I. PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Koperasi memegang
peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia. Selain
sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru, koperasi juga berperan dalam
mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat
perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya. Saat
ini, koperasi telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun
pendapatan negara Indonesia.
Koperasi merupakan
suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif
seseorang. Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa koperasi hanya
menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Padahal sebenarnya koperasi sangat
berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia. Koperasi
dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.
Beranjak
dari semuanya itu, penulis ingin mengulas peranan Koperasi dalam perekonomian Indonesia. Penulis
ingin mengungkapkan peranan penting koperasi dalam memajukan perekonomian Indonesia.
Penulis juga mengulas pengertian koperasi dari beberapa pakar yang nantinya
dapat menambah pemahaman tentang perkoperasian.
- PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Koperasi…
Bagi
Masyarakat Indonesia,
Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi
dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi
yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti
bersama
- Operation = bekerja
Jadi
koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut
koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang
Koperasi :
1. Merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama.
2. Menggabungkan
diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan
keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai
sifat saling tolong menolong.
6. Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi
anggota.
Sebetulnya
suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang
memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi
pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai
pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang
pertama mengenai Koperasi Indonesia),
diantaranya :
- Dr.C.C. Taylor
Beliau
adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah
tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya
koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam
pengertian kerja sama :
a. Pada
dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung.
Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b. Manusia
(orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai
daripada persaingan.
Sesuai
dengan pandangan Taylor
tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada
perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang
EKONOMIS.
- Intenational Labour Office
(ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah
sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of
person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to
achieve a common economic and through the formation of a democratically
controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital
required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur
unsur berikut :
a.
Kumpulan orang orang
b.
Bersifat sukarela
c.
Mempunyai
tujuan ekonomi bersama
d.
Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
e.
Kontribusi modal yang adil
f.
Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan
secara adil.
- Margaret Digby
Menulis
tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
a.
Kerjasama dan siap untuk menolong
b.
Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan
badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan
alatnya.
- Dr. C.R Fay
…..suatu perserikatan dengan tujuan
berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu
dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing
masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan
sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
- Dr. G. Mladenata
Didalam
bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi
terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk
mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan
oleh anggota.
- H.E. Erdman
Bukunya “
Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai
berikut :
a.
koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya
sesuai dengan macam koperasi
b.
rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga
mengangkat dan meberhentikan pengurus
c.
pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan
dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari
rapat anggota.
d.
Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat
anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang
dimasukan.
e.
Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela.
Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
f.
Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas
yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
g.
SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang
besarnya sesuai dengan jasa anggota
h.
Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya
bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
- Frank Robotka
Bukunya yang
berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika
serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
a.
koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang
anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan
dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
b.
praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
c.
Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu
bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
d.
Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar
keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan
berusaha mendapatkan keuntungan
e.
Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan
bukan atas dasar modal
- Dr. Muhammad Hatta
Dalam
bukunya “ The Movement in Indonesia”
beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan
memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah
yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a.
Solidaritas
b.
Individualitas
c.
Menolong diri sendiri
d.
Jujur
- UU No. 25 Tahun 1992
(Perkoperasian Indonesia)
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah
beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian
pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian
tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan
selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
2.2 Kurangnya pemahaman
anggota/masyarakat terhadap koperasi dan Lebih Mengenal Koperasi…
APA KOPERASI
ITU ?
Koperasi adalah Asosiasi orang orang
yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang
memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan
ekonomi.
Tujuan koperasi yaitu menjadikan
kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung
dengan koperasi.
APA PRINSIP
KOPERASI ?
(UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian indonesia)
1.
Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya
bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya,
dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2.
Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota
yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan
perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada
rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama
(satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara
demokratis.
3.
Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota
menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara
demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas
jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk
beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
§ mengembangkan
koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu
tidak dapat dibagikan.
·
Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan
trnsaksi mereka dengan koperasi.
§ Mendukung
kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
4.
Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi
yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian
dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya
pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
5.
Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah
agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan
koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai
hakekat dan manfaat berkoperasi.
6.
Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara
lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat
melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
7.
Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan
kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui
kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
APA SAJA
JENIS KOPERASI ?
Jenis
koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan
dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah:
a.
Koperasi Produsen.
Koperasi
produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku
dan Pemasaran produk anggotanya.
b.
Koperasi Konsumen
Koperasi
konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya
adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara
mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh
:
- koperasi
simpan pinjam
- koperasi
serba usaha ( konsumen)
APA
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA ?
Anggota koperasimemiliki peran ganda,
sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota
berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung
resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan
koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar,
maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya
diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut.
Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
1.
mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
2.
menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan.
Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
3.
menjadi pelangan tetap
4.
memodali koperasi
5.
mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar
kekeluargaan
6.
menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi
kepada pihak luar
7.
menanggung kerugian yang diderita koperasi,
proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota koperasi berhak :
1.
Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara
dalam rapat anggota.
2.
memilih pengurus dan pengawas
3.
dipilih sebagai pengurus atau pengawas
4.
meminta diadakan rapat anggota
5.
mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat
anggota, baik diminta atau tidak
6.
memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan
yang samadengan anggota lain,
7.
mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi
8.
menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan
lainya.
Struktur Organisasi Koperasi
1.
Rapat Anggota 5. Komite
2.
Pengawas
3.
Pengurus
4.
Manajer
2.3
Perkembangan Koperasi di Daerah Bali…
Koperasi
sebagai salah satu lembaga keuangan yang tumbuh di masyarakat dalam hal
membantu kelompok usaha kecil saat ini masih dilirik sebagai lembaga keuangan
yang dinomorduakan. Pada hal, kebaradaan koperasi ini dapat membantu ekonomi
masyarakat kecil yang ada di pedesaan serta kelompok usaha kecil dan menengah
yang sedang berkembang dalam mencari modal usahanya. Anggapan koperasi yang
merupakan lembaga keuangan masih dinomorduakan ini dibenarkan oleh Menteri
Koperasi dan UKM Suryadharman Ali. Menkop mengatakan tidak menutup
kemungkinan saat ini masih ada anggapan mendirikan koperasi hanya untuk mencari
fasilitas dari pemerintah. Dana yang merupakan fasilitas dari pemerintah yang
diperoleh tidak serta merta di alirkan pada anggota, sehingga anggota koperasi
masih saja miskin. Jadi maju atau mundurnya koperasi tergantung dari
pemimpinnya.
Koperasi
masih merupakan penopang ekonomi kerakyatan di Bali,
terutama di daerah pedesaan yang masyarakatnya sulit untuk mendapatkan tambahan
modal diperbangkan. Terlihat dari pertumbuhan koperasi di Bali
pada :
Tahun Jmlh
Unit Koperasi
2006 2.814
Unit
2007 2.929
Unit
Tahun Jmlh
Anggota
2006 755.004
Orang
2007 771.626
Orang
Dinas
Koperasi Propinsi BALI
Dari data di
atas dapat dilihat adanya peningkatan Unit dan jumlah anggota, tapi hampir 80%
Koperasi ini berada di pedesaan. Karena yang paling banyak memanfaatkan adanya
masyarakat desa yang sulit mendapatkan pinjaman kelembaga keuangan formal
separti Bank.
Sementara
tahun ini paling tidak dana sekitar Rp 4,174 Miliyar akan disalurkan pada
koperasi.
Tahun Dana
Koperasi yang dibantu Masyarakat yg memanfaatkan
2000 Rp 96 M 111 unit simpan pinjam(9kabupaten) 14.429 orang
2001 Rp 1,4 M 28 LKM (5 kabupaten) 2.575 orang
2002 Rp 2,4 M 24 Koperasi (5 kabupaten) 2.041 orang
2003 Rp 3,6 M 38 Koperasi (9 kebupaten) 2.963 orang
2004 Rp 4 M 4 Koperasi (4 kabupaten) 634 orang
2005 Rp 7 M 10 Koperasi (7 kabupaten) 530 orang
2006 Rp 1,950 M 23 Koperasi 172 orang
Rp 300 Jt 3
Koperasi (3 kabupaten) -
2007 Rp 2 M 20 Koperasi -
Rp 1 M 1
Koperasi -
Rp 300 Jt 3
Koperasi -
Rp 400 Jt 2
Koperasi -
Rp 475 Jt 19
Koperasi -
Dinas Koperasi Propinsi BALI
Data di atas
menunjukan bahwa Pemerintah Propinsi Bali tidak selalu memandang sebelah mata
Koperasi yang ada di Bali. Namun banyak
masalah yang menerpa Koperasi, Banyaknya koperasi yang tidak aktif, bahkan ada
yang sampai dijual dan koperasi mati suri. Hal ini disebabkan selain
pengurusnya tidak aktif juga karena minimnya dukungan dari para anggota. Dengan
demikian anggota jadi kurang mengawasi perkembangan Koperasi sehingga banyak
kasus yang menyebabkan koperasi mengalami bangkrut dan Korupsi.
III.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pemahaman terhadap
pengertian koperasi sangat diperlukan dalam menjalankan roda perkoperasian di Indonesia secara umumnya dan di Bali secara khususnya.
Koperasi Indonesia dibentuk, dibangun
dan dikembangkan hanya oleh dan untuk anggotanya, yaitu masyarakat Indonesia.
walaupun koperasi menjadi beragam, itu hanya pada kegiatan keseharian sebagai
akibat dari karakter masyarakat kita yang beragam. Sebagai sebuah lembaga
koperasi, aktualisasi prinsip dan nilai tidak harus menyimpang dari
“jatidirinya”.
3.2 Saran- Saran
Untuk sampai pada pemahaman makna “nilai
dasar dan jatidiri koperasi” diperlukan secara terus menerus pengkajian dan
pembelajaran yang benar dan aktual tentang itu. Sangat pentingnya pemahaman tersebut yang gunanya untuk memupuk minat
masyarakat dalam menjalankan perkoperasian. Oleh sebab itu maka perlu terus di
sosialisasikan makana dan pentingnya koperasi ketengah masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Internet:
http://www.scribd.com/doc/14420149/Makalah-Koperasi-dan-UKM
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar