I.
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pemerintah optimis sektor koperasi
dan UKM akan menjadi tiang ekonomi rakyat paling kuat di Indonesia. Bahkan
pemerintah yakin pelaku UMKM akan dapat mendongkrak Pertumbuhan ekonomi,
mengurangi angka pengangguran serta angka kemiskinan di Indonesia.
Target penurunan kemiskinan 2014 akan dapat dicapai delapan
hingga sepuluh persen dari saat ini yang mencapai 13,5 persen. Serta pelaku
koperasi dan ukm akan mampu menyerap lima
hingga enam persen angka pengangguran, yang kini mencapai 7,8 persen. Hal ini
akan tercapai bila koperasi dan UKM yang ada bisa terus mandiri dan mampu
mendongkrak usahanya untuk mensejahterakan anggotanya dan masyarakat di sekitar
wilayah operasinya.
Karena koperasi lebih dimengerti
sebagai satu bentuk badan usaha, maka ilmu yang tepat untuk mempelajari
koperasi adalah cabang ilmu ekonomi mikro yaitu manajemen. Masalah koperasi
dianggap semata-mata sebagai masalah manajemen yaitu bagaimana mengelola
organisasi koperasi agar efisien, dan agar, sebagai organisasi ekonomi,
memperoleh keuntungan (profit) sebesar-besarnya seperti organisasi atau
perusahaan-perusahaan lain yang dikenal yaitu perseroan terbatas atau
perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN).
II.
PEMBAHASAN
2.1
Pandangan
Perkoperasian dan UKM Indonesia
Pada tahun-tahun tujuh puluhan
Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta mengkritik pedas koperasi–koperasi
Indonesia yang lebih nampak berkembang sebagai koperasi pengurus, bukan
koperasi anggota. Organisasi koperasi seperti KUD (Koperasi Unit Desa) dibentuk
di semua desa di Indonesia dengan berbagai fasilitas pemberian pemerintah tanpa
anggota, dan sambil berjalan KUD mendaftar anggota petani untuk memanfaatkan
gudang danlaintai jemur gabah, mesin penggiling gabah atau dana untuk membeli
pupuk melalui kredit yang diberikan KUD. Walhasil anggota bukan merupakan
prasarat berdirinya sebuah koperasi.
Terakhir, kata koperasi yang
disebut sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan asas kekeluargaan dihapus
dari UUD 1945 ketika ST-MPR 2002 membuat putusan “fatal” menghapuskan seluruh
penjelasan atas pasal-pasal UUD 1945 dengan alasan tidak masuk akal a.l. “di
negara-negara lain tidak ada UUD/konstitusi yang memakai penjelasan”. Akibat
dari putusan ST-MPR 2002 adalah bahwa secara konstitusional, bangun usaha
koperasi tidak lagi dianggap perlu atau wajib dikembangkan di Indonesia.
Konsekuensi lebih lanjut jelas bahwa
keberadaan lembaga Menteri Negara Koperasi & UKM pun kiranya sulit
dipertahankan. Meskipun sistem ekonomi Indonesia tetap berdasar asas
kekeluargaan, tetapi organisasi koperasi tidak merupakan keharusan lagi untuk
dikembangkan di Indonesia. Inilah sistem ekonomi yang makin menjauh dari sistem
ekonomi Pancasila.
Namun pada kenyataannya saat ini sektor Koperasi
dan UKM telah terbukti mampu bertahan di saat krisis tahun 1998, kini kita
dihadapkan kepada hal yang sama dengan datangnya tsunami krisis
Global yang mulai melanda Indonesia. Sektor
Koperasi dan UKM telah terbukti mampu menyerap jutaan lapangan pekerjaan
walaupun kondisi krisis Global melanda.
Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pemerintah agar
lebih berpihak kepada sektor ini dengan cara memberikan skema pinjaman kredit
yang lebih besar lagi. Pemerintah jangan takut untuk memberikan porsi kucuran
kredit yang lebih besar lagi kepada sektor Koperasi dan UKM ini, karena menurut
ekonom Bank BNI A Tony Prasetyantono meski dalam kondisi resah akibat
krisis keuangan global, perbankan tetap butuh ruang untuk menyalurkan
kreditnya. Menurutnya, kelebihan pemberian kredit di bidang Koperasi dan UKM
adalah nilai NPL (kredit macet) yang rendah, dan UKM juga terbukti bisa
melakukan produksi dan bertahan.
Perlunya perhatian serius pemerintah dalam
menumbuhkembangkan usaha perkoperasian dan UKM di tingkat nasional maupun
regional. Terutama dalam hal pelurusan pandangan terhadap koperasi dan UKM. Hal
ini berguna untuk menyamakan sudut pandang antara pemerintah, masyarakat dan
para pelaku usaha koperasi dan UKM.
Kesamaan pandangan ini nantinya akan mempermudah
jalannya usaha perkoperasain dan UKM serta memberikan dampak positif bagi
masyarakat khususnya dalam hal penentasan kemiskinan melalui penciptaan
lapangan kerja dan pengurangan tingkat pengangguran.
2.2
Koperasi
dan UKM Sebagai Realisasi Ekonomi Kerakyatan
Istilah “ekonomi kerakyatan”
mungkin menjadi sebuah frase yang sering kita dengan ketika pemilihan umum
beberapa waktu lalu. Ekonomi kerakyatan menjadi sebuah “senjata” para kandidat
pemimpin tersebut untuk menarik perhatian rakyat agar memilih mereka
Namun
seiring berjalannya waktu, ekonomi kerakyatan hanya menyisakan konsep belaka,
tidak ada manuver konkret dari para pemimpin untuk bisa mewujudkan apa itu
ekonomi kerakyatan dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas. Padahal jika
kita tilik lebih dalam, negara ini pada dasarnya sudah memiliki konsep ekonomi
kerakyatan yang tertuang dalam konstitusi.
Hal
inilah yang bisa kita lihat dalam peran koperasi serta UKM yang sejatinya
adalah suatu usaha yang berbasis pada konsep kekeluargaan dan kerakyatan
tersebut.Ada beberapa alasan mengapa koperasi dan UKM bisa menjadi suatu hal yang
solutif untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan. Pertama, koperasi adalah suatu
badan usaha yang memiliki semangat ekonomi kekeluargaan yang sangat kental.
Koperasi
bisa mencakupi kehidupan ekonomi seluruh masyarakat meskipun mereka tidak
memiliki modal yang besar, namun koperasi memberikan wadah untuk bisa menunjang
perkembangan ekonomi masyarakat dalam mengembangkan usahanya. UKM dan Koperasi
adalah dua hal yang saling membutuhkan satu sama lainnya.
Eksistensi
UKM akan selalu terjaga jika para wirausahawan mau bekerja sama dengan
koperasi,dan sebaliknya, koperasi akan selalu lestari jika terus mampu menarik
masyarakat melalui asas kekeluargaannya. Kedua, UKM dan koperasi adalah ujung
tombak untuk menggairahkan kehidupan ekonomi masyarakat
Kita
bisa melihat asas ekonomi yang masih bergantung pada sistem kapitalisme pada
akhirnya juga menyisakan krisis di tengah perekonomian dunia. Kasus subprime
mortgage yang terjadi di Amerika Serikat akhir 2008 lalu adalah salah satu
contoh bahwa sistem ekonomi kapitalis tidak menjamin kesejahtreaan rakyat
secara menyeluruh, dan hingga kini, krisis masih dirasakan oleh Negara-negara
yang sistem perekonomiannnya masih didasari pada nilai kapitalisme, seperti
Yunani, dan Irlandia.
Oleh
karena itu, hendaknya kita bisa memanfaatkan peran koperasi dan UKM untuk
mengembangkan perekonomian masyarakat yang lebih baik. Koperasi adalah ciri
khas yang dimiliki bangsa ini. Semangat kekeluargaan yang dimiliki koperasi
adalah modal utama untuk menggerakkan perekonomian demi kesejahteraan rakyat,
dan mewujudkan ekonomi kerakyatan yang sejati.
III.
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Ketidak
samaan pandangan terhadap perkoperasian dan UKM perlu ditindak lanjuti. Hal ini
tidak saja menjadi persoalan para pelaku koperasi dan UKM tetapi juga
pemerintah dan masyarakat. Koperasi dan UKM Indonesia dibentuk, dibangun dan
dikembangkan hanya oleh dan untuk anggotanya, yaitu masyarakat Indonesia. Walaupun
bentuk usahanya menjadi beragam, itu
hanya pada kegiatan keseharian sebagai akibat dari karakter masyarakat kita
yang beragam.
Sektor Koperasi
dan UKM telah terbukti mampu bertahan di saat krisis tahun 1998 dan hingga saat
ini telah menyumbang begitu banyak kontribusi terhadap pemecahan masalah
kemiskinan dan pengangguran di Indonesia.
3.2
SARAN-
SARAN
Perlunya
sosialisasi lebih lanjut tentang manfaat dari koperasi dan UKM guna menumbuhkan
minat masyarakat untuk ikut serta dalam usaha perkoperasian dan UKM.
DAFTAR
PUSTAKA
Internet:
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/search/label/koperasi
http://kampus.okezone.com/read/2010/07/09/367/351124/koperasi-dan-ukm-realisasi-ekonomi-kerakyatan
http://kopma.lk.ipb.ac.id/2010/07/15/koperasi-ukm-jadi-tiang-ekonomi-rakyat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar