I.
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Membangun sistem Perekonomian Pasar
yang berkeadilan sosial tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada
pasar. Namun juga sangatlah tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif
terhadap ketidakberdayaan pasar menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya
kepada Pemerintah.
Koperasi sebagai suatu gerakan
dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya
ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi
dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan,
baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional.
Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan
tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.
Meskipun demikian di negeri kita
sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk
mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam
kebersamaan dengan semboyan "makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam
kemakmuran". Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita
hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih
menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh
seolah sedang menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang
memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi
"regulatory" dan "development".
Koperasi sejak kelahiranya disadari
sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh
karena itu dasar "self help and cooperation" atau
"individualitet dan solidaritet" selalu disebut bersamaan sebagai
dasar pendirian koperasi. Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia
kembali memperbaharui tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada
jati diri yang berupa nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip
koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan
demoktratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela.
Menghadapi milenium baru dan
globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik yang harus dijunjung
tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian
kepada pihak lain (honesty, openness, social responsibility and caring for
others) (ICA,1995). Runtuhnya rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian
dunia lainnya seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi dunia kini
praktis sudah menjangkau semua negara di dunia, sehingga telah menyatu secara
utuh. Dan kini keyakinan tentang jalan koperasi itu telah menemukan bentuk
gerakan global.
II.
PEMBAHASAN
A.
Keadaaan
Perkoperasian Indonesia
Koperasi
Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan
sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan
dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Krisis ekonomi
telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi
dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang
dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi.
Di
bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan ternyata koperasi
mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang sangat
dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif. Bahkan koperasi
masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih dari 11 juta nasabah, jauh diatas
kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekalipun. Namun demikian karakter
koperasi Indonesia yang kecil-kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem
koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya yang begitu nyata.
Lingkungan keterbukaan
dan desentralisasi memberi tantangan dan kesempatan baru membangun kekuatan
swadaya koperasi yang ada menuju koperasi yang sehat dan kokoh bersatu.
Menyambut pengeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing secara
ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun
tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis perjuangan
sebagai berikut :
1.
koperasi akan mampu
berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan
sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi
anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi;
2.
Potensi koperasi dapat diwujudkan
semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan
perundangan;
3.
Koperasi dapat mencapai
tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan aktifitasnya;
4.
Koperasi dapat hidup
seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi "fair playing
field";
5.
Pemerintah harus
memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur
dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation);
6.
Koperasi adalah milik
anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan
sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jatidirinya, dan;
7. Bantuan
pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun akan lebih
efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi hakekat
koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.
Bagi
koperasi Indonesia membangun kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup
memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan. Daerah otonom harus menjadi basis
penyatuan kekuatan koperasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal
dan arus pengaliran surplus dari bawah. Ada baiknya koperasi Indoensia melihat
kembali hasil kongres 1947 untuk melihat basis penguatan koperasi pada tiga
pilar kredit, produksi dan konsumsi.
Dengan
mengembalikan koperasi pada fungsinya (sebagai gerakan ekonomi) atas prinsip
dan nilai dasarnya, koperasi akan semakin mampu menampilkan wajah yang
sesungguhnya menuju keadaan "bersama dalam kesejahteraan" dan
"sejahtera dalam kebersamaan.
Di
samping globalisasi, koperasi Indonesia memiliki sekaligus tiga tantangan yaitu
:
1.
Memperbaiki citranya
sebagai kumpulan golongan ekonomi lemah pemburu fasilitas.
2.
Kontribusinya yang
meskipun secara sosial cukup tinggi, namun secara nominal masih sangat rendah
dalam perekonomian nasional dibandingkan dengan badan usaha swasta.
3.
Semakin rendahnya
kesadaran masyarakat untuk bergotong-royong melalui koperasi seiring dengan
meningkatnya modernitas dan individualisme.
Seluruh
anggota koperasi, semestinyalah percaya pada nilai-nilai etis dari kejujuran,
keterbukaan, tanggung Jawab sosial, dan kepedulian kepada orang lain. Koperasi
yang baik, tidak akan membiarkan anggota-anggotanya tertinggal satu sama lain
dalam peningkatan kesejahteraannya.la menambahkan prinsip-prinsip koperasi yang
termuat dalam UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang kemudian
ditegaskan dalam Pernyataan Identitas Koperasi secara internasional pada tahun
1995 adalah keanggotaan sukarela dan terbuka.
Kemudian
pengendalian anggota secara demokratis, partisipasi ekonomi anggota, otonomi, dan
kebebasan. Pendidikan, pelatihan, dan Informasi. Kerjasama antar-koperasi,
serta kepedulian terhadap komunitas. "Dilihat dari prinsip-prinsip ini.
koperasi adalah pengejawantahan institusional dari gerakan anti-ka-pitalisme.
Oleh
karenanya, membesarkan koperasi berarti membendung efek negatif globalisasi.
Membiarkannya, berarti memposisikan rakyat untuk bertanding tidak setara. Tidak
melindunginya, berarti mematikan kesejahteraan jutaan pedagang kaka lima,
buruh, nelayan, dan petani.
Untuk memastikan meningkatnya peran koperasi dalam perekonomian nasional, kata Suryadharma, pemerintah melalui Kementerian Negara Koperasi dan UKM telah membuat instrumen Pemeringkatan Koperasi guna mendorong koperasi Indonesia menerapkan kaidah-kaidah usaha yang sehat.
Pemeringkatan dilakukan untuk mengklasifikasikan sekian banyak koperasi yang ada ke dalam kelompok-kelompok kualitas, yang berguna untuk dasar pemberdayaan dan penetapan ke-bijakan perkoperasian, peningkatan kredibilitas koperasi dalam bertransaksi dagang dan perbaikan kinerja koperasi.
Untuk memastikan meningkatnya peran koperasi dalam perekonomian nasional, kata Suryadharma, pemerintah melalui Kementerian Negara Koperasi dan UKM telah membuat instrumen Pemeringkatan Koperasi guna mendorong koperasi Indonesia menerapkan kaidah-kaidah usaha yang sehat.
Pemeringkatan dilakukan untuk mengklasifikasikan sekian banyak koperasi yang ada ke dalam kelompok-kelompok kualitas, yang berguna untuk dasar pemberdayaan dan penetapan ke-bijakan perkoperasian, peningkatan kredibilitas koperasi dalam bertransaksi dagang dan perbaikan kinerja koperasi.
Atas
dasar nilai etis dan prinsip perkoperasian sebagaimana telah disebutkan
sebelumnya, penilaian mencakup beberapa aspek badan usaha yang sehat dan
keclrian koperasi yang berkualitas. Yaitu aspek badan usaha aktif, aspek kinerja
usaha, aspek kohesivitas dan partisipasi anggota, aspek orientasi kepada
pelayanan anggota, aspek pelayanan kepada masyarakat, dan aspek kontribusi
terhadap pembangunan daerah.
Pencapaian
ini tentunya tidak boleh berhenti semata pada labelisasi koperasi berkualitas.
Atas dasar klasifikasi ini. Kementerian Negara Koperasi berikut dua Badan
Layanan Umumnya yang baru, yaitu Lembaga Pengelola Dana Bergulir dan Lembaga
Layanan Pemasaran dengan pendekatan lintas pelaku, terus-menerus melakukan
program pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil yang berhimpun dalam koperasi.
Pemberdayaan
dikelompokkan pada lima aspek. Pertama, aspek kualitas sumber daya manusia,
karena di situlah semuanya berawal. Kedua, aspek peningkatan aksesibilitas
modal, karena dari modal inilah mereka secara komersial mampu menerjemahkan
ide-ide kreatifnya. Ketiga, aspek mekanisasi dan inovasi teknologi, karena dari
situ kualitas produksi dapat terjaga secara konsisten. Keempat, pematenah hak
cipta dan merk, yang melalui keduanyalah koperasi kita dapat go international.
Kelima, aspek kelembagaan dengan meningkatkan legalitas badan koperasi melalui
kerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia, sehingga memungkinkan koperasi untuk
membangun linkage program ke lemba-galembaga keuangan formal.
B.
Penyelenggaraan Koperasi Secara Kebersamaan Untuk
Mencapai Kesejahteraan.
Globalisasi
ekonomi tidak lebih dari arus ekonomi liberal yang menurut Mubyarto mengandung
pembelajaran tentang paham ekonomi Neoklasik Barat yang lebih cocok untuk
menumbuhkan ekonomi (ajaran efisiensi), tetapi tidak cocok untuk mewujudkan
pemerataan (ajaran keadilan).
Pengalaman
menunjukkan bahwa krisis ekonomi yang melanda Indonesia di tahun 1997 merupakan
akibat dari arus besar “globalisasi” yang telah menghancur-leburkan sendi-sendi
kehidupan termasuk ketahanan moral bangsa. Sebagai perkumpulan orang, Koperasi
Indonesia di era global akan selalu berhadapan dengan arus tatanan ekonomi
liberal. Namun diakui bahwa koperasi memiliki anggota dari berbagai lingkungan
sosial, budaya, agama dan kaum cerdik pandai yang semuanya menyumbangkan
nilai-nilai koperasi.
Artinya
sifat, watak, etika, moral dan ajaran terbaik yang dianut, dapat dilebur
menjadi satu dalam koperasi, hingga selanjutnya membentuk watak dan akhlak
koperasi. Jika demikian halnya, menghadapi tantangan globalisasi, koperasi
percaya bahwa semua orang dapat dan seharusnya berupaya keras mengendalikan
nasibnya sendiri. Artinya, harus mampu menolong diri sendiri.
Pengembangan diri secara penuh hanya terjadi jika orang-orang bergabung menjadi satu dan secara bersama mencapai tujuan bersamanya.
Pengembangan diri secara penuh hanya terjadi jika orang-orang bergabung menjadi satu dan secara bersama mencapai tujuan bersamanya.
Koperasi
dengan semboyan: "satu untuk semua dan semua untuk satu“ dapat meyakinkan
bahwa anggota sebagai pemilik koperasi harus mampu bertanggung jawab sendiri
maupun bersama-sama demi sehat dan berkembangnya koperasi ke depan.
Anggota
secara sendiri maupun bersama sebagai pemilik menyatukan kekuasaan, hak,
kewajiban dan tanggung jawab dalam satu tangan. Karenanya anggota harus mampu
mengendalikan koperasinya secara adil dan bijaksana, terutama dalam pengambilan
keputusan. Dalam sistem koperasi, uang betapapun pentingnya adalah tetap abdi
dan alat koperasi, bukan majikan. Menghadapi tantangan globalisasi, koperasi
mestinya harus mampu memberikan kedudukan dan pelayanan kepada anggota atas
dasar persamaan. Dari persamaan, timbul rasa kebersamaan dalam hidup
berkoperasi, baik dalam penggunaan hak, kewajiban dan tanggung jawab.
Kebersamaan
dan hidup bersama sebagai modal sosial menciptakan rasa saling percaya,
kerukunan dan toleransi satu sama lain. Kebersamaan seperti ini yang
dikehendaki oleh kegotong-royongan, saling menolong sebagai perwujudan dari
asas kekeluargaan. Ini adalah modal yang sangat berharga bagi koperasi dalam
menghadapi tantangan globalisasi.
Di
era globalisasi, keadilan harus tumbuh dalam nurani anggota dan dijabarkan
dalam perlakuan adil koperasi terhadap anggotanya. Dalam memanfaatkan hasil
usaha, keadilan ini diterjemahkan dalam pembagian SHU anggota, sesuai besarnya
jasa anggota kepada koperasi. Di era globalisasi, kesetiakawanan dalam koperasi
adalah kekayaan sangat berharga bagi kehidupan kolektif. Karena, koperasi bukan
hanya perkumpulan pribadi sebagai anggota, tetapi anggota koperasi secara
bersama adalah suatu kolektivitas.
Bung
Hatta melihat kesetiakawanan dalam masyarakat gotong royong dan dengan benar
dijadikan sebagai dasar koperasi di Indonesia. Kesetiakawanan berarti bahwa
semua pribadi bersatu membangun koperasi dan gerakan koperasi secara lokal,
nasional, regional dan internasional. Kesetiakawanan tumbuh secara timbal balik,
karena swadaya dan tolong menolong adalah dua faktor mendasar yang menjadi inti
dari falsafah perkoperasian. Falsafah perkoperasian inilah yang sangat
membedakan koperasi dari bangun usaha yang lain.
Jawaban
atas pertanyaan tersebut adalah bahwa prinsip-prinsip koperasi mestinya harus
dilihat sebagai sebuah kerangka kerja yang memberdayakan koperasi untuk dapat
meraih hari depan. Prinsip-prinsip
ini bukan merupakan ketentuan yang terpisah satu sama lain, tetapi harus
dilihat dari keterkaitannya satu sama lain sebagai keseluruhan sistem yang
utuh. Tidak ada satu yang lebih penting dari pada yang lain, karena semuanya
adalah sama pentingnya. Semua itu bersumber satu, yaitu nilai-nilai koperasi.
III.
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Tidak
dapat dipungkiri, tatanan sosial ekonomi kita sudah masuk dalam tatanan arus
global. Karena itu, kita harus lebih banyak dan terus menerus menyoroti nasib
buruk ekonomi rakyat yang selalu tertekan oleh pelaku sektor ekonomi modern.
Koperasi Indonesia dibentuk, dibangun dan dikembangkan hanya oleh dan untuk
anggotanya, yaitu masyarakat Indonesia. walaupun koperasi menjadi beragam, itu
hanya pada kegiatan keseharian sebagai akibat dari karakter masyarakat kita
yang beragam. Sebagai sebuah lembaga koperasi, aktualisasi prinsip dan nilai
tidak harus menyimpang dari “jatidirinya”. Segala penyimpangan, secara
konsisten patut ditindak tegas, mulai dari peringatan hingga tindakan hukum.
B.
SARAN-
SARAN
Untuk
sampai pada pemahaman makna “nilai dasar dan jatidiri koperasi” diperlukan
secara terus menerus pengkajian dan pembelajaran yang benar dan aktual tentang
itu. Tentunya tepat sasaran.
Pembelajaran Perkoperasian Indonesia dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, maupun di masyarakat, perlu disesuaikan dengan karakter dan kondisi mereka. Karena itu, perlu selalu dikaji ulang, dicermati dan disesuaikan dengan perkembangan dan kemurniannya
Pembelajaran Perkoperasian Indonesia dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, maupun di masyarakat, perlu disesuaikan dengan karakter dan kondisi mereka. Karena itu, perlu selalu dikaji ulang, dicermati dan disesuaikan dengan perkembangan dan kemurniannya
DAFTAR
PUSTAKA
Internet:
http://dmailasarimakalahekonomikoperasi.blogspot.com/
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2009/06/makalah-ekonomi-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar