I.
PENDAHULUAN
1.1
Kondisi Umum
Persoalan
kemiskinan merupakan persoalan klasik dan kenyataan kompleks serta bersifat multidimensi yang harus dihadapi oleh
bangsa Indonesia. Menurut BPS, pada tahun 2004, jumlah penduduk miskin mencapai
36,146 juta jiwa (16,66% dari total jumlah penduduk).
Berbagai
masalah yang dialami oleh masyarakat miskin menunjukkan bahwa kemiskinan
bersumber dari ketidakberdayaan dan ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi
hak-hak dasar, kerentanan
masyarakat menghadapi persaingan usaha, konflik dan tindak kekerasan, lemahnya
penanganan masalah kependudukan, ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, dan
kesempatan pembangunan yang menyebabkan masih banyaknya wilayah yang
dikategorikan tertinggal dan terisolasi. Selain itu masalah kemiskinan juga
memiliki spesifikasi yang berbeda antar wilayah perdesaan, perkotaan serta
permasalahan khusus di wilayah pesisir dan kawasan tertinggal.
Masalah
kemiskinan di Indonesia juga ditandai dengan rendahnya mutu kehidupan
masyarakat, yang diindikasikan oleh Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks
Kemiskinan Manusia (IKM). IPM dan IKM mempunyai komponen yang sama, yaitu angka
harapan hidup (tingkat kesehatan), penguasaan ilmu pengetahuan (tingkat
pendidikan) dan standar kehidupan yang layak (tingkat ekonomi), Pada IPM
standar hidup layak dihitung dari pendapatan per kapita, sementara IKM diukur
dengan persentase penduduk tanpa akses terhadap air bersih, fasilitas kesehatan
dan balita kurang gizi. Pada tahun 2003 IPM Indonesia pada peringkat 112 dari
175 negara, sementara IKM pada peringkat 33 dari 94 negara, jika dibandingkan
dengan negara ASEAN lainnya seperti pada tabel berikut :
Nama Negara
|
IPM
|
Peringkat
|
IKM
|
Peringkat
|
Singapor
|
88.4
|
28
|
6.3
|
6
|
Brunei Darussalam
|
87.2
|
31
|
-
|
-
|
Malaysia
|
78.0
|
58
|
-
|
-
|
Thailand
|
76.8
|
74
|
12.9
|
24
|
Philipina
|
75.1
|
85
|
14.8
|
28
|
Vietnam
|
68.8
|
109
|
19.9
|
39
|
Indonesia
|
68.2
|
112
|
17.9
|
33
|
Cambodia
|
55.6
|
130
|
42.8
|
73
|
Myanmar
|
54.9
|
131
|
25.7
|
45
|
Laos
|
52.5
|
135
|
40
|
66
|
Dalam
kaitan tersebut, terkait dengan konteks strategi penanggulangan kemiskinan, yang
patut dipahami adalah bahwa kemiskinan tidak hanya diukur sebatas
ketidakmampuan ekonomi tetapi juga karena tidak terpenuhinya hak-hak dasar dan
perbedaan perlakuan bagi seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan
perempuan dalam menjalani kehidupan secara bermartabat. Hak-hak dasar tersebut
mencakup antara lain: pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air
bersih, pertanahan, sumberdaya alam dan lingkungan hidup, rasa aman dari
perlakuan atau ancaman tindak kekerasan, dan hak untuk berpartisipasi dalam
kehidupan sosial ekonomi dan politik, baik laki-laki maupun perempuan.
Upaya
penanggulangan kemiskinan tidak terlepas dari penciptaan stabilitas ekonomi,
perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat. Secara
global, upaya menanggulangi kemiskinan telah memperoleh momentum dan toleransi
masyarakat global dengan disepakatinya tujuan Millenium Development Goals
(MDGs). Hal ini tentu menjadi tanggungjawab bersama, yang merupakan kewajiban
moral dan menjadi amanat konstitusi dimana dalam implementasinya tidak hanya
ditangani oleh pemerintah namun melibatkan seluruh elemen bangsa ini.
II.
PEMBAHASAN
2.1 Program
Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Tahun 2006
Dalam
kaitan dengan peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, maka pemenuhan
terhadap hak atas pekerjaan tersebut secara langsung atau tidak langsung
dipengaruhi salah satunya oleh kebijakan pengembangan Koperasi, usaha mikro,
kecil dan menengah, disamping juga sektor riil dan perdagangan. Pengembangan
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) memiliki potensi yang besar
dan srategis dalam rangka mengurangi kemiskinan,
mengingat pertumbuhan dan aktifnya sektor riil yang dijalankan oleh KUMKM mampu
memberikan nilai tambah bagi masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan
meningkatnya pendapatan. Hal ini menunjukkan bahwa kelompok KUMKM dapat menjadi
penyeimbang pemerataan dan penyerapan tenaga kerja.
KUKM
sebagai asset dapat diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi masyarakat di
pedesaan, perkotaan bahkan di daerah tertinggal. Secara sepintas posisi
koperasi di Indonesia menunjukkan bahwa jumlah koperasi meningkat dari 130.730
unit pada tahun 2004 menjadi 138.411 unit pada tahun 2006 (meningkat sebesar
5,88%), sedangkan jumlah anggota pada tahun 2004 sebanyak 27.523.053 orang, dan
tahun 2006 jumlah anggota 27.042.342 orang.
Sementara
itu berdasarkan data BPS, sampai dengan tahun 2005, jumlah UKM mencapai 44,69
juta unit terdiri dari 44,62 juta unit UK dan 67.765 unit UM, jumlah tersebut
merupakan 99,99% dari pelaku usaha nasional. Terdapat 5 (lima) sektor dengan
jumlah unit usaha terbesar yaitu: Pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan dengan jumlah 26.261.412 unit (26.259.805 UK
dan 1.607 UM); Perdagangan, Hotel dan restoran sebanyak 10.197.812
unit (10.172.227 UK dan 25.585 UM); Industri Pengolahan sebanyak
2.808.949 unit (2.795.237 UK dan 13.712 UM); Pengangkutan dan
Komunikasi sebanyak 2.705.849 unit (2.702.552 UK dan 3.297 UM); Jasa-jasa
sebanyak 2.314.008 unit (2.307.261 UK dan 6.747 UM).
Berkaitan
dengan upaya peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat, maka beberapa kegiatan
pokok yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka program
memberdayakan KUMKM antara lain :
a.
Program penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Koperasi dan UKM.
Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan melalui program ini, yaitu:
1.
Fasilitasi dan penyediaan kemudahan dalam formalisasi usaha dengan
mengembangkan pola pelayanan satu atap untuk memperlancar proses dan mengurangi
biaya perijinan;
2.
Penyempurnaan peraturan perundangan, seperti UU tentang UKM, UU tentang
Perkoperasian, dan UU tentang Wajib Daftar Perusahaan, beserta ketentuan
pelaksanaannya dalam rangka membangun landasan legalitas usaha yang kuat, dan
melanjutkan penyederhanaan birokrasi, perijinan, lokasi, serta peninjauan
terhadap peraturan perundangan lainnya yang kurang kondusif bagi UMKM terutama
peninjauan terhadap pemberlakuan berbagai pungutan biaya usaha, baik yang
sektoral maupun spesifik daerah;
3.
Memperbaharui/memulihkan hak-hak legal, antara lain dengan memperbaharui/
memulihkan surat-surat ijin usaha melalui prosedur dan mekanisme yang
sederhana, mudah dan cepat serta tanpa pungutan. Bila memungkinkan bahkan cukup
dengan sekedar melapor/mendaftar saja;
b.
Program pengembangan sistem
pendukung usaha KUKM. Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan
melalui program ini, yaitu:
a.
Perluasan sumber pembiayaan, khususnya skim kredit investasi dan
penyediaan skim pembiayaan ekspor melalui lembaga modal ventura dan lembaga non
bank lainnya, terutama yang mendukung UKM;
2.
2.Penguatan
jaringan pasar domestik produk-produk UKM dan anggota koperasi, melalui
pengembangan lembaga pemasaran, jaringan/kemitraan usaha, dan sistem transaksi
usaha yang bersifat on-line, terutama bagi komoditas unggulan berdaya
saing tinggi;
3.
Penguatan infrastruktur pembiayaan bagi petani dan nelayan di perdesaan
dan pengembangan skim-skim pembiayaan alternatif seperti sistem bagi hasil dana
bergulir, sistem tanggung renteng atau jaminan tokoh masyarakat setempat
sebagai pengganti agunan, penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat luas;
4.
Fasilitasi pengembangan skim penjaminan kredit melalui kerjasama bank dan
lembaga asuransi, dan fasilitasi bantuan teknis kepada BPR dan Konsultan
Keuangan Mitra Bank (KKMB) untuk meningkatkan penyaluran kredit bagi sektor
pertanian;
5.
Penyediaan dukungan pengembangan usaha mikro tradisional dan pengrajin,
melalui pendekatan pembinaan sentra-sentra produksi/klaster disertai dengan
dukungan penyediaan infrastruktur perdesaan;
6.
Bantuan perkuatan untuk KSP/USP yang masih dapat melakukan kegiatan;
7.
Memfasilitasi UKM untuk dapat berdagang di pasar darurat yang disediakan
Departemen Perdagangan.
c.
Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif KUKM.
Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan melalui program ini, yaitu:
1.
Bantuan teknis dan pendampingan teknologi kepada pemerintah daerah,
masyarakat dan UKM di wilayah perbatasan (melalui pengembangan agroindustri
unggulan dan agroforestry bernilai ekonomis tinggi, dan perbaikan mutu/kualitas
benih genetik);
2.
Penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu pengembangan
wirausaha baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor, pengembangan
inkubator teknologi dan bisnis serta pemberian dukungan pengembangan kemitraan
investasi antar UKM;
3.
Pemasyarakatan kewirausahaan, penyediaan sistem insentif dan pembinaan
untuk memacu pengembangan wirausaha baru UKM berbasis teknologi, berorientasi
ekspor, sub kontrak dan agribisnis/agroindustri;
4.
Pendataan ulang/revitalisasi kelembagaan KUKM;
5.
Bantuan perkuatan alat/sarana usaha berupa kapal penangkap kapal ikan
yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap bersama Departemen Kelautan dan
Perikanan.
d.
Pemberdayaan usaha skala mikro. Kegiatan pokok yang
akan dilaksanakan melalui program ini, yaitu:
1.
Peningkatan kesempatan dalam berusaha dengan penyediaan kemudahan dan
pembinaan teknis manajemen dalam memulai usaha, perlindungan usaha, tempat
berusaha wirausaha baru, dan penyediaan skim-skim pembiayaan alternatif untuk
usaha;
2.
Penyelenggaraan pelatihan budaya usaha dan perkoperasian serta fasilitasi
pembentukan wadah koperasi di daerah kantong-kantong kemiskinan;
3.
Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan LKM dan KSP di
sektor pertanian dan perdesaaan antara lain melalui pembentukan sistem jaringan
antar LKM dan antara LKM dan bank;
4.
Pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah melalui pendekatan klaster
di sektor agribisnis dan agroindustri disertai pemberian kemudahan dalam
pengelolaan usaha, termasuk dengan cara meningkatkan kualitas koperasi sebagai
wadah organisasi untuk meningkatkan skala ekonomi usaha dan efisiensi kolektif;
5.
Memfasilitasi sarana usaha bagi usaha skala mikro, yang berlokasi di
sekitar tenda-tenda penampungan, dan pasar darurat yang pelaksanaan
dikoordinasikan oleh Departemen Perdagangan;
6.
Peningkatan kredit skala mikro dan kecil serta peningkatan kapasitas dan
jangkauan pelayanan KSP/USP;
7.
Peningkatan pengetahuan dan kemampuan kewirausahaan pengusaha mikro dan
kecil.
e.
Peningkatan kualitas kelembagaan koperasi. Kegiatan pokok yang akan
dilaksanakan melalui program ini, yaitu:
1.
Fasilitasi penguatan lembaga dan organisasi berbasis masyarakat di
perdesaan berdasarkan identifikasi best practices dan lessons
learned program-program pemberdayaan masyarakat;
2.
Peningkatan pelayanan lembaga perkoperasian dan UKM pada zona aman
bencana terhadap kelompok kegiatan ekonomi terdekat yang terkena bencana.
Program-program
tersebut diupayakan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi sektor riil sehingga
dapat membuka lapangan kerja yang luas, meningkatkan nilai tambah produk,
peningkatan daya beli masyarakat, dan meningkatkan pendapatan Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (UMKM), yang pada gilirannya diharapkan akan mampu
menurunkan kemiskinan.
Secara khusus,
sejak tahun 2006
dan tahun 2007
ini Kementerian Koperasi dan UKM
juga telah mengembangkan berbagai bentuk dan skema pemberian dukungan perkuatan
melalui beberapa kegiatan program sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
program pokok sebagaimana tersebut di atas, sebagai berikut :
1. Program Pembiayaan Usaha Mikro
a.
Program Pembiayaan Produktif KUM Pola Konvensional
Sebagai kelanjutan implementasi Tahun Keuangan Mikro
Indonesia (TKMI) pada tahun 2006 ini, Kementerian Koperasi dan UKM melalui
dukungan perkuatan permodalan akan memfasilitasi sebanyak 840 KSP/USP-Koperasi
masing-masing senilai Rp. 100 juta.
b.
Program Pembiayaan Produktif KUM Pola Syariah
Program ini bertujuan untuk memberdayakan pengusaha
kecil dan mikro melalui kegiatan usaha berbasis pola syariah serta memperkuat
peran dan posisi KJKS/UJKS sebagai instrumen pemberdayaan usaha mikro. Pada
Tahun Anggaran 2006 menurut rencana program perkuatan KJKS/UJKS telah
dialokasikan anggaran sebesar Rp. 36 miliar yang akan disalurkan kepada 360
KJKS/UJKS.
2.
Program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui sertifikasi hak
atas tanah
Program pemberdayaan UMK melalui Pensertifikasian
Hak Atas Tanah, ditujukan untuk peningkatan kemampuan usaha mikro dan kecil
dalam mengakses sumber-sumber permodalan khususnya bagi lembaga keuangan yang
mensyaratkan adanya agunan bagi para debitornya.
Pada Tahun Anggaran 2006 Kementerian Koperasi dan
UKM akan melanjutkan program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan
rencana alokasi sebanyak 10.240 sertifikat tanah UMK dengan nilai bantuan
sebesar Rp. 500.000,-/ UMK/bidang dan 500 sertifikat tanah perkebunan dengan
nilai bantuan sebesar Rp. 1.000.000,-/ UMK/bidang.
3.
Pemanfaatan dana SUP-005
Dalam
rangka meningkatkan akses pembiayaan
bagi usaha mikro dan kecil melalui program Dana SUP-005, telah dimanfaatkan oleh 117.093 Usaha Mikro dan Kecil dengan komposisi yang
tersebar dalam sektor perdagangan, restoran dan retail 70,78%, sektor jasa dan
lainnya 12,07% dan sektor pertanian 10,89%. Sedangkan yang paling kecil adalah
sektor pertambangan yakni sebesar 0,02%. Dalam tahun 2006, kegiatan ini akan
dilanjutkan, yang meliputi :
a.
Memanfaatkan pengembalian dana dari BNI sebesar Rp. 200 miliar untuk
direalokasikan kepada BUMN Pengelola dan LKP yang mengajukan permohonan kepada
Kementerian Koperasi dan UKM.
b.
Mengupayakan pemanfaatan sisa dana SUP 005 sebesar Rp. 6,87 triliun
(berdasarkan Keppres 176/1999, vide surat Menteri Keuangan Nomor: 005/MK/1999
total dana SUP 005 adalah Rp. 9,97 triliun dan baru dimanfaatkan sebesar Rp.
3,1 triliun) untuk terus dimanfaatkan sebagai skema Kredit Usaha Mikro dan
Kecil (KUMK) tahap lanjutan.
4.
Program Sarjana Pencipta Kerja Mandiri (PROSPEK MANDIRI)
Program ini dirancang secara khusus untuk
mengoptimalkan potensi para sarjana yang belum mendapat pekerjaan agar mampu berperan
dalam memacu pertumbuhan dan daya saing perekonomian nasional. Dalam hal ini
Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pemerintah daerah dapat merealisasikan
program prospek mandiri untuk meningkatkan jumlah wirausahawan kecil dan
menengah melalui skema bantuan modal kerja. Program prospek mandiri dilakukan
dengan mengoptimalkan penyerapan sumber daya manusia setempat untuk
menggerakkan perekonomian dengan merintis usaha skala kecil dan menengah.
Selain juga melalui program ini diharapkan para sarjana mampu menciptakan
lapangan kerja secara mandiri dan terwujud sarjana wirausaha baru dalam wadah
Koperasi.
5.
Pengembangan usaha KUKM di sektor Peternakan
Dalam rangka pengembangan usaha KUKM di sektor
Peternakan, Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2006 ini telah merencanakan
bantuan perkuatan berupa dana bergulir kepada koperasi untuk pengadaan bibit
sapi Bali sebanyak 900 ekor senilai Rp. 3,15 miliar, Pembibitan Sapi PO
sebanyak 800 ekor senilai Rp. 3,6 miliar, penggemukan Sapi PO sebanyak 1000
ekor senilai 5 miliar, selanjutnya untuk Sapi Perah sebanyak 300 ekor senilai
Rp. 2,25 miliar dan sarana penunjang persusuan senilai Rp. 3 miliar.
6.
Program Pengembangan Usaha Koperasi di Bidang Pangan
Dalam upaya memberdayakan koperasi-koperasi di
bidang pengadaan pangan, Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2006 ini telah
merencanakan kegiatan-kegiatan antara lain: pengembangan pengadaan pangan
Koperasi dengan sistem Bank Padi (dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 3,36
miliar), pengadaan alat pertanian dan sarana produksi di sentra pangan.
7.
Program Pengarusutamaan Gender di Bidang KUKM
Kementerian Koperasi dan UKM sejak tahun 2004 telah
melakukan rintisan model pengembangan usaha mikro dan kecil melalui dukungan
perkuatan dana bergulir kepada kelompok-kelompok kegiatan produktif masyarakat,
yang pada umumnya adalah wanita pengusaha skala mikro dan kecil dengan
menerapkan sistem tanggung renteng.
Pada tahun 2006 ini, program tersebut tetap
dilanjutkan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 720 juta di 32 Propinsi dalam
bentuk bantuan modal kerja melalui dana bergulir kepada usaha mikro dan kecil.
2.2
Rencana Program
Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Tahun 2007
Sebagai tindak lanjut pemberdayaan Koperasi, Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah pada tahun sebelumnya, maka pada tahun 2007
Kementerian Negara Koperasi dan UKM memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp.
1,48 triliun, yang diarahkan untuk pelaksanaan 5 (lima) program pokok, yaitu:
1)
Program Penciptaan Iklim Usaha UMKM;
2)
Program Pengembangan Sistem Pendukung Bagi UMKM;
3)
Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif UKM;
4)
Program Pemberdayaan Usaha Skala Mikro;
5)
Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi.
Selanjutnya dari anggaran tersebut direncanakan
dialokasi untuk anggaran program bantuan perkuatan (PBP) sebesar Rp.713,96
miliar, yang diperuntukan bagi pengembangan sarana usaha dan modal kerja KUKM,
akses pemasaran KUKM, dan perluasan skim pendanaan bagi KUKM.
Demikian beberapa program pemberdayaan ekonomi
rakyat dalam upaya peningkatan efektivitas ekonomi di kalangan masyarakat
perkotaan, pedesaan dan daerah terpencil.
III.
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Upaya penanggulangan kemiskinan tidak terlepas dari
penciptaan stabilitas ekonomi, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan
pendapatan masyarakat. Pengembangan
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) memiliki potensi yang besar
dan srategis dalam rangka mengurangi kemiskinan
Kementerian Koperasi dan UKM telah melaksanakan
serangkaian kegiatan dalam rangka program memberdayakan KUMKM. Oleh karenanya perlu
keterlibatan seluruh pihak dan instansi terkait serta masyarakat umum guna
mewujudkan penanggulangan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan.
3.2
Saran-
Saran
Diharapkan kiranya pihak instansi lain di tingkat
pusat dan daerah dapat mengambil langkah menyusun program aksi yang berfokus
pada pemberdayaan KUKM di daerah masing-masing. Kepada rekan-rekan jajaran
pers-media massa diharapkan juga secara aktif memasyarakatkan program-program
yang telah dan akan dilakukan berkaitan dengan upaya-upaya pengentasan
masyarakat dari kemiskinan. Selamat merayakan Hari Pers Nasional 2007.
DAFTAR
PUSTAKA
Internet:
http://www.makalah.net/page/2?s=makalah+ekonomi+koperas
http://www.blogcatalog.com/blogs/manajemen-koperasi-indonesia
http://www.pdfonline.com/pdf2word/index.asp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar