I.
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Menurut mohammad hatta (di dalam
Tim UGM,1980;14) Koperasi adalah sebuah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan atas asas tolong menolong. Jika kita melihat
definisi koperasi di atas maka disana kita melihat nilai-nilai luhur yang
terkandung di dalamnya.
Dalam koperasi nilai-nilai luhur
yang terkandung di dalamnya bersifat universal dan merakyat maka tidaklah heran
jika koperasi menjadi salah satu badan usaha yang merakyat karena memang ada
unsure kekeluargaan yang melekat. Ekonomi kerakyatan yang dimanisfestasikan
melalui koperasi memiliki pijakan konstitusional yang kuat dan bergayut
langsung dengan nadi kehidupan rakyat kecil.
Koperasi secara objektif perlu
lebih diberdayakan agar mampu menjadi motor (engine) bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat (social welfare), sekaligus menjadi perangkat yang ampuh
untuk lebih memeratakan kesejahteraan selaras dengan program pengentasan
kemiskinan (poverty alleviation). Sebagai bentuk manifestasi ekonomi
kerakyatan, koperasi merupakan cermin yang tepat bagi pelaksanaan demokrasi
ekonomi.
Setelah mengetahui latar belakang
makalah tersebut maka penulis sepakat memberikan judul makalah ini yaitu
“Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan” Oleh karena itu melalui makalah ini
penulis ingin memberikan informasi kepada pembaca khususnya agar mengetahui
lebih jauh tentang koperasi yang sudah popular di telinga masyarakat kecil.
B.
Rumusan
Masalah
Dalam
makalah ini penulis memberikan rumusan masalah antara lain yaitu sebagai
berikut ini:
1.
Apakah pengertian
koperasi?
2.
Apakah Perbedaan
Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan?
3.
Apakah ciri-ciri system
ekonomi kerakyatan?
4.
Apakah maksud koperasi
sebagai badan usaha?
5.
Apakah tujuan dan
sasaran system ekonomi kerakyatan?
6.
Bagaimana cara
membangun demokrasi ekonomi melalui koperasi?
7.
Bagaimana cara
membangun demokrasi ekonomi berbasis SDM?
8.
Bagaimana strategi
pengembangan koperasi di Indonesia?
C.
Tujuan
Tujuan
penulisan makalah ini antara lain:
1.
Untuk mengetahui
pengertian koperasi?
2.
Untuk mengetahui
Perbedaan Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan?
3.
Untuk mengetahui
ciri-ciri system ekonomi kerakyatan?
4.
Untuk Mengetahui maksud
koperasi sebagai badan usaha?
5.
Tujuan dan sasaran
system ekonomi kerakyatan?
6.
Untuk Mengetahui cara
membangun demokrasi ekonomi melalui koperasi?
7.
Untuk Mengetahui cara
membangun demokrasi ekonomi berbasis SDM?
8.
Untuk Mengetahui
strategi pengembangan koperasi di Indonesia?
Hal ini berguna sebagai sumber informasi pendukung
dalam pembelajaran keilmuan ekonomi Koperasi dan UKM lingkungan di fakultas
umumnya dan di fakultas ekonomi pembangunan Universitas Almuslim Kabupaten
Bireuen secara khususnya.
II.
KAJIAN PUSTAKA
A.
Pengertian Koperasi
Menurut
mohammad hatta (di dalam Tim UGM,1980;14) Koperasi adalah sebuah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan atas asas tolong
menolong.
Koperasi
dalam konteks demokrasi ekonomi merupakan serangkai kegiatan perekonomian yang
meliputi produksi dan konsumsi yang dilakukan oleh semua warga masyarakat,
untuk masyarakat,dan pengelolaan dan pengawasannya dilakukan sendiri oleh
masyarakat.
Dengan
kata lain prinsip ekonomi kerakyatan dan demokrasi ekonomi secara nyata
tercermin dalam bentuk koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Kepentingan
ekonomi rakyat, utamanya kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi
kelas bawah (seperti buruh, petani, nelayan, pedagang kecil, pegawai kecil,
dsb) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui
koperasi. Inilah sebenarnya yang menjadi alasan utama pentingnya pemberdayaan
koperasi
B.
Pengertian Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan
Guru
Besar Fakultas Ekonomi UGM Mubyarto, menjelaskan bahwa Ekonomi Rakyat adalah
kancah kegiatan ekonomi orang kecil (wong cilik), yang karena merupakan
kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara
resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperanan penting dalam perekonomian
nasional. Dalam literatur ekonomi pembangunan ia disebut sektor informal,
“underground economy“, atau “ekstralegal sector“.
Ekonomi
kerakyatan menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat
demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia,
produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga
masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat secara adil
dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 1945).
Ekonomi
rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistem
ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua
bidang kegiatan ekonomi.
Menurut
San Afri Awang, Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, pengertian ekonomi
kerakyatan adalah tata laksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu
penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil
dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang
dilakukan oleh rakyat kecil.
C.
Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut
San Afri Awang, sistem ekonomi kerakyatan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Peranan
vital negara (pemerintah). Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 dan 3
UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi
kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda
perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu
untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam
penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut.
Tujuannya adalah untuk menjamin agar
kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang
seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, sehingga
memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
Efisiensi
ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. Tidak benar
jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi
dan bersifat antipasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya
dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan
dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan
kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan.
Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan,
pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan
keberlanjutan.
Mekanisme
alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerja sama
(cooperatif). Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar
bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk
diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan
koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama
dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
Pemerataan
penguasaan faktor produksi. Dalam rangka itu, sejalan dengan amanat penjelasan
pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi
kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan,
yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi
kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk
mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan
kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi
kerakyatan.
Koperasi
sebagai sokoguru perekonomian. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945,
keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah
antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan
yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan
koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip
keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha
yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi. Pola
hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan.
Pada
koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral
dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada
dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai
pemilik perusahaan atau anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung
Hatta, “Pada koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang
bekerja sama untuk menyelenggarakan keperluan bersama”.
Karakter
utama ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada
dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian
Indonesia. Secara mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan
dan buruh sebagai anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara
makro hal itu berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya
kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.
Kepemilikan
saham oleh pekerja. Dengan diangkatnya kerakyatan atau demokrasi sebagai
prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu dengan sendirinya
tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak perekonomian yang
harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga memiliki
kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang harus
dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan sebagai
bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (cooperatif) melalui
penerapan pola-pola Kepemilikan Saham oleh Pekerja. Penegakan kedaulatan
ekonomi rakyat dan pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang
seorang hanya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip tersebut.
Menurut
Indra Gunawan, dosen FKIP Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, pelaksanaan
ekonomi kerakyatan paling tidak memiliki lima ciri sebagai berikut:
1. Prinsip
keadilan dan demokrasi ekonomi, kepedulian terhadap yang lemah, tanpa
membedakan suku, agama, dan gender.
2. Pemihakan,
pemberdayaan, dan perlindungan terhadap yang lemah (UKMK, petani, dan nelayan
kecil mendapat prioritas).
3. Penciptaan
iklim persaingan usaha yang sehat (UKMK diberi pelatihan, akses pada
permodalan, informasi pasar dan teknologi tepat guna).
4. Menggerakkan
ekonomi daerah pedesaan termasuk daerah terpencil, daerah minus, dan daerah
perbatasan.
5. Pemanfaatan
dan penggunaan tanah dan sumber daya alam secara transparan, adil, dan
produktif.
- Koperasi Sebagai Badan Usaha
Dalam
sejarahnya, koperasi sebenarnya bukanlah organisasi usaha yang berasal dari
Indonesia. Kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi pada mulanya
diperkenalkan di Inggris di sekitar abad pertengahan. Pada waktu itu misi utama
berkoperasi adalah untuk menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi
problem-problem ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri. Ide koperasi
ini kemudian menjalar ke Amerika Serikat (AS) dan negara-negara lainnya di
dunia. Di Indonesia, baru koperasi diperkenalkan pada awal abad 20.
Dalam
kata lain, koperasi adalah suatu cara alternatif dalam melakukan kegiatan usaha
dalam menghadapi mekanisme pasar yang tidak sempurna atau terdistorsi. Orang
melakukan sesuatu kegiatan usaha punya satu tujuan, yakni menaikan kesejahteraannya.
Jadi, koperasi tidak lain tidak bukan adalah suatu cara alternatif untuk
menaikan kesejahteraan para anggotanya.5
Sesuai Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 25/1992 tentang perkoperasian, ciri-ciri koperasi sebagai badan usaha dapat dipertegas dan dirinci sbb, yaitu:
Dimiliki oleh anggota yang tergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama.
Sesuai Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 25/1992 tentang perkoperasian, ciri-ciri koperasi sebagai badan usaha dapat dipertegas dan dirinci sbb, yaitu:
Dimiliki oleh anggota yang tergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama.
Para
anggota bersepakat untuk membangun usaha bersama atas dasar kekuatannya sendiri
dan atas dasar kekeluargaaan
Didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya. Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggota dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota.
Didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya. Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggota dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota.
Koperasi
sebagai badan usaha, dalam menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuannya itu
tentu sangat dipengaruhi baik oleh lingkungan internal (anggota, organisasi dan
kelembagaan, manajemen, modal, kegiatan usaha, keanggotaan, teknologi) maupun
lingkungan eksternal (sosial, politik, informasi, perekonomian, hukum dan sosial
budaya) di tingkat regional, nasional dan internasional
- Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San Afri Awang Kepala Pusat
Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi
kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda
perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut,
maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut:
1. Tersedianya
peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
2. Terselenggaranya
sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir
miskin dan anak-anak terlantar.
3. Terdistribusikannya
kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
4. Terselenggaranya
pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
5. Terjaminnya
kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota
serikat-serikat ekonomi.
Agar tetap bisa mengikuti perkembangan
zaman, koperasi harus bisa memberikan sumbangan nyata kepada pemberdayaan
ekonomi rakyat. Jika hal ini tidak dilakukan maka koperasi yang diharapkan akan
menjadi sokoguru perekonomian nasional tidak akan mampu untuk bersaing dengan
pelaku ekonomi lain baik pemerintah maupun swasta.
- Membangun Demokrasi Ekonomi Melalui Koperasi
Pada pasal 33 jelas tertulis pokok-pokok
pikiran bangsa Indonesia
mengenai demokrasi ekonomi. Di sini tercermin hakikat demokrasi, yaitu dari
rakyat, untuk rakyat,dan oleh rakyat. Unsur pokok dalam perekonomian yang
berdasarkan demokrasi bagi bangsa Indonesia adalah asas kekeluargaan.
Asas ini tidak searah dengan paham individualisme, juga tidak dengan paham
kolektivisme yang diajarkan oleh marxisme.
Dalam mewujudkan demokrasi ekonomi,
harus diperhitungkan dan dimanfaatkan kelembagaan-kelembagaan atau
institusi-institusi ekonomi dan politik, dan harus sekuat mungkin
mengarahkannya ke arah yang dikehendaki. Dengan demikian, dapat dihindari
terjadinya hambatan institusional, yang menyebabkan tidak berfungsinya
(disfunctioning) institusi yang ada, yang pada kondisi yang relatif sama atau
dapat diperbandingkan dengan institusi di tempat atau di negara lain temyata
dapat berfungsi dengan baik.
Guna mendukung tumbuhnya koperasi
sebagai bentuk kongkret demokrasi ekonomi, maka ada beberapa hal yang harus
dilakukan dalam format pembangunan ekonomi, antara lain:
Penghapusan praktek-praktek monopoli dan
oligopoli yang merugikan masyarakat. Sampai saat ini masalah monopoli dan
oligopoli ini belum ditangani dengan baik, sehingga iklim usaha secara umum
belum mendukung pembangunan perekonomian yang tangguh. Upaya untuk membuat
struktur ekonomi lebih seimbang dengan jumlah pengusaha menengah yang tangguh
yang makin banyak jumlahnya. Pemberdayaan ekonomi lemah, khususnya usaha
berskala kecil dan koperasi. Termasuk dalam hal ini adalah upaya untuk
meningkatkan hubungan kemitraan yang saling menguntungkan antar berbagai skala
usaha.
Peran pemerintah seyogyanya diarahkan
pada upaya pembinaan lembaga pencetak kader sumberdaya manusia koperasi, bukan
pada praktik usaha koperasi. Karena hal yang terakhir akan lebih banyak
menciptakan ketergantungan permanen, sedangkan yang pertama akan menjamin
kesinambungan pembangunan koperasi sebagai wujud demokrasi ekonomi.
- Membangun Koperasi Berbasis SDM
Kompetensi sumber daya manusia seluruh
unsur penggerak koperasi, baik itu anggota, pengurus,maupun pengawas harus
selalu digali, diasah,dan dikembangkan sehingga muncul pemikiranpemikiran yang
kreatif dan inovatif dalam pengembangan koperasi. Kompetensi yang harus
dimiliki oleh para anggota, pengurus, dan penggerak koperasi meliputi
kompetensi kelembagaan, kompetensi pengembangan usaha dan menejerial,
kompetensi penguasaan iptek, kompetensi membangun networking, kompetensi
pengembangan program penciptaan keunggulan persaingan usaha, kompetensi
optimalisasi pelayanan, dan kompetensi dalam membangun etos kerja.
Semua kompetensi tersebut di atas apabila
bias dikembangkan secara maksimal akan menjadi kekuatan yang besar dalam
membangun koperasi yang berkualitas. Ada
beberapa langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia
tersebut.
Pertama, Peningkatan kompetensi
kelembagaan. Peningkatan kompetensi kelembagaan di sini berupa penyegaran
kembali, penegasan kembali, serta pemahaman kembali para seluruh penggerak
koperasi baik anggota, pengurus, dan pengawas tentang jati diri koperasi
(co-operative identity) yang meliputi pemahaman kembali akan tiga aspek
koperasi yaitu pengertian koperasi (definition of co-operative), nilai-nilai
koperasi (values of co-operative), dan prinsip-prinsip gerakan koperasi
(principles of co-operative). Melalui penyegaran dan pemahaman kembali hal-hal
di atas, falsafah dan prinsip-prinsip koperasi dapat dipertahankan. Sehingga
kalau suatu saat nanti koperasi tersebut bisa berkembang tetap dapat
mempertahankan prinsip-prinsip etis perkoperasian Indonesia.
Kedua, Kompetensi Pengembangan Usaha dan
manajerial. Setiap unsur penggerak koperasi, baik itu pengurus dan anggota
harus memiliki kompetensi pengembangan usaha dan menejerial sehingga mampu
mengembangkan usaha yang luwes sesuai dengan kepentingan seluruh anggota
sekaligus mampu mengembangkan modal yang dipunyainya. Untuk itu para penggerak
koperasi harus mampu memiliki kemampuan manejerial baik manajerial yang berkait
dengan pengembangan usaha dan organisasi maupun yang berkaitan dengan
pengelolaan keuangan.
Ketiga, kompetensi penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Penguasaan komputer dan internet menjadi syarat
utama para pelaku dan pengembangan koperasi. Dengan memiliki kompetensi itu
segala hal yang berkait dengan pemasaran, pengelolaan keuangan, mitra usaha,
dan pencitraan lembaga koperasi dalam dilakukan dengan cara yang efektif dan
menjangkau sasaran yang luas.
Keempat,Kompetensi membangun networks. Dalam
dunia global tak hanya persaingan yang menjadi problem pelaku ekonomi, namun
juga bagaimana kemampuan menjalin kerjasama dan membentuk jejaring usaha. Semua
badan ekonomi termasuk juga koperasi harus mampu menjalin sebanyak mungkin
networks atau jaringan kerja, harus mampu membentuk jejaring usaha yang
seluas-luasnya sehingga dapat menciptakan pasar.
Kelima, kompetensi pengembangan program
penciptaan keunggulan persaingan usaha. Ini berkaitan dengan kemampuan usaha
bagi koperasi kecil untuk dapat mengembangkan diri dengan menekankan pada
sebuah produk atau layanan unggulan sekaligus membangun pasar bagi produk atau
layanan jasa yang dilakukan. Kompetensi ini dapat diraih dengan menekankan pada
bentuk pendidikan dan latihan kewirausahaan, pendampingan usaha dan permodalan.
Dan, yang keenam, adalah kompetensi
optimalisasi pelayanan. Ini berarti setiap pengurus maupun anggota koperasi
harus memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya
sekaligus mampu memenuhi kebutuhan kolektif tersebut. Setelah identifikasi akan
dapat ditentukan skala prioritas dengan mempertimbangkan pelbagai aspirasi.
Dengan pemberdayaan yang berkesinambungan koperasi diharapkan tumbuh berkembang
dan berkualitas sehingga memiliki daya tawar yang setara dengan pelaku ekonomi
lain. Untuk itu perlu adanya upaya yang serius untuk meningkatkan dan
memberdayakan kompetensi sumber daya manusia perkoperasian yang dilakukan secara
kontinuitas baik melalui media pendidikan, media massa maupun media yang lain
- Strategi Pengembangan Koperasi Indonesia
Tidaklah
terlalu mengherankan bila meskipun berbagai permasalahan yang sejak beberapa
tahun lalu telah dirasakan menjadi gangguan bagi ekonomi rakyat, namun sampai
saat inipun masalah tersebut belum teratasi. Hal tersebut dikarenakan antara
lain masih terbatasnya kemampuan koperasi untuk mengakses pada sumber modal,
teknologi, pasar, informasi bisnis, rendahnya kuwalitas, kelembagaan, manajemen
dan organisasi KUMKM.
Sementara
itu tantangan lain yang tidak kalah pentingnya yang juga menghadang ekonomi
rakyat adalah kemampuan dan kesanggupannya untuk berpotensi secara lebih
produktif dan lebih efisien sebagai wujud pelaku ekonomi yang berkeunggulan
kompetitif dalam menghadapi era globalisasi. Ancaman besar yang juga tengah
dihadapi oleh ekonomi rakyat adalah persaingan yang semakin tajam, tidak saja
atas produk barang dan jasa dari para pelaku ekonomi di dalam negeri sendiri,
tetapi juga masuknya produk-produk luar negeri yang sebenarnya sudah dapat
diproduksi oleh ekonomi rakyat di tanah air yang tergelar bebas di pasar
domestik, serta derasnya jaringan institusi bisnis internasional menerobos
masuk ke tengah tengah masyarakat, termasuk keberadaan pasarpasar modern yang
merupakan hyper market.
Disamping
itu munculnya Globalisasi dan liberalisasi memang tidak perlu ditolak karena
pemerintah sudah menandatangani banyak perjanjian internasional dalam kerangka
AFTA atau WTO dan meskipun aka nada banyak dampak positif maupun negatif. Namun
dampak buruk dari globalisasi dan liberalisasi hendaknya dapat diminimalisasi
dengan kebijakan-kebijakan strategis yang berpihak kepada koperasi dan UMKM.
Jangan sampai koperasi dan UMKM dibiarkan berjalan sendiri tanpa peningkatan
daya-saing dan promosi yang memadai.
Diperlukan
strategi yang komprehensif agar duta-duta ekonomi pemerintah dapat merebut
pasar internasional dengan memperkenalkan produk-produk koperasi dan UMKM
melalui etalase dagang atau berbagai bentuk pameran berskala internasional.
Hendaknya disadari bahwa ajang promosi internasional jangan hanya menjadi milik
para pelaku usaha berskala besar sehingga produk-produk menarik dari koperasi
dan UMKM tidak kunjung dikenal di pasar internasional.
Strategi
lain yang harus ditempuh ialah terus mengkampanyekan kecintaan terhadap
produk-produk dalam negeri, khususnya yang dihasilkan oleh koperasi dan UMKM.
Masuknya produk-produk dari negara Cina dan India yang berkualitas baik dengan
harga murah harus diimbangi dengan upaya untuk melindungi para produsen dalam
negeri yang sesungguhnya masih sangat potensial apabila disertai dengan
kebijakan pemerintah yang tepat.
Pemberdayaan
dan pengembangan koperasi dan UMKM akan membantu perekonomian Indonesia supaya
tidak tergantung kepada pihak asing. Oleh sebab itu kampanye produk dalam
negeri dan pemberdayaan koperasi dan UMKM hendaknya masih tetap merupakan
program prioritas dalam jangka menengah.
III.
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari pemaparan makalah diatas dapat
disimpulkan bahwa ada banyak strategi yang digunakan untuk mengembangkan
koperasi di Indonesia yaitu melalui dari diri sendiri untuk memajukan koperasi
dan menjadikannya benar-benar soko guru perekonomian di Indonesia.disamping itu
Di tengah-tengah situasi perekonomian dunia yang dikuasai oleh kekuatan
kapitalisme kasino seperti saat ini, kekuatan pemerintah daerah, sumberdaya dan
pasar domestik, partisipasi para pekerja, usaha-usaha pertanian rakyat, serta
jaringan koperasi sejati, sangat diperlukan sebagai fondasi tahan gempa
keberlanjutan perekonomian Indonesia.
Di atas fondasi ekonomi tahan gempa
itulah selanjutya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, partisipatif, dan
berkelanjutan akan diselenggarakan.Dengan melaksanakan ketujuh agenda ekonomi kerakyatan
tersebut, inudah-mudahan bangsa Indonesia tidak hanya mampu keluar dari krisis,
tetapi sekaligus mampu mewujudkan masyarakat yang adil-makmur sebagaimana
pernah dicita-citakan oleh para Bapak Pendiri Bangsa.
DAFTAR
PUSTAKA
Ign.Sukamdiyo,Manajemen
Koperasi,Erlangga,Jakarta
1996.
Tjahjono Widarmanto,gemari,Edisi 90/Th
IX/Juli 2008
Tambunan, Tulus (2008), ”Prospek
Perkembangan Koperasi di Indonesia ke depan: Masih Relevankah Koperasi di dalam
Era Modernisasi Ekonomi”, Penelitian Dosen, Juni, Fakultas Ekonomi, Universitas
Trisakti.
Sumarsono, Sonny (2003), Manajemen
Koperasi. Teori dan Praktek, Jakarta:
Graha Ilmu.
http://www.kba.averroes.or.id/artikel-bisnis/pemberdayaan-koperasi-untuk-mengembangkan-ekonomi-rakyat.html
www.ginandjar.com
www.ginandjar.com
Anonimous, (2003). Grand Strategi
Pengembangan Sentra UKM. Kementrian Koperasi dan UKM
RI, Jakarta.
Revrisond Baswir, Agenda Ekonomi
Kerakyatan, Pustaka Pelajar, Jogjakarta,
1997
Tidak ada komentar:
Posting Komentar