I.
PENDAHULUAN
Dalam
kegiatan bisnis, pengangkutan laut memegang peranan penting karena selain
sebagai alat fisik yang membawa barang-barang dari produsen ke konsumen, juga
sebagai alat penentu harga dari barang-barang tersebut. Disamping itu, jika ditinjau
dari beberapa segi pengangkutan banyak mempunyai manfaat berikut ini.
a.
Dari
kepentingan pengirim barang
Pengirim memperoleh
manfaat untuk konsumsi pribadi maupun keuntungan komersial.
b.
Dari
kepentingan pengangkut barang
Pengangkut memperoleh
keuntungan material sejumlah uang atau keuntungan immaterial berupa peningkatan
kepercayaan masyarakat atau jasa angkutan yang diusahakan oleh pengangkut.
c.
Dari
kepentingan penerima barang
Penerima barang
memperoleh manfaat untuk konsumsi pribadi maupun keuntungan komersial
d.
Dari
kepentingan masyarakat luas
Masyarakat memperoleh
manfaat kebutuhan yang merata dan demi kelangsungan pembangunan terlebih mendorong
pertumbuhan bisnis antarpulau dan/atau antarnegara.
Untuk lebih
jelasnya pemahaman tentang pengangkutan laut baik tentang pelaku-pelaku,
peraturan-peraturan serta jenis dan bentuk pengangkutan akan di bahas secara
terperinci pada bab selanjutnya.
II. PENGANGKUTAN LAUT
DALAM KEGIATAN BISNIS
A. Pengertian
dan Pengaturan tentang Peraturan Laut
Dalam
PP No. 17 tahun 1988 pengertian pengangkutan laut yaitu “setiap kegiatan
pelayaran dengan menggunakan kapal laut untuk mengangkut penumpang, barang
dan/atau hewan untuk satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke
pelabuhan lain atau antara beberapa pelabuhan (Pasal 1 Angka 1 PP No. 17 tahun
1988).
Pengaturan
pengangkutan laut pada awalnya hanya diatur dalam KUHD buku II Bab V karena
KUHD ini merupakan warisan dari Hindia Belanda, namun kemudian diganti dan
disempurnakan pada tanggal 17 September 1992 dengan UU No. 21 tahun 1992 tentang
Pelayaran.
Semua
pengaturan pelaksanaan mengenai pelayaran dinyatakan tetap belaku sepanjang
tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU ini
(Pasal 130 UU No. 21 Tahun 1992)
B. Jenis-jenis
Usaha Pengangkutan Laut
Ada
empat macam penyelenggaraan pengangkutan laut, baik menurut PP 17 Tahun 1988
tentang Penyelenggaraan dan Pengangkutan Laut maupun menurut UU No. 21 Tahun
1992 tentang Pelayaran.
1. Pelayaran
Dalam Negeri
Menurut PP No. 17 tahun 1988, pelayaran dalam
negeri merupakan kegiatan angkutan laut
antarpelabuhan di Indonesia yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan
menggunakan semua jenis kapal.
Selanjutnya pasal 73 UU No. 21 Tahun 1992 menyatakan
bahwa penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri ini dilakukan dengan
menggunakan kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang
dioperasikan oleh badan hukum Indonesia dalam keadaan tertentu dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Pelayaran
Rakyat
Menurut PP No. 17Tahun 1988, pelayaran rakyat
merupakan kegiatan angkutan laut khusus untuk barang atau hewan antar pelabuhan
di Indonesia dengan menggunakan kapal layar motor sesuai dengan persyaratan di
antaranya:
a.
Dilakukan
oleh perusahaan dalam satu badan usaha, termasuk koperasi
b.
Memiliki
unit perahu layar atau kapal motor dengan ukuran sampai dengan 850 m3 isi kotor atau kapal motor dengan
ukuran sampai dengan 100m3
Sementara itu
pasal 77 UU No. 21 Tahun 1992 mengatakan pelayaran rakyat sebagai usaha rakyat
yang bersifat tradisional merupakan bagian dari usaha angkutan di perairan,
mempunyai peranan yang penting dan karakteristik tersendiri.
3. Perairan
Perintis
Menurut Pasal 84 UU No. 21 Tahun 1992, pelayaran
perintis ini berupa angkutan perairan yang menghubungkan daerah-daerah
terpencil dan belum berkembang. Adapun sebagai penyelenggaranya adalah
pemerintah. Mengenai pelayaran perintis ini, PP No. 17 Tahun 1988 menyatakan
bahwa pelayaran perintis merupakan kegiatan angkutan laut yang dilakukan secara
tetap dan teratur.
4. Pelayaran
Luar Negeri
Pelayaran luar negeri merupakan pelayaran samudra
sebagai kegiatan angkutan laut ke atau dari negeri yang dilakukan secara tetap
dan teratur atau dengan pelayaran tidak tetap dan tidak dengan menggunakan
semua jenis kapal (Pasal 9 ayat 5 PP No. 17 Tahun 1988)
Pelayaran luar negeri ini, menurut UU No. 21 Tahun
1992 dilakukan oleh badan hukum Indonesia yang menurut UU No. 1 Tahun 1985
berbentuk perseroan terbatas dan atau perusahaan asing.
C. Pihak-pihak
dalam Pengangkutan Laut
1. Pengangkut
Mengenai pengangkut tidak dijumpai definisinya dalam
KUHD. Namun menurut HMN. Poerwosutjipto (1985: 4), pengangkut adalah orang yang
mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari
suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat.
2. Pengirim
Barang
Pengirim barang
adalah orang yang mengikatkan diri untuk mengirim suatu barang dengan
membayar uang angkutan. Pengirim belum tentu pemilik barang, biasanya dalam
praktik pengirim adalah ekspeditur atau perantara lain dalam bidang
pengangkutan.
Pasal 86 ayat (1) KUHD menyatakan bahwa ekspenditur
adalah orang yang pekerjaannya menyuruh orang lain untuk menyelenggarakan
pengangkutan barang-barang.
Ada dua jenis perjanjian yang perlu di buat oleh
expenditur, yaitu:
a.
Perjanjian
yang dibuat antara ekspenditur dengan pengirim disebut perjanjian ekspedisi.
b.
Perjanjian
antara ekspenditur atas nama pengirim dengan pengangkut disebut perjanjian
pengangkutan.
Dari dua
jenis perjanjian tersebut maka hubungan hukum, hak dan kewajiban ekspenditur
adalah sebagai berikut:
a.
Sebagai
pemegang kuasa
b.
Sebagai
komisioner
c.
Sebagai
penyimpan barang
d.
Sebagai
penyelenggara urusan (Zaakwarneming)
Selain
ekspenditur dalam pengangkutan laut di kenal pula pihak-pihak terkait lainya
yaitu sebagai berikut:
a. Pengatur
Muatan
Pengatur muatan atau juru padat adalah orang yang
tugasnya menetapkan tempat dimana suatu barang harus disimpan dalam ruangan
kapal. Pengatur muatan ini merupakan perusahaan tersendiri dan mempunyai hak
anak buah tersendiri. Dengan demikian pengatur muatan terlepas dari perusahaan
pengangkut/pemilik kapal. Namun dalam pelaksanaan tugasnya pengatur muatan
harus tunduk dengan peraturan yang ada di kapal (Pasal 321 KUHD).
b. Per-Veem-An/Ekspedisi
Muatan Laut
Per-Veem-An dan ekspeditur muatan laut
adalah dua jenis perusahaan yang biasa terkait dalam proses pengangkutan barang
dan lazim dan ada dalam praktik pengangkutan laut di Indonesia. Kedua jenis
perusahaan ini diatur dalam PP No. 2 Tahun1969 tentang Penyelenggaraan dan
Pengusahaan Angkutan Laut. Persyaratan usaha Per-Veem-An dan ekspediturdi tetapkan oleh Menteri Perdagangang
dengan Surat Keputusan No. 122/Kp/VI?1970 tanggal 8 Juni 1970 tentang
Persyaratan dan Prosedur Memperoleh Izin Usaha. Surat Keputusan Menteri Perdagangan ini dikeluarkan sebagai pelaksanaan pasal 28
(1) PP No. 2 Tahun 1969.
Menurut pasal 1 PP No. 2 Tahun 1969 yang dimaksudkan
dengan Per-Veem-An adalah:
“ usaha yang di tunjukan
kepada penampungan dan penumpukan barang-barang yang dilakukan dengan
mengusahakan gudang-gudang, lapangan-lapangan, dimana dikerjakan dan disiapkan
untuk diserahkan kepada perusahaan pelayaran untuk dikapalkan, yang meliputi
antara lain kegiatan ekspedisi muatan, pengepakan, pengepakan kembali, sortasi,
penyimpanan, pengukuhan, penandaan dan lain-lain pekerjaan yang bersifat teknis
ekonomis yang diperlukan perdagangan dan pelayaran.”
Dari
ketentuan pasal tersebut diatas dapat di uraikan tugas Per-Veem-An diantaranya adalah:
1.
Pengurusan
dokumen-dokumen dan pekerjaan-pekerjaan yang menyangkut penerimaan dan
penyerahan barang-barang muatan yang diangkut melaui lautan untuk diserahkan
kepada perusahaan pengangkutan.
2.
Pengepakan
atau pengepakan kembali, penandaan barang-barang untuk kepentingan pemilik
barang dan pengiriman selanjutnya barang yang dimaksud dengan angkutan laut.
3.
Penerimaan
dan penyimpanan barang dalam gudang-gudang, lapangan-lapangan yang diusahakan
untuk itu tanpa mengerjakan perubahan yang bersifat teknis kepada
barang-barang.
4.
Sortasi
barang-barang untuk kepentingan pemilik barang.
3. Penerima
Kedudukan penerima dalam pengangkutan barang adalah
sebagai pihak yang menerima barang-barang, yang tercantum dalam konosemen. Dua
kemungkinan mengenai penerima yaitu:
a.
Penerima
adalah juga pengirim barang
b.
Penerima
adalah orang lain yang ditunjuk
Ketentuan
pasal 491 KUHD tentang kewajiban penerima barang yaitu “setelah barang angkutan
itu ditentukan di tempat tujuan, maka si
penerima wajib membayar uang angkutan dan semua yang wajib dibayarnya menurut
dokumen-dokumen atas dasar mana barang tersebut diterimakan kepadanya.”
Namun
ketentuan itu bukan bersifat pemaksaan dengan kata lain masalah pembayaran
tergantung pada perjanjian dagangnya (perjanjian jual beli dalam eskpor impor).
D. Sarana
Penunjang Pengangkutan Laut
Adapun beberapa sarana
penunjang pengangkutan laut adalah:
1. Kapal
Menurut pasal 1 sub 2 UU NO.21 Tahun 1992 tentang
pelayaran, yang dimaksud dengan kapal adalah: “kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakakan dengan
tenaga mekanik, tenaga angin atau kudatermasuk kendaraan yang berdaya dukung
dinamis, kendaraan di bawah permukaan
air, serta alat apung dan bangunan terapungyang tidak berpindah-pindah.”
Berdasarkan konstruksi bangunan dan sifat muatan
yang harus diangkut, kapal dapat dibedakan atas jenis-jenis berikut.
a.
Kapal
barang (Cargo Vessel) yaitu kapal yang dibangun khusus untuk tujuan mengangkut
barang menurut jenis barang.
b.
Kapal
penumpang (Passenger Vessel) yaitu kapal yang khusus dibangun untuk mengangkut
orang atau penumpang.
c.
Kapal
barang-penumpang (Cargo-Passenger Vessel) yaitu kapal yang dibangun untuk
mengangkut barang-barang dan penumpang sekaligus.
d.
Kapal
barang yang mempunyai akomodasi penumpang terbatas (Cargo Vessel with Limited
Accomodation for Passenger) yaitu kapal barang biasa yang dizikan membawa
penumpang dalam jumlah terbatas, yaitu dua belas orang.
2. Pelabuhan
Menurut pasal 1 sub 4 UU No. 21 Tahun 1992 pelabuhan
adalah: “tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan
batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi
yang diperlukan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang
dan/atau pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta tempat perpindahan
intra dan antramoda transportasi”
Jenis pelabuhan dibedakan dalm dua jenis yaitu
pelabuhan umum dan pelabuhan khusus. Pelabuhan umum di pergunakan untuk
masyarakat umum dan pelabuhan khusus dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan
tersendiri.
Selain itu
dalam UU No. 21 Tahun 1992 diatur juga tentang pelabuhan terbuka bagi
perdagangan luar negeri (bisnis internasional).
3. Prasarana
Pelayaran
Dalam rangka menunjang kelancaran kegiatan di
pelabuahn maka diperlukan adanya sarana pelabuhan seperti:
a.
Perairan
pelabuhan tempat kapal-kapal berlabuh agar dapat melakukan pekerjaan dengan
aman
b.
Jembatan
pendarat dan dermaga yang cukup kuat, tempat kapal-kapal merapat dan tertambat
sedemikian rupa sehingga dapat melakukan pekerjaan yang aman, tenang dan cepat
c.
Pelampung-pelampung
untuk kapal tertambat
d.
Gudang
dan lapangan tempat barang-barang yang akan dimuat ke dalam kapal dan di
bongkar dari dalam kapal, ditimbun dengan baik, aman serta terjamin keutuhan
mutunya
e.
Pandu-pandu
(pilot) untuk memandu kapal dan menjaga keselamatan sewaktu memasuki atau
meninggalkan pelabuhan
f.
Kapal-kapal
tarik (tugboat) untuk menarik kapal-kapal sewaktu memasuki atau meninggalkan
pelabuhan
g.
Peralatan
bongkar muat di pelabuhan, antara lain kran (crane), kereta-kereta barang,
perahu-perahu (lighters), fork lift truck, dan lain-lain
h.
Pekerja/buruh
yang cukup tersedia
i.
Alat-alat
telekomunikasi dipergunakan untuk hubungan intern, lokal, dan hubungan
internasional yang cukup tersedia dan dapat digunakan dengan baik.
E. Pengertian
Pengangkutan Barang
Pengertian pengangkutan
barang tercantum dalam Pasal 466 KUHD adalah sebagai berikut:
“Barang siapa baik dengan
suatu carter menurut waktu maupun carter menurut perjalanan, baik dengan suatu persetujuan lain,
mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangangkutan barang, yang seluruhnya
atau sebagian melalui lautan.
Dalam pengangkutan laut
tentu ada suatu perjanjian di antara pengangkut dan para pemakai jasa angkutan.
Perjanjian ini disebut dengan perjanjian pengangkutan.
Dalam perjanjian
pengangkutan (barang), dikenal adanya suatu dokumen yang disebut surat muatan
atau konosemen (Bill of Leadding). Dokumen ini berfungsi sebagai alat bukti
adanya perjanjian pengangkutan antara pengangkut dan pengirim.
Pejabat yang berwenang
menerbitkan konosemen adalah :
1.
Pengangkut
(pasal 504 KUHD)
2.
Nakhoda
(pasal 505 KUHD)
Bentuk
Konosemen pada prinsipnya berbentuk standar atau baku yang diantaranya berisi:
1.
Rute
perjalanan dari kapal yang angkat mengangkut barang
2.
Tempat
pemuatan barang dalam kapal
3.
Keterangan
tentang muatan yang berkaitan dengan merek, jumlah, jenis ukuran/berat barang
4.
Apakah
pembongkaran barang di tempat tujuan akan dilakukan sendiri oleh pengangkut
atau penerima, atau dengan bantuan pihak ketiga
5.
Tentang
penerima barang
Selain
konosemen dalam pengangkutan laut juga harus ada dokumen-dokumen berikut ini:
1.
Manifes
Manifes kapal (ship’s manifest) merupakan daftar
dari semua barang yang ada di dalam kapal untuk diangkut ke suatu pelabuhan
tujuan
2.
Surat
Mualim (Mate’s Receipt)
3.
Tanda
Terima Gudang (Resi Gudang)
4.
Perintah
Penyerahan (Deliveri Order)
5.
Pemberitahuan
(Notice)
6.
Perintah
Mendaratkan (Landing Order)
Kemudian dari
pihak pengirim barang dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
1.
Faktur
Penjualan (Commercial Invoice) adalah
suatu nota yang diberikan penjual kepada pembeli yang berisi jumlah barang,
harga satuan, harga total dan perhitungan pembayaran.
2.
Daftar
Pengemasan (Packing List) adalah daftar yang berisi perincian lengkap mengenai
jenis dan jumlah satuan dari barang yang terdapat dalam setiap peti.
3.
Sertifikat
Asal (Certificate of Origin) adalah sertifikat yang dibuat oleh Kamar Dagang
(Chamber of Commerce) dari negara produsen yang menyatakan bahwa barang-barang
tersebut benar-benar hasil dari produk negara tersebut.
4.
Sertifikat
Pemeriksaan (Certificate of Inspection) adalah sertifikat yang di buat oleh
independent surveyor mengenai barang-barang yang dikirim oleh eksportir.
5.
Sertifikat
pemuatan (Certificate of Lading) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa
barang-barang tersebut benar-benar dimuat.
6.
Polis
Asuransi (Insurance Polis)
Kelayakan
suatu kapal dalam hal pengangkutan laut ditentukan pula oleh dokumen-dokumen
yang tergolong dokumen kapal, termasuk juga dokumen legalitas pelayaran kapal
niaga yaitu sebagai berikut:
1.
Surat
tanda kebangsaan, yang menyatakan kebangsaan suatu kapal/pemilik kapal
2.
Surat
ukur, yairu surat yang menyebutkan ukuran-ukuran terpenting dari kapal.
3.
Sertifikat
layak laut, surat yang menyatakan kapal tersebut layak melakukan pelayaran
4.
Sertifikat
lambung timbul, yaitu sertifikat yang menetapkan lambung kapal yang boleh
timbul di permukaan air laut minimum dan maksimum.
5.
Daftar
anak buah kapal
6.
Petikan
dari daftar kapal, yaitu menyebutkan siapa pemilik kapal, surat jual beli kapal
7.
Sertifikat
keamanan radio (alat komunikasi)
8.
Sertifikat
keamanan baik keamanan pelayaran maupun keamanan penumpang
9.
Sertifikat
kesehatan
10.
Surat
tikus (bebas tikus)
F. Tanggung
Jawab Pengangkut dalam Pengangkutan Laut
Dalam pengangkutan laut
yang berkedudukan sebagai pengangkut adalah pemilik kapal, sedangkan nakhoda
dan anak buah kapal adalah pekerja yang di pekerjakan oleh pemilik kapal. Pasal
321 KUHD menyebutkan tanggung jawab pengusaha kapal:
1)
Pengusaha
kapal terikat oleh perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka yang
dalam dinas tetap atau sementara dari kapal itu di dalam pekerjaanya dalam
lingkungan kewenangannya.
2)
Ia
bertanggung jawab kepada kerugian yang ditimpakan kepada pihak ketiga karena
perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dari mereka yang dalam dinas tetap atau
sementara pada kapal karena jabatannya atau karena kegiatannyaada di kapal
melakukan pekerjaan untuk kapal atau muatannya.
1. Timbulnya
dan Batas-batas Tanggung Jawab Pengengkut
Segala kerugian yang terjadi di kapal menjadi
tanggung jawab pengusaha kapal (pengangkut), kecuali bila kerugian itu timbul
karena:
a.
Keadaan
memaksa (overmacht, force majeur) yang terjadi bukan karena kesalahan
pengangkut, yang tidak dapat diketahui atau tidak dapat terduga akan terjadi
pada saat membuat perjanjian. Untuk membuktikan ada tidaknya ovemacht dapat
dilakukan dengan:
1.
Apakah
benar-benar sama sekali tidak terjadi kesalahan atau kelalaian pada pengangkut?
(cara objektif)
2.
Apakah
dalam keadaan kongkret pengangkut telah berusaha sejauh mungkin untuk mencegah
datangnya kerugian? (cara subjektif)
b.
Cacat
pada barang it sendiri, dimana barang cacat bukan karena kesalahan anak buah
kapal selama proses pengangkutan
c.
Kesalahan
atau kelalaian pengirim, misalnya pengepakan yang tidak sempurna sehingga mudah
masuk air laut.
2. Kewajiban
Pergantian Kerugian
Pasal 1244 KUHPerdata menentukan bahwa pengangkut
bila cukup alasan, dapat dituntut untuk membayar ganti rugi, biaya dan bunga.
Namun bila kerugian yang terjadi bukan karena kesalahannya dan dia dapat
membuktikanya maka pengangkut terbebas dari tanggung jawab atas kerugian itu.
Berkaitan dengan tanggung jawab pengangkut, pasal
470 (1) KUHD melarang pengangkut untuk memperjanjikan:
a.
Dia
sama sekali tidak bertanggung jawab; atau
b.
Hanya
mau memberikan ganti kerugian hanya terbatas pada suatu jumlah tertentu
terhadap kerugian yang disebabkan karena:
1)
Kurang
diusahakannya pemeliharaan, perlengkapan, atau kurang anak buah kapal
2)
Kurang
di usahakan kelayakan kapal pengangkutan; dan
3)
Salah
memperlakukan atau kurangnya penjagaan barang yang diangkut kapal.
III. PENUTUP
Pelayaran
laut sangat memegang peranan penting dalam kegiatan bisnis terutama dalam
bidang ekspor-impor. Proses pelayaran laut bukan hanya sebagai penunjang tapi
merupakan kebutuhan primer dalam proses perdagangan barang maupun jasa akan
alat angkutan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa pelayaran laut memiliki
kelemahan daripada proses pengangutan lainnya (pengangkutan darat dan udara)
yaitu segi kecepatan dan kemudahan proses pengangkutan.
Walaupun
demikian secara konkret di lapangan, pengangkutan laut menjadi sarana yang
lebih bayak dipergunakan karena selain dapat mengangkut lebih banyak barang
atau jasa juga dikarenakan harga yang ditawarkan jauh lebih murah. Hal ini
dapat megurangi cost yang di keluarlan dan akan berdampak pada harga barang
atau jasa itu sendiri.
artikel menarik, thx... utk download draf jasa pengangkutan barang dlm format word (.doc), silahkan kunjungi link berikut:
BalasHapushttp://www.legalakses.com/download-draf-perjanjian-jasa-pengangkutan-barang/
BalasHapusMenyambut Tahun Baru Imlek 2020 tepatnya 25 Januari nanti, Bolavita sebagai agen judi dan taruhan sabung ayam online terbesar di Indonesia akan memberikan bonus Angpao Imlek bagi anda yang bermain disitus kami khusus pada tanggal 25 Januari dan 8 Februari 2020.
Bonus Khusus Imlek 2020 Dibagi Sebesar Rp 160.000,-
Tersedia Permainan :
• Sabung Ayam S128 / SV388
• Sportsbook ( Bola, Tenis, Moto GP, Badminton, Dan berbagai olahraga lengkap lainnya )
• Casino Live ( Baccarat, Sicbo Dadu, Dragon Tiger, Roullete, Niu-Niu, Blackjack )
• Tembak Ikan
• Slot ( Jackpot, Ding-Dong, Bingo )
• Dan Masih Banyak Lainnya..
Setiap member yang melakukan deposit pada hari raya imlek 2020 akan mendapatkan bonus tambahan langsung ke akun yang terdaftar. Bonus Angpao Emas Tahun Tikus 2020 berupa Freechip Untuk semua permainan di Bolavita terkecuali Bola Tangkas dan Togel Online.
Syarat & Ketentuannya cek di : http://bit.ly/2MqI6pi
Semoga di Tahun Tikus 2020 Anda Mendapatkan Keberuntungan Dan Rejeki Berlimpah. Bolavita Mengucapkan Selamat Hari Raya Imlek. Gong Xi Fa Chai.
Kontak Resmi :
• WA : 0812-2222-995
• Telegram : 0812-2222-995
• Wechat : Bolavita
• Line : cs_bolavita