Label

Rabu, 15 Februari 2012

PENGEMBANGAN KOPERASI UNIT DESA UNTUK KESEJAHTERAAN PETANI


BAB I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan rasa persaudaraan, solidaritas dan persaudaraan diantara para anggota. Koperasi hadir ditengah-tengah masyarakat dengan mengemban tugas dan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan dari para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang diderita mereka (Kartosapoetra, dkk 1991: 1).
Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Bentuk badan usaha yang sesuai dengan bunyi dari pasal tersebut adalah koperasi. Hal ini dipertegas dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, yang menyatakan bahwa : “Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”
Sebagai badan usaha rakyat, koperasi perlu membangun diri dan meningkatkan diri, serta mampu bersaing dengan badan usaha lain berdasarkan prinsip koperasi, sehingga diharapkan, koperasi sebagai badan usaha rakyat, mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasional yang berfungsi memperkokoh perekonomian rakyat, dan membangun tatanan perekonomian nasional berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur koperasi harus berpijak pada landasan yang benar. Landasan koperasi Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai organisasi yang berwatak sosial, dasar pendirian koperasi berbeda dengan dasar pendirian perusahaan lain seperti Firma dan Perseroan. Pendirian koperasi di latarbelakangi oleh keinginan masyarakat golongan ekonomi lemah untuk memperbaiki ekonomi mereka.
Di Indonesia dikenal dua macam bentuk koperasi, yaitu Koperasi primer dan Koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang perorangan, melalui usaha untuk memenuhi kebutuhan anggota secara perorangan. Koperasi sekunder merupakan himpunan dari Koperasi primer yang di bentuk sekurang kurangnya dari tiga Koperasi primer. Salah satu bentuk Koperasi primer adalah Koperasi Unit Desa yang merupakan suatu kesatuan ekonomi dari masyarakat yang mempunyai fungsi sebagai penyalur sarana produksi, khususnya pengadaan pangan dan pengembangan ekonomi rakyat yang berguna untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat terutama di wilayah pedesaan.
Dalam Instruksi Presiden Koperasi Unit Desa adalah suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan dalam rangka merupakan wadah dari pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh untuk masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini Koperasi Unit Desa harus mampu memberikan berbagai pelayanan dalam berbagai bidang kegiatan ekonomi serta kebutuhan parta anggotanya maupun masyarakat sekitarnya. Sebagai koperasi pedesaan yang melayani kegiatan perekonomian seperti perkreditan, penyaluran dan pengadaan pangan, pengolahan dan pemasaran hasil produksi serta kegiatan perekonomian lainnya, tentu saja dibutuhkan kerja sama antar anggota koperasi.
Anggota merupakan komponen terpenting dalam pembentukan sebuah koperasi, dengan tugas dan bertanggung jawab atas maju dan mundurnya usaha koperasi. Dalam sistem perkoperasian fungsi anggota yaitu sebagai pemilik koperasi dan sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi, sehingga tidak heran tanpa ditopang oleh kegiatan dan peran aktif anggota- anggota koperasi, sebuah koperasi tidak dapat maju, berkembang dan bersaing dengan perekonomian swasta.
Melihat sebagian besar masyarakat Indonesia bertempat tinggal di daerah pedesaan, tentunya penghidupan ekonomi pengadaan bahan pangan dan pengembangan ekonomi rakyat yang berguna untuk meningkatkan taraf anggota dan masyarakat desa sekitarnya. Untuk itu, demi terpenuhinya kebutuhan ekonomi masyarakat pedesaan, dibentuklah sebuah koperasi pedesaan.


















BAB II. PEMBAHASAN
2.1. Dorongan Munculnya KUD
Fenomena anjloknya harga gabah di tingkat petani yang berulang setiap tahun, bahkan dua kali dalam setahun, sebenarnya dapat dilihat sebagai kejadian biasa dan kejadianluar biasa. Disebut kejadian biasa karena sebagaimana kaidah dasar dalam ekonomi (neoklasik) bahwa setiap musim panen dan suplai berlimpah harga cenderung mendapat tekanan ke bawah, untuk selanjutnya pelaku meresponsnya dengan menambah permintaan atau mengurangi suplai atau keduanya.
Anjloknya harga mengakomodasi cost of storage (biaya penyimpanan, penjemuran, penggilingan, dan pengolahan) dalam proses produksi beras. Semakin buruk kualitas gabah petani (kadar air, tingkat patahan, dan kotoran), semakin besar pula cost of storage tersebut dan semakin rendahlah harganya.
Dalam bahasa ekonomi, pembelian gabah ini adalah untuk "menyebar" cost of storage dalam proses produksi beras agar tidak semata-mata ditanggung petani dengan harga gabah yang anjlok. Namun, "disebar" kepada pelaku lain, paling tidak para pedagang, penggiling, dan Bulog. Benar, bahwa kualitas gabah petani panen kali ini memang buruk sehingga diperlukan suatu "upaya ekstra" untuk mampu menyerap sebanyak mungkin gabah yang ada.
Apabila harga beras di tingkat konsumen tidak ikut jatuh, maka implisit di sini hanya petanilah yang harus membayar biaya-biaya tersebut kepada para pelaku ekonomi lain dalam seluruh rangkaian proses produksi beras: tengkulak, pedagang, penggilingan padi, distributor, grosir, pengecer, dan bahkan kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) yang baru saja berganti nama menjadi Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Pangan Nasional (LPN).
Koperasi Unit Desa (KUD) yang diproyeksikan untuk mengamankan harga dasar, tidak memiliki modal cukup. Termasuk mesin penggilingan yang standar dan mesin pengering. Lembaga perbankan yang pernah dipercaya mengucurkan kredit pangan lewat KUD, kini tidak mengeluarkan dana satu sen pun. Kondisi ini sangat ironis ketika pada awal berdirinya KUD pada tahun tujuhpuluhan Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta mengkritik pedas koperasi–koperasi Indonesia yang lebih nampak berkembang sebagai koperasi pengurus, bukan koperasi anggota. Organisasi koperasi seperti KUD (Koperasi Unit Desa)dibentuk di semua desa di Indonesia dengan berbagai fasilitas pemberian pemerintah tanpa anggota, dan sambil berjalan KUD mendaftar anggota petani untuk memanfaatkan gudang dan lantai jemur gabah, mesin penggiling gabah atau dana untuk membeli pupuk melalui kredit yang diberikan KUD. Walhasil anggota bukan merupakan prasyarat berdirinya sebuah koperasi.
Sementara itu kebijakan pemerintah untuk membeli gabah dari petani ketika panen raya tiba melalui dana talangan Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) dirasakan tidak efektif. Dari waktu ke waktu yang terjadi KUD selalu terlambat untuk membeli gabah petani dengan alasan dana talangan dari pemerintah belum turun. Kondisi ini akan terus berulang ketika pemerintah baik pusat maupun daerah tidak melakukan terobosan untuk membuat strategi jangka pendek, menengah dan panjang.
Disisi lain untuk mengurangi risiko lebih besar, petani umumnya memilih jalanpintas. Hasil panen mereka langsung dijual ke pedagang gabah atau tengkulak yang lebih sigap dalam melakukan pembelian. Mereka biasanya membuka pangkalan di daerah-daerah yang sedang panen. Transaksi pembelian tidak hanya dalam jumlah besar, tetapi juga melayani pembelian gabah dalam jumlah kecil yang berasal dari buruh tani.
Karena bentuk usahanya yang luwes, peran tengkulak dalam perdagangan gabah/beras selama ini tetap dominan meskipun pemerintah sudah mengembangkan aneka lembaga ekonomi pedesaan, seperti koperasi unit desa (KUD). Bahkan, saat ditetapkan disparitas harga tinggi antara pembelian dari KUD dan dari non-KUD (swasta), tengkulak tetap memainkan peran melalui pola "kerja sama" antara pihak KUD dan swasta.
Peran tengkulak menjadi penting dan dibutuhkan saat petani mengalami kesulitan memproses gabah hasil panen dan mereka menghadapi kesulitan keuangan yang mendesak, sementara perangkat pemerintah tidak siap melakukan pembelian. Produksi gabah mereka tidak mungkin disimpan lebih lama. Selain karena kesulitan dalam pengeringan, produksi gabah di daerah yang mengalami panen raya akan terus bertambah sejalan makin luasnya areal tanaman padi yang dipanen.
2.2. Memotong Jalur Distribusi
Koperasi Unit Desa (KUD) yang diharapkan bisa menyelamatkan petani, dengan jalan menebas (memborong ) gabah petani, belum juga bergerak. Kalaupun ada sejumlah KUD yang telah membeli gabah, itu pun bukan untuk diproses menjadi beras, melainkan digunakan untuk bibit. Setiap kali panen tiba, KUD selalu terlambat membeli gabah petani.
Kenapa tidak mampu membeli dengan modal sendiri, padahal KUD sudah 10 tahun lebih menangani pengadaan pangan.
Rantai penjualan gabah dari petani hingga ke gudang Dolog terlihat bahwa HPP tidak dinikmati petani. Yang menikmati keuntungan lebih besar justru adalah para kontraktor karena mereka bisa menekan harga dari petani dengan alasan kualitas. Sementara itu, kontraktor sendiri sudah mendapat pasar dan harga penjualan yang jelas, yaitu melalui Dolog setempat. Dari pengamatan di lapangan, rantai penjualan gabah bisa mencapai lima titik, mulai dari petani, tengkulak, pemasok, kontraktor atau pemilik penggilingan padi, hingga gudang Dolog.
Pada rantai yang panjang gambar 1, KUD masuk dalam kategori Kontraktor, itupun peran KUD hanya kecil sekali. Dari salah satu KUD di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dimana KUD tersebut memiliki mesin penggilingan lengkap beras yang bisa disalurkan ke pasar hanya 15 ton setahun. Ini sungguh menyimpan suatu pertanyaan besar. Ada contoh pembanding bukan penggilingan tapi pengecer sembako dimana toko tersebut mampu menjual rata-rata 1,5 ton per hari. Kerja KUD setahun hanya setara dengan 10 hari kerja warung sembako? Mengapa saya membandingkan dengan warung sembako? Jawabnya adalah ketika dibandingkan dengan penggilingan padi swasta jelas jauh beda volume penjualannya.
Yang termasuk dalam kontraktor disini selain KUD adalah para pengusaha penggilingan padi. Peran pengusaha penggilingan pada justru sangat dominan dibandingkan KUD. Disamping itu mereka lebih senang memasok beras ke pasar daripada ke gudang dolog karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi.
Rantai yang panjang itu harus dipotong agar petani bisa menikmati HPP yang lebih pantas. Peran koperasi unit desa (KUD) harus dikembalikan. Dulu KUD didirikan salah satunya untuk memperpendek rantai penjualan hasil pertanian. Kini saatnya KUD berperan memotong rantai itu. Paling tidak bisa memutus hingga dua titik, menjadi petani, KUD, dan gudang Dolog. KUD diharapkan lebih aktif menjadi perantara bagi penjualan hasil pertanian untuk meningkatkan taraf hidup petani yang menjadi anggotanya dan juga masyarakat sekitarnya.
Memotong jalur distribusi pupuk
Bukan hanya distribusi gabah saja yang harus dipotong KUD namun juga distribusi pupuk dan sarana produksi pertanian lainnya. Tugas KUD dan pemerintah untuk membuat rantai distribusi sarana produksi pertanian menjadi pendek. Rantai distribusi pupuk yang ditemui di lapangan seperti pada gambar 3 dibawah. Kalau ditelusuri lebih jauh peran KUD dalam penyaluran pupuk ke petani sangat kecil. Data ini diperoleh dari laporan pertanggungjawaban pengurus salah satu KUD di Sukoharjo, Jawa Tengah. Dengan anggota aktif 6350 orang pupuk yang bisa disalurkan hanya 22 ton dengan nominal pendapatan Rp. 440.000,.
Mari kita berandai-andai sejenak. Kita asumsikan dari 6350 anggota yang aktif sebagai petani 3000 orang. Seandanyai tiap petani membutuhkan 2 kuintal pupuk untuk sekali masa tanam, maka pupuk yang bisa disalurkan sebanyak 600 ton. Untuk daerah ini kondisinya adalah ada aliran irigasi teknis dimana rata-rata setahun bisa 3 kali panen. Selanjutnya kita asumsikan 50% dari petani yang bisa panen 2 kali, maka tambahan pupuk sebesar 300 ton. Apabila 25% dari petani tersebut bisa panen 3 kali maka tambahan yang disalurkan sebesar 150 ton. Bila dijumlahkan maka dalam setahun semestinya KUD tersebut bisa menyalurkan pupuk ke petani sebanyak 1.050 ton. Dengan tingkat keuntungan Rp.20.000,- per ton maka keuntungan total dari pupuk Rp. 21.000.000.
Melalui kerjasama dengan perbankan dan gudang PUSRI atau yang lainnya serta campur tangan pemerintah (PEMDA) semestinya jalur distribusi pupuk diatas dapat diperpendek. Dengan demikian jalur distribusinya menjadi Gudang Pupuk, KUD, dan petani seperti pada gambar 4. Alasan yang kurang masuk akal ketika KUD menyatakan bahwa persaingan semakin ketat. Dengan gambar 4 maka jalur distribusi menjadi lebih pendek secara otomatis daya saing KUD menjadi baik.
2.3. Upaya Pemberdayaan KUD
Bukan pekerjaan mudah untuk menjadikan KUD sebagai ujung tombak peningkatankesejahteraan petani. Ketersediaan pupuk dan sarana produksi pertanian terjamin dengan harga yang kompetitif. Sementara itu harga gabah yang tinggi pada saat panen gadu dan harga yang layak ketika panen raya. Ada beberapa kondisi yang harus dipenuhi antara lain :
a. Dukungan modal
Untuk dapat meningkatkan kemampuan memotong jalur beras dan pupuk diperlukan modal yang besar. Sementara itu sumber utama permodalan koperasi dari anggota yang meliputi simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan modal yang besar. UU no. 25 tahun 1992 memungkinkan menggunakan permodalan dari pihak ketiga selama tidak bertentangan dengan hukum. Misalnya dari modal ventura, pinjaman bank dan pemerintah melalui APBD dan APBN.
Langkah yang paling mungkin untuk mendapatkan dana murah adalah adanya dukungan modal dari pemerintah melalui APBD dan APBN. Pemerintah Daerah maupun pusat dapat mengalokasikan dalam bentuk dana bergulir (revolving fund). Model ini sudah dilakukan oleh Pemda Jembrana Bali, yakni memberikan dukungan modal kepada LKM dan Koperasi. Program LUEP bukan sekedar dana talangan lagi namun dijadikan modal penyertaan atau pinjaman lunak pada KUD untuk jangka waktu tertentu.
b. Profesionalisme pengurus dan manajer
Profesionalisme pengelola koperasi sering dipertanyaan. Ada anggapan bahwa SDM koperasi adalah SDM afkiran dari dunia usaha dan PNS. Belum lagi ada guyonan bahwa KUD adalah Ketua Untung Duluan. Anggapan-anggapan diatas harus dipatahkan dengan pengurus tidak harus pintar namun jujur dan bijak serta memiliki jiwa kewirausahaan. Disamping itu juga dimungkinkan pengurus menyewa manajer profesional. Itu bisa dilakukan apabila ada dukungan dana yang kuat.
c. Kemitraan yang berkelanjutan
KUD juga harus menjalin kemitraan untuk keberlanjutan program-programnya. Disini KUD harus menjalin hubungan yang harmonis dengan pihak perbankan sebagai penyedia dana, dengan pabrik / gudang pupuk untuk mendapatkan harga yang lebih murah, menjalin hubungan dengan Dolog/Bulog untuk pembelian beras.
Ada pengalaman menarik yang bisa dijadikan pertimbangan KUD untuk menjalin kemitraan dengan perbankan dan pabrik/gudang pupuk. Pada beberapa tahun yang lalu ada kerjasama antara pupuk gresik dengan produk PONSKA dengan kelompok tani, sementara pendanaan dari BUKOPIN. Kemitraan ini berjalan cukup baik dimana petani lancar dalam pengembalian pinjamannya. Pola kerjasama ini yang semestinya dilakukan oleh KUD.
d. Dukungan dari pemerintah
Pemerintah juga harus memberikan dukungan yang kuat dari sisi permodalan KUD dan kebijakan. Pemerintah bisa mengalokasikan dana murah melalui APBD dan APBN (bukan subsidi). Kebijakan yang dapat diambil pemerintah adalah melakukan kerjasama dengan pabrik pupuk untuk memberikan akses kepada KUD untuk mendapatkan pasokan langsung.
e. Dukungan dari anggota
Anggota sudah semestinya mendukung kesejahteraan KUD yang berarti mewujudkan kesejahteraan mereka sendiri. Dengan kemampuan KUD membeli gabah petani dengan harga pantas dan penyediaan pupuk dengan harga bersaing, maka anggota dengan sendirinya akan senang bertransaksi dengan KUD.
f. Mengutamakan pelayanan kebutuhan anggota
Pelayanan yang diberikan KUD kepada anggota seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Misalnya, mayoritas anggota adalah petani maka seharusnya penyediaan pupuk dan pembelian gabah menjadi bisnis utamanya. Berdasarkan data keuangan salah satu KUD bahwa sumbangan utama pendapatan KUD dari jasa penagihan dan pencatatan listrik yakni sebesar 67%. Bukankah tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat?

Daftar Pustaka
[1] Anonim, Harga Gabah Anjlok - KUD Diam, Harian Kompas, 10 Februari 1999
[2] Anonim, Bagaimana agar tak Selalu Terpuruk, Harian Kompas 23 Maret 2000
[3] Anonim, Bantuan Pemerintah untuk Petani dan Perbankan : Perbandingannya Bagai
Bumi dan Langit, Harian Kompas 25 Maret 2000
[4] Anonim, Rantai Penjualan Gabah Tambah Panjang - Petani Makin Tertekan, Harian
Kompas, 07 Mei 2003
[5] Anonim, Menelusuri Anjloknya Harga Gabah, Harian Kompas 12 Mei 2003
[6] Bambang Ismawan dan Setyo Novianto, Keuangan Mikro : Sebuah Revolusi
Tersembunyi dari Bawah, Gema PKM Indonesia, Jakarta, 2005
[7] Hendar dan Kusnadi, Ekonomi Koperasi, FEUI, Jakarta, 1999
[8] Hendrojogi, Koperasi ; Azas-azas Teori dan Praktek, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,
1997
[9] Her Suganda, Petani Mana yang Menjual Gabah ke Penggilingan?, Harian Kompas 02
April 2005
[10] Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KUD Sukodono 2004
[11] Philip Kotler, Manajemen Pemasaran, Edisi Milenium, Prenhallindo, Jakarta, 2000
[12] Undang-undang Koperasi no. 25 tahun 1992

Tidak ada komentar:

Posting Komentar