasional. Gambaran umum ekspor dan impor nonmigas Indonesia selama tahun 2008 menunjukkan peningkatan sebesar 22% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2007. Dalam hal ini kinerja ekspor Indonesia meningkat ke semua kawasan kerjasama ekonomi dengan perincian sebagai berikut: OPEC sebesar 29,83%, diikuti oleh G-15 26,38%, G-77 24,82%, GNB 23,66%, ASEM 21,56%, OKI 20,14%, APEC 19,18%, D-8 17,01% dan ASEAN 15,63%.
Sementara itu kinerja impor nonmigas Indonesia dari semua kawasan/ kerjasama ekonomi selama periode 2007-2008 juga mengalami kenaikan. Peningkatan tertinggi yaitu dari kawasan kerjasama ekonomi D-8 sebesar 39,77% diikuti ASEAN 33,73%, OKI 33,10%, G-77 30,61%, GNB 28,41%, OPEC 28,51%, ASEM 24,33%, APEC 23,56% dan G-15 22,39%.
Peningkatan kinerja impor nonmigas Indonesia ditandai oleh meningkatnya aktivitas perdagangan dan kerjasama ekonomi dengan sesama anggota D- 8. Pada periode tahun yang sama perdagangan antara negara anggota D-8 meningkat rata-rata 25%. Menurut laporan resmi kantor kesekretariatan D-8, peningkatan volume perdagangan yang tertinggi terjadi semasa kepemimpinan Indonesia, walaupun pada saat itu sedang terjadi krisis finansial global.
Beberapa bukti nyata perkembangan peran Indonesia di tingkat internasional telah terlihat. Presiden SBY telah melakukan sejumlah terobosan selama ini. Terakhir, Indonesia akan berupaya menjadi penengah dalam krisis nuklir Iran. Momentum saat ini sangat menguntungkan Indonesia. Indonesia baru saja menduduki kursi Dewan HAM PBB. Selain itu, SBY juga masuk dalam nominasi peraih Nobel perdamaian.
Begitu banyak prestasi yang ditunjukan negara Indonesia semenjak berperan aktif dalam organisasi D-8 terutama saat Indonesia memimpin organisasi tersebut. Tinggal sekarang pemerintah memanfaatkan momentum tersebut guna meningkatkan peran Indonesia di panggung politik internasional.





III.                PENUTUP
A.     KESIMPULAN
Berdasarkan hasil dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa ada hubungan yang signifikan dari eksistensi Indonesia dalam organisasi D-8 terhadap perannya di tingkat internasional. Keikutsertaan Indonesia telah membawa Indonesia menjadi semakin dikenal dan dianggap di tingkat internasional terutama setelah Indonesia memimpin D-8 dan menduduku kursi HAM PBB.
Indonesia semakin berperan dalam prengambilan keputusan yang menyangkut kebijakan di tingkat internasional. Perannya tersebut juga telah mewujudkan peningkatan kerjasama antara Indonesia dengan negara-negara lain baik secara bilateral maupun multilateral.

B.     SARAN- SARAN
Diperlukan analisa lebih lanjut terhadap permasalahan kerjasama Indonesia dengan negara-negara anggota D-8 dan dengan negara-negara lainnya. Khususnya dengan menitik beratkan pada peran kerjasama yang memberikan dampak positif di bidang ekonomi.







DAFTAR PUSTAKA

Internet:




Tidak ada komentar:

Posting Komentar